Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkum HAM ingin kewenangan KPK tidak sampai mengurusi remisi napi

Menkum HAM ingin kewenangan KPK tidak sampai mengurusi remisi napi Menkum HAM Yasonna H Laoly. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan pihaknya bukan tidak setuju adanya pengetatan remisi. Namun, Yasonna ingin kewenangan KPK tidak mengurusi sampai hukuman terpidana kasus korupsi.

"Saya persoalkan gini, kan sistem peradilan pidana itu kan fungsi kejaksaan, KPK dan bisa menuntut, bisa menyidik dan pengadilan memutuskan. Dan pembinaan itu kewenangan ada pada Kemenkum HAM. Lompatannya terlalu jauh loh, dua kali lompat (aturan pemberian remisi dalam PP itu harus persetujuan KPK)," ujar Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/3)

Menurut Yasonna, masing-masing lembaga memiliki kewenangan, yakni KPK menyidik, menuntut terpidana korupsi seberat-beratnya. Dan kemudian, pengadilan memutus.

Orang lain juga bertanya?

Yasonna menegaskan, kewenangan warga binaan adalah bagian dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun persoalan pemberian remisi itu tetap harus mengajukan syarat kepada KPK padahal hal itu kewenangan Kemenkum HAM.

"(KPK) sudah mengatakan bahwa alasan yang memberatkannya terpidana (dalam tuntutan terdakwa di pengadilan) dia tidak whistleblower. Dalam pikiran hakim kan sudah jelas. Nah terus dihukum. Nah ini kan proses ini bisa. Masak kita minta lanjut ke sana (ajukan syarat pemberian remisi ke KPK). Jadi tidak diberikan kepada KPK (remisi) padahal ini haknya berarti kan dia (KPK) menghukum kembali," ujar Yasonna.

"Ini double (kewenangan) kan. Orang (terpidana) ini kan juga mempunyai hak," ujar Yasonna.

Saat ditanya apakah dengan adanya wacana revisi PP ini terpidana narkoba dan terorisme juga termasuk, Yasonna membenarkan. Yasonna beralasan banyak juga terpidana narkoba dan teroris yang sebenarnya sudah insaf dan menyesali perbuatannya di penjara.

"Ya, ya. Kalau terorisme kan banyak juga banyak yang BNPT memberikan. Karena apa? Kalau di BNPT itu kalau mereka sudah lihat radikalisasinya mereka ini kok (beri remisi). Kecuali sangat parah sekali seperti Abu Bakar Ba'asyir. itu kan sudah kebangetan. Tp yang lain itu saya lihat tidak. Kenapa? orang ini kan sudah bertobat sudah ada perbaikan," ujarnya.

Yasonna bahkan bercerita ada seorang terpidana narkoba yang umurnya sudah 50-60 tahun tidak diberikan remisi. Padahal terpidana itu sudah menyatakan insaf dari perbuatannya.

"Kemarin saya pergi ke Makassar. Dia kurir narkoba yaa umurnya hampir 50-60 tahun. Udah berapa tahun (dipenjara) 2 tahun. Saya tanya gimana rasanya? 'wah saya sudah bisa menjahit, bisa ini dan di sini juga ada ustaz mengajar ajaran agama, dan saya sudah bisa ngaji, sembahyang 5 waktu'," tutur Yasonna menirukan jawaban sang narapidana.

"Coba bayangkan kalau orang-orang seperti ini tidak bisa lagi dikasih remisi misalnya. Kalau dia seperti orang korupsi itu. Gimana coba. Kan endingnya di sana. Udah harta disita, Denda juga. Kita harus punya apa ya. ya memang dari segi KPK ya bertujuan nuntut-nuntut tapi kalau di sini (Kemenkum HAM) beda, membina. Tujuan kami begitu. Hakim putuskan, putuskan, putuskan. Polisi sidik, sidik, sidik. Enggak boleh sampai ambil kewenangan lain. Bahwa kita sepakat, kita atur, mari duduk. Jangan bikin medsos lain segala macam. yang fair," ujarnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Penyidik KPK: Hakim Ansori Harus Tolak PK Mardani Maming
Eks Penyidik KPK: Hakim Ansori Harus Tolak PK Mardani Maming

Peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming bukan merupakan solusi bagi koruptor untuk mendapatkan keringanan hukuman.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Harap Pansel Tak Loloskan Capim yang Melanggar Etik
Dewas KPK Harap Pansel Tak Loloskan Capim yang Melanggar Etik

Calon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Menkumham Yasonna soal Eddy Hiariej Tersangka KPK: Harus Berpijak pada Asas Praduga Tak Bersalah
Menkumham Yasonna soal Eddy Hiariej Tersangka KPK: Harus Berpijak pada Asas Praduga Tak Bersalah

Menkumham tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
Menko Kumham Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset hingga Seleksi Capim
Menko Kumham Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset hingga Seleksi Capim

Tiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.

Baca Selengkapnya
KPK Soal SYL Minta Perlindungan LPSK: Diharapkan Bukan Modus Hambat Penanganan Perkara
KPK Soal SYL Minta Perlindungan LPSK: Diharapkan Bukan Modus Hambat Penanganan Perkara

KPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan hukum berlaku.

Baca Selengkapnya
Begini Ganjar Perlakukan KPK jika Terpilih jadi Presiden
Begini Ganjar Perlakukan KPK jika Terpilih jadi Presiden

Ganjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.

Baca Selengkapnya
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Kepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan

Baca Selengkapnya
Capim Michael Rolandi Setuju Ada Revisi UU KPK, Ini Alasannya
Capim Michael Rolandi Setuju Ada Revisi UU KPK, Ini Alasannya

Ketika KPK yang sekarang berada dalam rumpun eksekutif, kata Michael, hal itu membuat independensi secara kelembagaan hanya di rumpun eksekutif saja.

Baca Selengkapnya
Ma’ruf Amin Minta Nawawi Pomolango Jaga Marwah KPK
Ma’ruf Amin Minta Nawawi Pomolango Jaga Marwah KPK

Ma’ruf Amin meminta Nawawi Pomolango bekerja lebih baik.

Baca Selengkapnya
KPK Jawab Usulan Sahroni Periksa Semua Capres-Cawapres: Tidak Bisa Ujug-Ujug Begitu
KPK Jawab Usulan Sahroni Periksa Semua Capres-Cawapres: Tidak Bisa Ujug-Ujug Begitu

KPK menegaskan pihaknya tidak bisa asal dalam memeriksa seseorang.

Baca Selengkapnya
KPK Pastikan Kerja Kedeputian Penindakan Sesuai Prosedur Tangani Kasus Mardani Maming
KPK Pastikan Kerja Kedeputian Penindakan Sesuai Prosedur Tangani Kasus Mardani Maming

"KPK tetap meyakini kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlak."

Baca Selengkapnya
Soal Revisi UU KPK, Hasto: Sampai Sekarang KKN Semakin Merajalela
Soal Revisi UU KPK, Hasto: Sampai Sekarang KKN Semakin Merajalela

Dia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.

Baca Selengkapnya