Menkominfo Minta Situs Belanja Online Tak Jual Bebas Obat yang Harus Resep Dokter
Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mendorong pengelola platform belanja online atau e-commerce menyediakan ruang untuk obat sesuai dengan aturan berlaku. Serta memberikan secara rinci profile obat yang dijual.
"Mendorong ekosistem platform digital, kami harapkan profile e-commerce bisa menawarkan profile produk yang ditawarkan, tetap terkurasi sesuai dengan peraturan. Termasuk BPOM dalam hal ini," kata Johnny dalam Akun Youtube Kementerian Kesehatan, Minggu (4/7).
Dia mencontohkan ada beberapa obat yang bisa dijual bebas di e-commerce tanpa menggunakan resep dari dokter. Sebab itu dia mengimbau sekali lagi agar hal tersebut tidak dapat terjadi.
-
Dima bisa beli obat bebas? Obat bebas biasanya ditandai dengan logo lingkaran berwarna hijau, yang juga dilengkapi dengan label 'Bebas' atau simbol mirip huruf B. Obat dengan logo ini dapat dikonsumsi tanpa resep dokter dan biasanya tersedia di warung-warung. Contoh obat dengan logo hijau adalah paracetamol.
-
Bagaimana Menkominfo ingin berantas judi online? Menteri Budi Arie juga menekankan kode etik kepada seluruh pejabat Kominfo untuk tidak berkomunikasi apalagi berkompromi kepada para pihak yang terlibat judi online.
-
Kenapa pelaku jual obat di Tasikmalaya? 'Mereka memanfaatkan kondisi pelajar yang masih labil dengan iming-iming bisa tidur nyenyak setelah mengonsumsi obat ini,' jelasnya.
-
Siapa yang mengingatkan e-commerce tentang pelanggaran? 'e-commerce kan selalu dievaluasi, ya kalau ada yang melanggar (menjual iPhone seri 16 dan Google Pixel) nanti, tentu kita kasih tahu,' ujar Budi, sebagaimana dikutip dari Antara pada Rabu (6/11).
-
Kenapa Menkominfo berantas judi online? Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi telah menerbitkan Instruksi Menteri No.1/Thn 2023 Tentang Pemberantasan Judi Online Dan/Atau Judi Slot.
-
Apa yang dilakukan Kominfo untuk mencegah judi online? Ada cara yang unik dilakukan Kominfo untuk mencegah masyarakat melakukan perbuatan melanggar hukum itu. Caranya adalah mengirim SMS blast ke seluruh pengguna seluler dengan menggunakan pantun. Di media sosial, postingan tentang pantun-pantun cegah judi online pun bertebaran.
"Sebagai contoh jangan sampai ada obat-obat yang seharusnya tidak dikonsumsi masyarakat dengan resep dokter, secara bebas diperjualbelikan tanpa rekomendasi dari dokter," bebernya.
Salah satu e-commerce, Tokopedia siap menindak tegas para penjual produk kesehatan yang terbukti memasarkannya dengan harga mahal dan tak wajar. Termasuk, Ivermectin sebagai obat terapi pasien Covid-19 yang harganya melonjak hingga Rp325.000 setelah ramai diburu pembeli.
Sanksi yang bakal diberikan marketplace domestik ini terhadap penjual nakal obat Ivermectin pun tak main-main. Seperti penurunan konten hingga pemblokiran toko.
"Jika ada penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku, Tokopedia berhak menindak tegas dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur," ujar External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya kepada Merdeka.com, Jumat (2/7).
Ekhel mengungkapkan, sebagai platform teknologi, Tokopedia berupaya mempermudah para penjual di Indonesia untuk menciptakan peluang bisnis secara daring. Dalam hal ini, marketplace bersifat user generated content (UGC), dimana setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk secara mandiri.
Namun, seluruh penjual di dalam ekosistem Tokopedia diwajibkan untuk mengikuti syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku. Sehingga, jika ada penjual yang terbukti melanggar, baik syarat, ketentuan platform maupun hukum yang berlaku Tokopedia berhak menindak tegas.
Dia pun mengimbau, masyarakat selaku pengguna untuk tak ragu melapor apabila menemukan adanya sejumlah kejanggalan dalam melakukan transaksi. Salah satunya menemukan harga jual produk yang diluar batas kewajaran.
"Kami memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan dimana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia. Cara melapor bisa dilihat di https://www.tokopedia.com/bantuan/produk-melanggar-ketentuan.," tekannya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati
Baca SelengkapnyaMenurut pantauan merdeka.com, para pedagang masih berjualan melalui fitur live TikTok.
Baca SelengkapnyaKepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jaringan mafia skincare.
Baca SelengkapnyaPemerintah diminta mengatur ulang perdagangan di platform e-commerce dan social commerce.
Baca SelengkapnyaJangan sampai, kata Zulkifli, produk impor membanjiri pedagang di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi melarang TikTok untuk melakukan transaksi jual beli online.
Baca SelengkapnyaIronisnya, monopoli alur ini dijalankan tanpa disadari oleh pengguna.
Baca SelengkapnyaSetelah dilarangnya TikTok jalankan bisnis media sosial dan E-commerce oleh MenKopUKM, kini giliran respons Kominfo.
Baca SelengkapnyaDokter yang menggunakan media sosial juga diwanti-wanti untuk menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pasien.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop bak predator harga yang secara lambat laun akan mendominasi harga, mematikan pasar ritel, dan berdampak monopoli pasar.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi melarang TikTok melakukan transaksi jual beli langsung.
Baca Selengkapnya