Menkum HAM: Gafatar tidak punya badan hukum
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan, organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) bukan organisasi berbadan hukum. Yasonna mengaku masih mendalami apakah kelompok tersebut merupakan bentuk organisasi atau hanya kelompok yang berbentuk Organisasi Masyarakat (Ormas).
"Dari info yang saya peroleh, itu tidak berbadan hukum di Kementerian. Tapi saya minta dicek lagi, kalau hanya dari aspek yuridis, tapi ormas kan gak perlu badan hukum. Ini harus jelas statusnya, apakah ini ormas atau berbadan hukum," kata Yasonna di Istana, Jakarta, Rabu, (13/1).
Gafatar sudah membuat resah sebagian besar masyarakat Indonesia. Menurut Yasonna, pemerintah berkomitmen segera menelusuri status dan keberadaan Gafatar.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Siapa yang memimpin pencarian? Tahsin Ceylan dari Universitas Van Yuzuncu Yil kemudian memimoin proyek pencarian untuk pertama kali.
-
Mengapa Galang hilang? Galang hilang di Pulau Sempu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Rabu (27/12), setelah terpisah dari rombongan penelitian di blok Telaga Lele Kawasan Pulau Sempu.
-
Siapa yang menemukan Fajar? Saat kejadian, Namin yang berprofesi sebagai pengemudi ojek sedang duduk menunggu penumpang. Kemudian melihat korban nyangkut dikabel dan kemudian jatuh di TKP.
-
Siapa yang menemukan Galang? Tim SAR Gabungan menemukan jasad Galang, pada Jumat (29/12), di Teluk Semut, Kawasan Pulau Sempu, Kabupaten Malang.
-
Siapa yang menemukan Fedya? Fedya adalah sebutan untuk kucing yang ditemukan oleh Natalya Zhdanova di halaman belakang rumahnya pada tahun 2020.
Jika Gafatar berbentuk Ormas, kata Yasonna, semestinya kelompok tersebut berdasarkan aturan harus terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.
"Saya suruh cek lagi, kalau dia enggak terdaftar di kita, di Kemendagri juga tidak, atau mungkin bisa saja terdaftar di provinsi, dan bila di provinsi juga tidak ada, berarti itu organisasi tak benar," tegas Yasonna.
Secara terpisah, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, gerakan organisasi masyarakat Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) merupakan organisasi yang tidak terdaftar. Oleh sebab itu, kata dia, organisasi Gafatar ini tidak layak untuk diikuti masyarakat.
"Tentu ini bukan organisasi yang layak untuk diikuti masyarakat," kata Lukman di Istana, Jakarta, Rabu (13/1).
Lukman menjelaskan, sampai saat ini aparat penegak hukum masih melakukan penyelidikan lebih intensif terkait gerakan ini.
"Kalau dari sisi agama atau paham yang mereka sebar luaskan, dari kajian yang dilakukan MUI, paham yang dikembangkan tidak sebagaimana paham yang secara mainstream pokok-pokok ajaran Islam. Mereka juga tidak menyatakan diri sebagai Islam. Tapi mereka ingin menyatukan agama Ibrahimiyah, seperti Islam, Yahudi dan Kristiani," jelas Lukman.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yasonna mengaku tidak tahu keberadaan Wamenkum HAM Eddy Hiariej karena dirinya baru kembali ke Indonesia dari perjalanan dinas ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaKemenkum HAM memastikan, Syahrul Yasin Limpo belum masuk ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaHasbi yang diduga mengampanyekan Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaYasonna Pastikan Pemerintah Tak Lindungi Harun Masiku: Enggaklah, Mana Berani
Baca SelengkapnyaPemprov Jabar menegaskan pihaknya menerapkan prinsip tabayun dalam menyelesaikan polemik Al-Zaytun.
Baca SelengkapnyaKPU akan hanya memeriksa hal-hal yang dipersyaratkan saja sebagai seorang calon presiden atau wakil presiden.
Baca SelengkapnyaPemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca SelengkapnyaKonten itu, lanjut Fatia juga demi menguji keterbukaan negara ihwal dugaan keterlibatan bisnis ekstraktif yang dianggap berdampak pada situasi HAM di sana.
Baca SelengkapnyaTaufan menilai belum ada jawaban atau penjelasan yang tegas dari capres Prabowo Subianto. Terutama untuk mendorong peradilan HAM atas kejadian masa lalu.
Baca SelengkapnyaAlmas mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca Selengkapnya