Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkum HAM dicecar Komisi III DPR soal status Arcandra Tahar

Menkum HAM dicecar Komisi III DPR soal status Arcandra Tahar Menkumham Yasonna H Laoly. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR. Salah satu agenda yg dibahas mengenai status kewarganegaraan mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar. Penjelasan Yasonna soal Arcandra pun dihujani protes dari anggota dewan.

Yasonna mengatakan berdasarkan aturan, pihaknya tidak bisa mencabut status WNI Arcandra. Sebabnya, apabila status WNInya dicabut, maka Arcandra tidak memiliki kewarganegaraan. Alhasil, Yasonna mengaku bisa dipidana.

"Karena dia kehilangan WN Amerika kita stop pencabutan WNI. Kalau saya meneruskan mencabut WNI Arcandra maka saya dapat dipidana, selama 3 tahun. Aku belum siap. WN tidak boleh stateless," kata Yasonna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9).

"Pejabat yang karena kelalaiannya sehingga mengakibatkan kehilangan kewarganegaraan dipidana 1 tahun. Saya tidak lalai," sambung dia.

Dia mengakui sempat ingin mencabut kewarganegaraan Arcandra setelah tahu dirinya memiliki paspor ganda. Namun, dari data Ditjen Imigrasi menemukan status WN AS Arcandra telah dicabut dengan keluarnya Certificate of Loss of Nationality of the US pada 12 Agustus lalu. Sementara di Indonesia, aturan soal hilangnya kewarganegaraan WNI diatur dalam PP No 27 tahun 2007.

"Beliau bener memiliki 2 paspor. Yang bersangkutan karena memiliki kewarganegaraan lain karena keinginannya, hilang kewarganegaraan. Dalam Pasal 30, tata cara kehilangan diatur oleh PP. Hukum material yang bersangkutan hilang," jelasnya.

Kemudian, Dirjen Imigrasi pun memanggil Arcandra agar proses pencabutan status WNI difasilitasi Setneg. Usai ditanya, kata Yasonna, Arcandra mengaku telah mengajukan permintaan kehilangan WN AS ke Kedubes AS. Dan secara resmi kehilangan kewarganegaraan AS tanggal 15 Agustus.

"Setelah ditanya, diproses. Ternyata yang bersangkutan mengajukan permintaan kehilangan WN AS by oat di Kedubes tanggal 12. Prosedur, itu baru sah kalau disetujui oleh Departemen of State. 3 hari kemudian keluar persetujuan DOS. certificate of loss of nasionality, approve," terangnya.

Paparan Yasonna pun diinterupsi Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa. Desmond meminta Yasonna menjelaskan secara singkat status Arcandra saat ini. Yasonna pun menjawab tidak bisa mencabut status WNI karena bisa dipidana karena membiarkan seseorang tanpa kewarganegaraan.

"Itu kan kewarganegaraan Amerika. UU kita jauh lebih penting. Kewarganegaraan sebagai WNI pernah hilang. Kalau pernah hilang Pasal 21 yang merujuk pada Pasal 9. Itu esensinya," ujar Desmond.

Senada dengan Desmond, anggota Komisi III Supratman Andi pun mencecar penjelasan Yasonna.

"Jangan terlalu teknis lah. tahun 2012 Arcandra menjadi WN AS. Tahun 2016 menjadi Menteri ESDM. Saya bertanya apa yang terjadi untuk tahun 2012 ini?" tanyanya.

Politisi PDIP itu menjawab Arcandra memang telah kehilangan status WNI sejak 2012. Dan sesuai UU, Yasonna memanggil Arcandra dan menjelaskan tata cara pencabutan status WNI-nya.

"Pasal 30, ketentuan lebih lanjut diatur oleh pemerintah. Benar secara UU kehilangan kewarganegaraan, tapi kan ada tata cara. Tata cara kita panggil, saat kita mau eksekusi kita mencabut ditemukan fakta baru," jawab Yasonna.

"Karena alasan itu kami mengeluarkan penetapan WNI beliau. Kenapa tidak pakai pasal 20? Dia tidak warga negara asing. Ini dilema yang kita lakukan. Hukum materil harus diikuti hukum formil," tambahnya.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Saat Komisi III DPR Usir Calon Hakim karena Masih Anggota Parpol
Saat Komisi III DPR Usir Calon Hakim karena Masih Anggota Parpol

Manotar mengaku belum mengundurkan diri secara resmi. Hanya berdalih tidak lagi beraktivitas di partai.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Eks Menkum HAM Yasonna Cerita Tolak Keinginan DPR
VIDEO: Eks Menkum HAM Yasonna Cerita Tolak Keinginan DPR "Kalau Tidak Kuat Iman, Bahaya!"

Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengingatkan semua keputusan ada di tangan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Baca Selengkapnya
VIDEO: Emosi Komisi III DPR Usir Caleg PSI Ikut Tes Calon Hakim Ad Hoc, Ini Sosoknya
VIDEO: Emosi Komisi III DPR Usir Caleg PSI Ikut Tes Calon Hakim Ad Hoc, Ini Sosoknya

Sejumlah anggota Komisi III DPR menyebut Manotar dianggap tak memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Emosi Komisi III DPR Usir Caleg PSI Ikut Tes Calon Hakim Ad Hoc, Ini Sosoknya
VIDEO: Emosi Komisi III DPR Usir Caleg PSI Ikut Tes Calon Hakim Ad Hoc, Ini Sosoknya

Dia dikeluarkan dari ruang sidang karena tidak memenuhi syarat saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan.

Baca Selengkapnya
Penjelasan KPU Bali soal Kans AWK jadi Senator Usai Dipecat dari DPD
Penjelasan KPU Bali soal Kans AWK jadi Senator Usai Dipecat dari DPD

Pemecatan Arya Wedakarna karena dianggap melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI.

Baca Selengkapnya
Senator Bali Arya Wedakarna Blak-blakan Usai Dituduh Menista Agama
Senator Bali Arya Wedakarna Blak-blakan Usai Dituduh Menista Agama

Senator Arya Wedakarna bahkan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh MUI Bali.

Baca Selengkapnya
Gerindra soal Wacana Panja Netralitas Polri: Tidak Masuk Akal
Gerindra soal Wacana Panja Netralitas Polri: Tidak Masuk Akal

Tidak terdapat urgensi, Habiburokhman menyebut pembentukan Panja Netralitas Polri ini tidak masuk akal.

Baca Selengkapnya
Usai Dipecat BK, AWK Bisa Kembali Jadi Anggota DPD
Usai Dipecat BK, AWK Bisa Kembali Jadi Anggota DPD

AWK baru direkomendasikan dipecat, belum ada surat keputusan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Arteria Dahlan Ngegas di DPR saat Menkumham Dituding Tidak Netral Pemilu
VIDEO: Arteria Dahlan Ngegas di DPR saat Menkumham Dituding Tidak Netral Pemilu

Arteria Dahlan merasa geram dengan tuduhan Menkumham Yasonna Laoly tidak netral dalam Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Begini Mekanisme Pergantian Antarwaktu AWK dari Kursi DPD
Begini Mekanisme Pergantian Antarwaktu AWK dari Kursi DPD

Anggota legislatif Arya Wedakarna (AWK) diberhentikan atas putusan BK DPD.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Arteria Dahlan Ngegas di DPR saat Menkumham Dituding Tidak Netral Pemilu
VIDEO: Arteria Dahlan Ngegas di DPR saat Menkumham Dituding Tidak Netral Pemilu

Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Selasa, 21 November 2023.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Arteria PDIP Geram Serukan Menkumham Yasonna & Imigrasi Lawan Kejaksaan!
VIDEO: Arteria PDIP Geram Serukan Menkumham Yasonna & Imigrasi Lawan Kejaksaan!

Arteria Dahlan meminta Dirjen Imigrasi Kemenkumham melakukan perlawanan terhadap Kejaksaan.

Baca Selengkapnya