Menkum HAM bantah pemerintah sebagai inisiator revisi UU KPK
Merdeka.com - DPR menyebut pengusul utama Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk dalam Prolegnas 2015 adalah pemerintah. Tapi Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, balik menuding DPR lah yang pertama kali menyarankan.
"Kami tidak berpretensi harus menolak inisiatif DPR, kalau kami menolak nanti UU dari pemerintah ditolak lagi DPR namanya ngotot-ngototan dong, enggak bisa begitu," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/6).
Politikus PDIP itu menjelaskan, pemerintah hanya mengusulkan 10 undang-undang untuk direvisi di luar revisi UU KPK. Sehingga dengan kata lain, revisi UU KPK tidak masuk dalam usulan Prolegnas seperti yang disampaikan pemerintah.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Apa yang akan dihapus oleh pemerintah? Pemerintah akan menghapus kredit macet segmen Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) di bank.
-
Apa yang diklaim dihapus? Beredar unggahan di media sosial yang mengeklaim bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dihapus pada Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus.
"Kita lihat sama-sama, yang pasti kita hanya mengajukan 10 UU dari pemerintah tahun ini, tidak ada revisi UU KPK tapi dari DPR silakan, supaya clear," jelasnya.
Yasonna tak menggubris bila rencana revisi UU KPK ditunda oleh DPR. Sebab, kata dia, pihaknya bukan yang pertama kalinya mengusulkan revisi UU tersebut.
"Terserah aja bukan yang usulin, gimana sih kamu," ucapnya.
Sebelumnya diketahui, secara tiba-tiba, Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimasukkan dalam Prolegnas 2015. Padahal sebelumnya, pemerintah sudah lebih dulu mengusulkan revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengatakan, pemerintah-lah yang memaksa dan meminta agar revisi UU KPK ini masuk dalam prioritas 2015. Dia tak mau wacana revisi UU KPK ini disalahkan kepada parlemen.
Firman sendiri mengaku DPR sudah banyak pekerjaan rumah untuk menyelesaikan UU di tahun 2015. Sehingga dia menawarkan jika memang pemerintah menganggap revisi UU KPK ini penting, 10 UU yang diusulkan pemerintah juga harus dievaluasi, agar target legislasi DPR tercapai.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terungkap Tujuan Revisi UU Kementerian Negara: Memudahkan Prabowo Susun Kabinet
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih belum setuju tentang aturan usia dan tak ingin merugikan hakim yang ada.
Baca SelengkapnyaMahfud MD membantah tegas terlibat dalam penyusunan Revisi Undang-Undang (UU) KPK pada 2019
Baca SelengkapnyaBahkan, penambahan jumlah menteri juga belum dibahas oleh Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!
Baca SelengkapnyaSalah satu poin penting dalam revisi UU Kementerian Negara yakni perubahan Pasal 15 yang membuat Presiden bisa menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan.
Baca SelengkapnyaMenteri Anas bilang penjelasan pasal soal wakil menteri dihapus lantaran bersifat inkostitusional dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaBaleg Klaim Revisi UU Kementerian Tak Terkait Wacana Prabowo Tambah Jumlah Menteri: Kebetulan Saja!
Baca SelengkapnyaKetua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tidak tahu ada pembahasan revisi UU Pilkada di Baleg DPR, Rabu (21/8) hari ini.
Baca Selengkapnya