Menkum HAM bandingkan penghinaan Hakim Sarpin dengan Presiden Jokowi
Merdeka.com - Pasal penghinaan terhadap pimpinan negara, saat ini tengah menjadi perbincangan hangat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan kembali adanya pasal soal penghinaan Presiden dalam RUU KUHP. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai penerapan pasal itu untuk menghilangkan diskriminasi terhadap presiden.
"(Hakim) Sarpin saja mengadukan orang yang menghina. Anda saja dihina, ya Anda memiliki hak untuk melapor. Presiden juga sebagai individu punya hak," kata Yasonna usai menghadiri peresmian perubahan nama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung, di Jalan Pacuan Kuda, Arcamanik, Bandung, Rabu (5/8).
Hakim Sarpin pernah melaporkan Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrachman Syahuri lantaran dianggap melakukan penghinaan terhadap putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Meski demikian upaya mediasi dilakukan terhadap dua pihak tersebut.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Apa yang ditandatangani oleh Menkum HAM? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Dimana HAM dijamin? Dalam proses menegakkan HAM, Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur terkait masalah hak asasi manusia.
-
Apa yang ingin dihentikan oleh Presiden? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa yang aman menjelang pemilu? Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau memastikan stok bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji aman menjelang Pemilu 2024.
-
Bagaimana Paspampres menanggapi dugaan penganiayaan? Asintel Paspampres, Kolonel Kav Herman Taryaman membantah dugaan tersebut. Dia meyakini, tindakan pengamanan spanduk bukan dilakukan oleh anggotanya.
Yasonna menilai Presiden Jokowi tidak anti kritik atas pemerintahan yang dikendalikannya bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla. Namun lain hal dengan penghinaan, terlebih lagi penghinaan secara individu.
"Kritik enggak masuk (penghinaan). Kita butuh kritik. Penghinaan itu maksudnya menyangkut penghinaan pribadi. Mau medsos (media sosial) siapa saja itu," ungkapnya.
Dalam rencana usulan pasal tersebut, ada perbedaan dengan pemerintahan sebelum-sebelumnya. Artinya tidak ada kemunduran demokrasi yang terjadi.
"Kita sudah mengakomodasi apa yang diajukan MK. Kenapa? kalau dulu itu ketentuannya itu delik umum yang merasa menghina presiden itu langsung ditangkap. Sekarang jadi delik aduan," ungkapnya. Artinya kalau tidak yang diadukan, tidak ada permasalahan.
Dia memastikan tidak akan ada pengekangan yang terjadi di era reformasi seperti ini. Sebab tidak ada pelarangan mengritik, itu dikategorikan menghina kepala negara.
"Sekarang berbeda, ayat itu sudah mengakomodasi dan prinsip kesamaan di mata hukum. Kalau dulu zaman (mantan presiden) Soeharto tahulah. Ada yang menghina tanpa diadukan presiden ditangkap. Ini sifatnya berbeda. Kita bangsa beradab bangsa yang menghargai hal itu," jelasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Waketum Gerindra Habiburokhman menegaskan jangan coba memfitnah Presiden Jokowi menyoal kasus putusan MK.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman membandingkan pemerintahan saat orde baru dengan Jokowi.
Baca SelengkapnyaMa'ruf Amin mengingatkan, harus ada kejelasan penegakan hukum di tanah Papua.
Baca SelengkapnyaSuasana panas jelang debat perdana capres-cawapres mulai terjadi. Masalah HAM masa lalu menjadi topik hangat untuk saling menjatuhkan lawan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres
Baca SelengkapnyaGanjar menyebut jeblok dan memberikan rapor lima kepada Jokowi soal penegakan hukum dan HAM.
Baca SelengkapnyaKoordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membantah apa yang disampaikan Hasto.
Baca Selengkapnya"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo memberikan penilaian 5 dalam penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia era Jokowi.
Baca SelengkapnyaGanjar sebelumnya memberikan nilai 5 terhadap penegakan hukum saat ini.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi ingatkan tegas para jaksa, termasuk Polri dan KPK, agar tidak ada lagi anggotanya mempermainkan hukum.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan menjadikan Sekolah Partai sebagai tempat belajar menciptakan hukum.
Baca Selengkapnya