Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkum HAM banjir kritik kembalikan status WNI Arcandra Tahar

Menkum HAM banjir kritik kembalikan status WNI Arcandra Tahar Menkumham Yasonna H Laoly. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR. Salah satu agenda yg dibahas mengenai status kewarganegaraan mantan Menteri ESDM, Arcandra Tahar.

Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan Surat Keputusan untuk meneguhkan kembali status WNI Arcandra Tahar. SK Menkum HAM bernomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Arcandra Tahar itu dikeluarkan pada 1 September 2016.

Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Ferddy Harris. Kebijakan pengukuhan itu didasarkan pada asas perlindungan maksimum dan asas tidak mengenai tanpa kewarganegaraan (apartride).

Yasonna menjelaskan berdasarkan aturan, pihaknya tidak bisa mencabut status WNI Arcandra. Sebabnya, apabila status WNInya dicabut, maka Arcandra tidak memiliki kewarganegaraan. Alhasil, Yasonna mengaku bisa dipidana.

"Karena dia kehilangan WN Amerika kita stop pencabutan WNI. Kalau saya meneruskan mencabut WNI Arcandra maka saya dapat dipidana, selama 3 tahun. Aku belum siap. WN tidak boleh stateless," kata Yasonna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9).

"Pejabat yang karena kelalaiannya sehingga mengakibatkan kehilangan kewarganegaraan dipidana 1 tahun. Saya tidak lalai," sambung dia.

Dia mengakui sempat ingin mencabut kewarganegaraan Arcandra setelah tahu dirinya memiliki paspor ganda. Namun, dari data Ditjen Imigrasi menemukan status WN AS Arcandra telah dicabut dengan keluarnya Certificate of Loss of Nationality of the US pada 12 Agustus lalu. Sementara di Indonesia, aturan soal hilangnya kewarganegaraan WNI diatur dalam PP No 27 tahun 2007.

"Beliau bener memiliki 2 paspor. Yang bersangkutan karena memiliki kewarganegaraan lain karena keinginannya, hilang kewarganegaraan. Dalam Pasal 30, tata cara kehilangan diatur oleh PP. Hukum material yang bersangkutan hilang," jelasnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anwar Usman Kembali Melawan, Ajukan Banding Putusan PTUN soal Jabatan Ketua MK
Anwar Usman Kembali Melawan, Ajukan Banding Putusan PTUN soal Jabatan Ketua MK

Permohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tanggapi Putusan MKMK, TPN Ganjar Mahfud Ngotot Anwar Usman Dipecat
VIDEO: Tanggapi Putusan MKMK, TPN Ganjar Mahfud Ngotot Anwar Usman Dipecat

TPN Ganjar Mahfud menanggapi putusan MKMK yang memberikan sanksi pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK

Baca Selengkapnya
Tanggapi Putusan MKMK, TPN Ganjar Mahfud Ngotot Anwar Usman Dipecat
Tanggapi Putusan MKMK, TPN Ganjar Mahfud Ngotot Anwar Usman Dipecat

Menurut Arsjad Rasjid, MKMK seharusnya menjatuhkan sanksi pemecatan

Baca Selengkapnya
Gugat Suhartoyo ke PTUN, Anwar Usman Minta Tetap Jadi Ketua MK
Gugat Suhartoyo ke PTUN, Anwar Usman Minta Tetap Jadi Ketua MK

Anwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dia meminta pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah.

Baca Selengkapnya
PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK
PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Anwar Usman sebelumnya menggugat pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Perjalanan Kasus AWK, Mulai Viral Pernyataan SARA hingga Dipecat dari DPD RI
Perjalanan Kasus AWK, Mulai Viral Pernyataan SARA hingga Dipecat dari DPD RI

Perjalanan Kasus AWK, Mulai Viral Pernyataan SARA hingga Dipecat dari DPD

Baca Selengkapnya
MK Pastikan Tak Ada Konflik Antarhakim Konstitusi Usai Anwar Usman Ajukan Banding Putusan PTUN
MK Pastikan Tak Ada Konflik Antarhakim Konstitusi Usai Anwar Usman Ajukan Banding Putusan PTUN

MK, lanjut Fajar juga siap menghadapi banding Anwar Usman di PTUN.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Didesak Mundur dari Hakim Konstitusi, Ketua MK Suhartoyo Janji 'Tertibkan'
Anwar Usman Didesak Mundur dari Hakim Konstitusi, Ketua MK Suhartoyo Janji 'Tertibkan'

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo buka suara soal desakan mundur terhadap hakim Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
PTUN Bantah Kabulkan Putusan Sela Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Dikabulkan
PTUN Bantah Kabulkan Putusan Sela Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Dikabulkan

Beredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman Ipar Jokowi, Begini Nasib Ketua MK Suhartoyo
VIDEO: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman Ipar Jokowi, Begini Nasib Ketua MK Suhartoyo

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
Hasto PDIP Yakin Ada Intervensi di Balik Putusan PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman
Hasto PDIP Yakin Ada Intervensi di Balik Putusan PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan, keputusan PTUN tersebut akan berimplikasi panjang.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Limpahkan Laporan Kecaman Rasis Anggota DPD Arya Wedakarna ke Polda Bali
Bareskrim Limpahkan Laporan Kecaman Rasis Anggota DPD Arya Wedakarna ke Polda Bali

Objek kasus keduanya sama perihal ucapan Arya saat Rapat Angkasa Pura, Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.

Baca Selengkapnya