Menkum HAM dicecar Komisi III DPR soal status Arcandra Tahar
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR. Salah satu agenda yg dibahas mengenai status kewarganegaraan mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar. Penjelasan Yasonna soal Arcandra pun dihujani protes dari anggota dewan.
Yasonna mengatakan berdasarkan aturan, pihaknya tidak bisa mencabut status WNI Arcandra. Sebabnya, apabila status WNInya dicabut, maka Arcandra tidak memiliki kewarganegaraan. Alhasil, Yasonna mengaku bisa dipidana.
"Karena dia kehilangan WN Amerika kita stop pencabutan WNI. Kalau saya meneruskan mencabut WNI Arcandra maka saya dapat dipidana, selama 3 tahun. Aku belum siap. WN tidak boleh stateless," kata Yasonna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9).
-
Kenapa Yasonna pastikan tak ada rencana dwi kewarganegaraan? Yasonna memastikan tidak ada rencana menerapkan dwi kewarganegaraan bagi WNI di luar negeri. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menyampaikan, jika pemerintah tidak mengkaji wacana memperbolehkan warga negara Indonesia (WNI) bisa memiliki dua kewarganegaraan.
-
Bagaimana Tasya didiskualifikasi? Sebastian membagikan percakapan konfirmasi tersebut. 'Saya ingin memberitahukan bahwa Tasya telah didiskualifikasi dari finalis Miss Indonesia 2024,' kata Sebastian.
-
Kenapa Tsania Marwa tidak mau izinkan paspor anak? 'Paspor gak mau dikasih sama Marwa karena anaknya mau dibawa lari ke luar negeri kali, Marwa takut juga.'
-
Siapa yang harus mengundurkan diri? Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, anggota dewan yang terpilih harus mengundurkan diri apabila ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
-
Kenapa Yaqut tidak mau cabut pernyataan nya? 'Saya sangat hormat sama beliau, tapi untuk satu hal itu ya. Untuk apa mencabut omongan saya yang menyarankan kepada publik agar melihat track record calon pemimpin agar jangan hanya terpesona dengan janji-janji dengan mulut manis, mencabut itu saya enggak mau' kata Yaqut, saat diwawancarai di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/10).
-
Kenapa Tasya Novianti Putri didiskualifikasi? Skandal ini mencuat ketika akun Instagram arumjst mengungkapkan adanya perselingkuhan, yang diduga melibatkan Tasya.
"Pejabat yang karena kelalaiannya sehingga mengakibatkan kehilangan kewarganegaraan dipidana 1 tahun. Saya tidak lalai," sambung dia.
Dia mengakui sempat ingin mencabut kewarganegaraan Arcandra setelah tahu dirinya memiliki paspor ganda. Namun, dari data Ditjen Imigrasi menemukan status WN AS Arcandra telah dicabut dengan keluarnya Certificate of Loss of Nationality of the US pada 12 Agustus lalu. Sementara di Indonesia, aturan soal hilangnya kewarganegaraan WNI diatur dalam PP No 27 tahun 2007.
"Beliau bener memiliki 2 paspor. Yang bersangkutan karena memiliki kewarganegaraan lain karena keinginannya, hilang kewarganegaraan. Dalam Pasal 30, tata cara kehilangan diatur oleh PP. Hukum material yang bersangkutan hilang," jelasnya.
Kemudian, Dirjen Imigrasi pun memanggil Arcandra agar proses pencabutan status WNI difasilitasi Setneg. Usai ditanya, kata Yasonna, Arcandra mengaku telah mengajukan permintaan kehilangan WN AS ke Kedubes AS. Dan secara resmi kehilangan kewarganegaraan AS tanggal 15 Agustus.
"Setelah ditanya, diproses. Ternyata yang bersangkutan mengajukan permintaan kehilangan WN AS by oat di Kedubes tanggal 12. Prosedur, itu baru sah kalau disetujui oleh Departemen of State. 3 hari kemudian keluar persetujuan DOS. certificate of loss of nasionality, approve," terangnya.
Paparan Yasonna pun diinterupsi Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa. Desmond meminta Yasonna menjelaskan secara singkat status Arcandra saat ini. Yasonna pun menjawab tidak bisa mencabut status WNI karena bisa dipidana karena membiarkan seseorang tanpa kewarganegaraan.
"Itu kan kewarganegaraan Amerika. UU kita jauh lebih penting. Kewarganegaraan sebagai WNI pernah hilang. Kalau pernah hilang Pasal 21 yang merujuk pada Pasal 9. Itu esensinya," ujar Desmond.
Senada dengan Desmond, anggota Komisi III Supratman Andi pun mencecar penjelasan Yasonna.
"Jangan terlalu teknis lah. tahun 2012 Arcandra menjadi WN AS. Tahun 2016 menjadi Menteri ESDM. Saya bertanya apa yang terjadi untuk tahun 2012 ini?" tanyanya.
Politisi PDIP itu menjawab Arcandra memang telah kehilangan status WNI sejak 2012. Dan sesuai UU, Yasonna memanggil Arcandra dan menjelaskan tata cara pencabutan status WNI-nya.
"Pasal 30, ketentuan lebih lanjut diatur oleh pemerintah. Benar secara UU kehilangan kewarganegaraan, tapi kan ada tata cara. Tata cara kita panggil, saat kita mau eksekusi kita mencabut ditemukan fakta baru," jawab Yasonna.
"Karena alasan itu kami mengeluarkan penetapan WNI beliau. Kenapa tidak pakai pasal 20? Dia tidak warga negara asing. Ini dilema yang kita lakukan. Hukum materil harus diikuti hukum formil," tambahnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Manotar mengaku belum mengundurkan diri secara resmi. Hanya berdalih tidak lagi beraktivitas di partai.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengingatkan semua keputusan ada di tangan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Baca SelengkapnyaSejumlah anggota Komisi III DPR menyebut Manotar dianggap tak memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaDia dikeluarkan dari ruang sidang karena tidak memenuhi syarat saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan.
Baca SelengkapnyaPemecatan Arya Wedakarna karena dianggap melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI.
Baca SelengkapnyaSenator Arya Wedakarna bahkan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh MUI Bali.
Baca SelengkapnyaTidak terdapat urgensi, Habiburokhman menyebut pembentukan Panja Netralitas Polri ini tidak masuk akal.
Baca SelengkapnyaAWK baru direkomendasikan dipecat, belum ada surat keputusan dari Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaArteria Dahlan merasa geram dengan tuduhan Menkumham Yasonna Laoly tidak netral dalam Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaAnggota legislatif Arya Wedakarna (AWK) diberhentikan atas putusan BK DPD.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Selasa, 21 November 2023.
Baca SelengkapnyaArteria Dahlan meminta Dirjen Imigrasi Kemenkumham melakukan perlawanan terhadap Kejaksaan.
Baca Selengkapnya