Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkum HAM: Gafatar tidak punya badan hukum

Menkum HAM: Gafatar tidak punya badan hukum demo gafatar di aceh. ©2015 merdeka.com/afifuddin acal

Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan, organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) bukan organisasi berbadan hukum. Yasonna mengaku masih mendalami apakah kelompok tersebut merupakan bentuk organisasi atau hanya kelompok yang berbentuk Organisasi Masyarakat (Ormas).

"Dari ‎info yang saya peroleh, itu tidak berbadan hukum di Kementerian. Tapi saya minta dicek lagi, kalau hanya dari aspek yuridis, tapi ormas kan gak perlu badan hukum. Ini harus jelas statusnya, apakah ini ormas atau berbadan hukum," kata Yasonna di Istana, Jakarta, Rabu, (13/1).

Gafatar sudah membuat resah sebagian besar masyarakat Indonesia. Menurut Yasonna, pemerintah berkomitmen segera menelusuri status dan keberadaan Gafatar.

Jika Gafatar berbentuk Ormas, kata Yasonna, semestinya kelompok tersebut berdasarkan aturan harus terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.

"Saya suruh cek lagi, kalau dia enggak terdaftar di kita, di Kemendagri juga tidak, atau mungkin bisa saja terdaftar di provinsi, dan bila di provinsi juga tidak ada, berarti itu organisasi tak benar," tegas Yasonna.

Secara terpisah, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, gerakan organisasi masyarakat Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar)‎ merupakan organisasi yang tidak terdaftar. Oleh sebab itu, kata dia, organisasi Gafatar ini tidak layak untuk diikuti masyarakat.

"Tentu ini bukan organisasi yang layak untuk diikuti masyarakat," kata Lukman di Istana, Jakarta, Rabu (13/1).

Lukman menjelaskan, sampai saat ini aparat penegak hukum masih melakukan penyelidikan lebih intensif terkait gerakan ini.

"Kalau dari sisi agama atau paham yang mereka sebar luaskan, dari kajian yang dilakukan MUI, paham yang dikembangkan tidak sebagaimana paham yang secara mainstream pokok-pokok ajaran Islam. Mereka juga tidak menyatakan diri sebagai Islam. Tapi mereka ingin menyatukan agama Ibrahimiyah, seperti Islam, Yahudi dan Kristiani," jelas Lukman.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Tahu Keberadaan Wamenkum HAM Eddy Hiariej, Yasonna Minta Proses Hukum Kedepankan Praduga Tak Bersalah
Tak Tahu Keberadaan Wamenkum HAM Eddy Hiariej, Yasonna Minta Proses Hukum Kedepankan Praduga Tak Bersalah

Yasonna mengaku tidak tahu keberadaan Wamenkum HAM Eddy Hiariej karena dirinya baru kembali ke Indonesia dari perjalanan dinas ke luar negeri.

Baca Selengkapnya
Kemenkum HAM: Mentan Syahrul Yasin Limpo Belum Masuk Indonesia, Terakhir di Roma
Kemenkum HAM: Mentan Syahrul Yasin Limpo Belum Masuk Indonesia, Terakhir di Roma

Kemenkum HAM memastikan, Syahrul Yasin Limpo belum masuk ke Indonesia.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Telusuri Sekda Takalar Kampanyekan Gibran
Bawaslu Telusuri Sekda Takalar Kampanyekan Gibran

Hasbi yang diduga mengampanyekan Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Menkumham Yasonna Klaim Pemerintah Tak Lindungi Harun Masiku: Enggaklah, Mana Berani
Menkumham Yasonna Klaim Pemerintah Tak Lindungi Harun Masiku: Enggaklah, Mana Berani

Yasonna Pastikan Pemerintah Tak Lindungi Harun Masiku: Enggaklah, Mana Berani

Baca Selengkapnya
Tanggapi Santai, Pemprov Jabar Siap Ladeni Gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil
Tanggapi Santai, Pemprov Jabar Siap Ladeni Gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil

Pemprov Jabar menegaskan pihaknya menerapkan prinsip tabayun dalam menyelesaikan polemik Al-Zaytun.

Baca Selengkapnya
KPU Tak Persoalkan Identitas Kepartaian Gibran Sebagai Syarat Jadi Cawapres
KPU Tak Persoalkan Identitas Kepartaian Gibran Sebagai Syarat Jadi Cawapres

KPU akan hanya memeriksa hal-hal yang dipersyaratkan saja sebagai seorang calon presiden atau wakil presiden.

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat
Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat

Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat

Baca Selengkapnya
Semprot Fatia, Hakim PN Jaktim: Pertanyaannya Cuma Pernah atau Tidak!
Semprot Fatia, Hakim PN Jaktim: Pertanyaannya Cuma Pernah atau Tidak!

Konten itu, lanjut Fatia juga demi menguji keterbukaan negara ihwal dugaan keterlibatan bisnis ekstraktif yang dianggap berdampak pada situasi HAM di sana.

Baca Selengkapnya
Panelis Debat Capres: Prabowo Tak Tegas Jawab Pengadilan HAM dari Ganjar
Panelis Debat Capres: Prabowo Tak Tegas Jawab Pengadilan HAM dari Ganjar

Taufan menilai belum ada jawaban atau penjelasan yang tegas dari capres Prabowo Subianto. Terutama untuk mendorong peradilan HAM atas kejadian masa lalu.

Baca Selengkapnya
PN Surakarta Buka Suara soal Gugatan Almas Tsaqibirru ke Gibran terkait Wanprestasi
PN Surakarta Buka Suara soal Gugatan Almas Tsaqibirru ke Gibran terkait Wanprestasi

Almas mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.

Baca Selengkapnya