Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkum HAM: Bebas bersyarat, Antasari bisa wajib lapor secara online

Menkum HAM: Bebas bersyarat, Antasari bisa wajib lapor secara online Menkumham Yasonna H Laoly. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, mantan ketua KPK Antasari Azhar yang akan bebas bersyarat dalam waktu dekat ini dapat melaporkan diri secara daring (online). Menurut Yasonna, pihaknya akan menyiapkan sistem lapor online untuk Antasari.

"Dia sudah bebas, pembebasan bersyarat kan ada ketentuan-ketentuannya sehingga dia masih perlu wajib lapor. Kita akan buat sistem online untuk wajib lapor tersebut," kata Yasonna seperti dilansir Antara, Senin (7/11).

Menurut Yasonna, pihaknya memang sedang mengembangkan wajib lapor secara daring tersebut, sehingga Antasari tidak perlu melaporkan diri secara fisik.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi secara fisik dia tidak perlu hadir, tetapi kita tahu di mana dia berada dan bagaimana laporannya, sistem ini sedang kita kembangkan," jelas Yasonna.

Dia juga memastikan Antasari Azhar akan dibebaskan pada 10 November bertepatan saat Hari Pahlawan. Pada peringatan 71 tahun Proklamasi Kemerdekaan, Antasari mendapatkan remisi maksimal enam bulan.

Seperti diketahui, Antasari Azhar dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2010 dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tahun 2009 dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang. Antasari pernah mengatakan akan mengabadikan diri sebagai tenaga pengajar dalam bidang hukum setelah bebas dari penjara. (mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Baru Dilantik, Menkumham Supratman Bicara Pembebasan Bersyarat Jessica Kumala Wongso
Baru Dilantik, Menkumham Supratman Bicara Pembebasan Bersyarat Jessica Kumala Wongso

Menkumham Supratman Andi Agtas menilai hak pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan kepada Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan.

Baca Selengkapnya
Jessica Wongso Bebas, Kuasa Hukum Tetap Ajukan PK
Jessica Wongso Bebas, Kuasa Hukum Tetap Ajukan PK

Pihak Jessica Wongso tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya
Polisi Tangguhkan Penahanan Istri Anggota TNI yang Viralkan Perselingkuhan Suaminya
Polisi Tangguhkan Penahanan Istri Anggota TNI yang Viralkan Perselingkuhan Suaminya

Kepolisian mengabulkan permintaannya dan penahanan tersangka Anandira

Baca Selengkapnya
Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar
Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar

Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Baca Selengkapnya
Berstatus Bebas Bersyarat, Jessica Kumala Wongso Ini yang Bakal Dilakukan Pertama Kali
Berstatus Bebas Bersyarat, Jessica Kumala Wongso Ini yang Bakal Dilakukan Pertama Kali

Jessica telah berstatus sebagai klien dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IA Jakarta Timur-Utara

Baca Selengkapnya