Menkominfo sebut hukuman 6 tahun penjara dalam UU ITE terlalu berat
Merdeka.com - Komisi I DPR menggelar rapat kerja (Raker) dengan Menkominfo Rudiantara. Hal tersebut guna memantapkan langkah revisi UU ITE.
Dalam pertemuan ini didalami terkait pasal karet yaitu pasal 27 ayat (3) UU ITE. Rudiantara menilai di Pasal 27 ayat (3) UU ITE tercantum ancaman hukuman terlalu berat, yaitu maksimal 6 tahun penjara. Dia berharap bisa diperingan.
"Pemerintah usulkan turunkan 6 tahun jadi di bawah 5 tahun, yaitu 4 tahun. Supaya netizen tidak khawatir dengan pasal 27 ayat 3," kata Rudiantara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/3u).
-
Siapa yang paling banyak memiliki korban? Korban Wahyu Kenzo mencapai 272 Orang dengan kerugian Rp 241 Miliar.
-
Mengapa kebakaran di pabrik Kader merenggut banyak korban jiwa? Para pekerja yang berada di lantai atas diberitahu bahwa api yang ada hanyalah api kecil dan diinstruksikan untuk terus bekerja. Bahkan, alarm kebakaran di gedung pun tidak berbunyi.
-
Siapa yang sering jadi korban KDRT? Mayoritas korban KDRT adalah perempuan, meskipun pria juga bisa menjadi korban.
-
Apa yang dialami korban? 'Dia alami luka cukup serius. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai, guna mendapatkan penanganan medis,' kata Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
Sejauh ini menurut Rudiantara, pasal karet tersebut sudah memakan banyak sekali korban. Menurutnya sudah ada lebih dari 100 kasus akibat UU ITE ini. Meski begitu dia hanya berharap bukan dihapuskan, akan tetapi diperingan masa hukumannya.
"Supaya netizen merasakan bisa memanfaatkan internet dengan efektif," tuturnya.
Raker ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Meutya Hafid. Seperti diketahui revisi UU ITE merupakan usulan dari pemerintah dan sudah ada di Prolegnas 2016. Komisi I sebelumnya juga pernah mengundang pakar untuk membahas revisi UU ITE ini. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaMenkoimfo juga akan mencabut izin ke penyelenggara internet service provider (ISP) yang masih memfasilitasi permainan judi online.
Baca SelengkapnyaKetua PPATK Ivan Yustiavandana melaporkan bahwa lebih dari 1.000 anggota legislatif dari pusat maupun daerah terjerat judi online.
Baca SelengkapnyaBG menyebut, judi online sudah sangat meresahkan, mengkhawatirkan, dan darurat.
Baca SelengkapnyaJumlah ini dapat terus bertambah apabila tak dilakukan upaya-upaya masif dalam memberantas judi online.
Baca Selengkapnya