Menkopolhukam ogah menanggapi soal kabar SP3 kasus chat porno Rizieq
Merdeka.com - Menkopolhukam Wiranto enggan berkomentar soal informasi atau bisik-bisik keluarnya SP3 kasus chat diduga mesum yang menjerat Rizieq Shihab. Menurut Wiranto, diberhentikan atau dilanjutkan kasus tersebut adalah wewenang Kepolisian.
"Itu urusan polisi. Di sana (polisi) yang tahu," kata Wiranto saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta Pusat, Sabtu (9/6).
Wiranto menyebutkan, pihak Kepolisian yang berwenang untuk menjelaskan perihal perkara tersebut.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Kenapa Yaqut tidak mau cabut pernyataan nya? 'Saya sangat hormat sama beliau, tapi untuk satu hal itu ya. Untuk apa mencabut omongan saya yang menyarankan kepada publik agar melihat track record calon pemimpin agar jangan hanya terpesona dengan janji-janji dengan mulut manis, mencabut itu saya enggak mau' kata Yaqut, saat diwawancarai di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/10).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Mengapa DPR mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Siapa yang meminta tersangka Vina Cirebon mencabut BAP? 'Ini memang ada instruksi dari kuasa hukum,' kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
"Jangan ke saya dulu. Yang mengerti di sana (polisi) kenapanya," tegas dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq Shihab, Kapitra Ampera mendesak agar Kepolisian segera mengumumkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) kasus pornografi dan chat seks tersebut.
"Polisi harus umumkan SP3 kasus chat HRS," ucap Kapitra melalui pesan singkat.
Kasus tersebut bermula dari chat yang beredar diduga antara Rizieq dan Firza Husein dalam situs baladacintarizieq.com. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka.
Pihak kepolisian juga sudah memeriksa Rizieq di Arab Saudi pada 27 Juli 2017. Dalam pemeriksaan itu penyidik belum sepenuhnya menanyakan kasus yang membelit Rizieq. Karena itu, nantinya penyidik akan kembali memeriksa Rizieq.
Reporter: Moch Harunsyah
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaSoal baiknya bagaimana sikap KPK, Jokowi tidak ingin berkomentar.
Baca SelengkapnyaHasto tak mau ambil pusing soal laporan yang mempermasalahkan wawancaranya.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Soal Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi: Presiden Tidak Mau Mengadu
Baca SelengkapnyaJokowi meminta masalah Wamenkumham Eddy ditanyakan ke KPK.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri memastikan tetap mengusut kasus dugaan penyebaran berita bohong pengamat politik, Rocky Gerung.
Baca SelengkapnyaSehingga, dalam menghentikan proses penyidikan tidak semata-mata pelapor mencabutnya.
Baca Selengkapnya