Menkum HAM Ingin Pemakai Direhab, Polri Sebut 2022 Kemungkinan Ada UU Narkotika Baru
Merdeka.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yassona Laoly ingin adanya Revisi Undang-Undang (RUU) Narkotika, salah satunya agar para pemakai narkoba dapat direhabilitasi. Hal ini terkait dengan overnya kapasitas lapas, yang mana 50 persen merupakan kasus narkoba.
Menanggapi hal itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan, hal itu telah dirapatkan antara Polri yang diwakili Kadivkum Polri Irjen Suryanbodo Asmoro dan dirinya dengan selevel menteri dan kepala lembaga.
"(Soal RUU Narkoba) Itu sudah final, rapat antar selevel menteri, kepala lembaga. Kami juga diundang, Polri waktu Pak Kadivkum dan saya sendiri mewakili Bapak Kapolri itu sudah finalisasi diambil alih oleh Pak Menko dan saat ini sudah ada di Setneg, mungkin tandatangan Pak Presiden nanti akan dibawa ke DPR," kata Krisno kepada wartawan, Kamis (16/12).
-
Apa tindakan Bareskrim Polri terhadap caleg narkoba? Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S, terkait perkara tindak pidana narkoba.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Bagaimana DPR ingin polisi tangani narkoba? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berharap polisi terus melakukan pembaruan terhadap modus-modus yang digunakan pelaku kejahatan, dalam hal ini penyalahgunaan narkoba. 'Nah ini nih, makin ke sini para pengedar narkoba itu makin banyak akalnya. Momen mudik Lebaran pun dipakai untuk aji mumpung. Karenanya, polisi harus cerdik dalam mengungkap setiap modusnya. Harus berpikir out of the box dalam menebak cara-cara mereka'.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan sudah adanya finalisasi tersebut, ia menduga pada 2022 mendatang bakal adanya RUU tentang Narkotika yang baru.
"Memang perbedaan dari Undang-Undang ini yang saya lihat itu utamanya dua hal, yang pertama tentang rehabilitasi bagi pecandu, bagi penyalahguna dan masalah pengaturan tentang bahan psikoaktif baru," ujarnya.
Selain itu, terkait dengan rehabilitasi yang bakal dilakukan terhadap pemakai narkoba, dirinya tak menjamin jika mereka tidak akan menggunakan narkoba kembali.
"Jadi memang kalau ada tanya, rehabilitasi itu bagaimana? Ya dia harus direhabilitasi dengan cara-cara yang benar, saya katakan tadi di depan rehabilitasi tidak jamin kamu itu tidak pakai lagi. Kalau saya bilang itu, rehabilitasi itu penting baik secara sosial, medis," ungkapnya.
"Tetapi yang lebih penting adalah tadi, kamu bergaul dengan siapa, nilai-nilai apa yang pemahaman kami tentang bahaya itu. Kalau cuma masukkan rehabilitasi, terus pikiran kamu ke mana-mana terus pikiran kamu bergaul dengan orang yang salah, saya pikir tinggal tunggu waktu," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sudah beberapa kali ikut agenda pemusnahan narkoba, Aboe bertanya-tanya mengapa orang bisa ketagihan barang haram tersebut.
Baca SelengkapnyaHarus ada tindak tegas agar aparat tidak lagi terlibat dalam peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.
Baca SelengkapnyaKepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kepri Irjen Pol. Zahwan Pandra Arysad saat dikonfirmasi di Batam, Rabu, membenarkan adanya pemeriksaan itu.
Baca SelengkapnyaPelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.
Baca SelengkapnyaBeberapa poin revisi UU Polri menjadi sorotan akan diberi kewenangan pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum Supratman Andi Agtas bakal melaporkan ke Presiden Prabowo Subianto soal RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaBukan hanya bandar, namun kurir pun akan dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Baca SelengkapnyaMartinus menyebut, ketika struktur aparat terlibat dalam peredaran narkoba, maka kekuatan jaringan itu akan semakin kuat.
Baca Selengkapnya"Kami sedang merencanakan suatu pemberian grasi massal," kata Mahfud.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.
Baca Selengkapnya