Menkum HAM banjir kritik kembalikan status WNI Arcandra Tahar
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR. Salah satu agenda yg dibahas mengenai status kewarganegaraan mantan Menteri ESDM, Arcandra Tahar.
Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan Surat Keputusan untuk meneguhkan kembali status WNI Arcandra Tahar. SK Menkum HAM bernomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Arcandra Tahar itu dikeluarkan pada 1 September 2016.
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Ferddy Harris. Kebijakan pengukuhan itu didasarkan pada asas perlindungan maksimum dan asas tidak mengenai tanpa kewarganegaraan (apartride).
-
Apa yang ditandatangani oleh Menkum HAM? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Siapa yang memulangkan WNI? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
-
WNI apa yang sudah dipulangkan? Berdasarkan data Kemlu, terdapat 10 WNI di Gaza. Empat di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
-
Siapa yang menyerukan WNI untuk mengikuti prosedur? Oleh karena itu, saya menyerukan kepada semua yang ingin bekerja di Kamboja untuk mengikuti prosedur penempatan PMI yang telah ditetapkan.
-
Siapa yang menandatangani dokumen naturalisasi? PSSI memastikan bahwa dokumen naturalisasi ketiga pemain ini sudah ditandatangani oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani per hari ini, Rabu (13/3).
-
Bagaimana Erick Thohir mengonfirmasi naturalisasi? Melalui platform media sosialnya, Erick Thohir baru-baru ini membagikan informasi terbaru mengenai Hilgers dan Reijnders. Ia menegaskan bahwa kedua pemain tersebut akan segera menjalani proses naturalisasi oleh PSSI dalam waktu yang tidak lama lagi.
Yasonna menjelaskan berdasarkan aturan, pihaknya tidak bisa mencabut status WNI Arcandra. Sebabnya, apabila status WNInya dicabut, maka Arcandra tidak memiliki kewarganegaraan. Alhasil, Yasonna mengaku bisa dipidana.
"Karena dia kehilangan WN Amerika kita stop pencabutan WNI. Kalau saya meneruskan mencabut WNI Arcandra maka saya dapat dipidana, selama 3 tahun. Aku belum siap. WN tidak boleh stateless," kata Yasonna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9).
"Pejabat yang karena kelalaiannya sehingga mengakibatkan kehilangan kewarganegaraan dipidana 1 tahun. Saya tidak lalai," sambung dia.
Dia mengakui sempat ingin mencabut kewarganegaraan Arcandra setelah tahu dirinya memiliki paspor ganda. Namun, dari data Ditjen Imigrasi menemukan status WN AS Arcandra telah dicabut dengan keluarnya Certificate of Loss of Nationality of the US pada 12 Agustus lalu. Sementara di Indonesia, aturan soal hilangnya kewarganegaraan WNI diatur dalam PP No 27 tahun 2007.
"Beliau bener memiliki 2 paspor. Yang bersangkutan karena memiliki kewarganegaraan lain karena keinginannya, hilang kewarganegaraan. Dalam Pasal 30, tata cara kehilangan diatur oleh PP. Hukum material yang bersangkutan hilang," jelasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Permohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar Mahfud menanggapi putusan MKMK yang memberikan sanksi pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK
Baca SelengkapnyaMenurut Arsjad Rasjid, MKMK seharusnya menjatuhkan sanksi pemecatan
Baca SelengkapnyaAnwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dia meminta pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman sebelumnya menggugat pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaPerjalanan Kasus AWK, Mulai Viral Pernyataan SARA hingga Dipecat dari DPD
Baca SelengkapnyaMK, lanjut Fajar juga siap menghadapi banding Anwar Usman di PTUN.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo buka suara soal desakan mundur terhadap hakim Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaBeredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan, keputusan PTUN tersebut akan berimplikasi panjang.
Baca SelengkapnyaObjek kasus keduanya sama perihal ucapan Arya saat Rapat Angkasa Pura, Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Baca Selengkapnya