Menkum HAM jamin Atut diperlakukan sama dengan tahanan lain
Merdeka.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsudin, menyatakan Ratu Atut Chosiyah, tidak bakal mendapat perlakuan berbeda selama dibui di Rumah Tahanan khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia pun meyakinkan Atut tidak diberikan fasilitas khusus selama dalam tahanan.
"Tidak, standar itu semua di sana. Di sana sudah ada standar pelayanan, pengawasan, sudah ada. Tidak ada (fasilitas mewah). Saya jamin itu," kata Amir kepada para pewarta, usai menghadiri acara diskusi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Senin (23/12).
Topik pilihan: Adik Atut Ditangkap | Akil Ditangkap
-
Dimana Atta dirawat? Atta juga ditemani oleh sang istrri dan juga orangtuanya. Semuanya sayang Atta.
-
Di mana rumah Aty Kodong yang lama? Inilah potret rumah sederhana Aty Kodong di Dusun Tongke-tongke, Desa Lowa, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
-
Di mana Tunggul Ametung berkuasa? Tunggul Ametung merupakan seorang akuwu (kepala daerah) Tumapel, salah satu daerah di bawah Kerajaan Kediri pada masa pemerintahan Kertajaya.
-
Dimana rumah Abun berada? Kondisi tempat tinggal seorang guru ngaji di kampung Pasir Jengkol, Desa Sindang Hayu, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten, tampak memprihatinkan.
-
Di mana Sutamah tinggal? 'Kalau ada yang ingin karya saya (batik motif Melati Pandanwangi dan Sejuta Bunga bisa langsung datang ke kelurahan atau mengubungi saya di rumah,' ujar lansia yang tinggal di Jalan Dieng Kelurahan Pangongangan Kota Madiun ini.
-
Siapa yang ditangkap dan dipelihara? Dahulu pernah ada orang dari suatu daerah berhasil menangkap burung jalak lawu ini untuk dijadikan burung peliharaan. Awalnya tidak terjadi apa-apa pada orang yang menangkap burung ini. Namun, ketika sampai di tengah perjalanan. As mobil orang tadi tiba-tiba patah secara misterius.
Menurut Amir, Atut memang masih ditempatkan dalam ruang masa pengenalan lingkungan di Rutan Pondok Bambu. Dia menyatakan, pada saatnya Atut akan dipindah ke ruang khusus tahanan perkara korupsi.
Atut ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pada Jumat pekan lalu di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia dijerat dengan delik penyuapan terhadap hakim, yakni pasal 6 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia ingin agar prajurit tersebut menjadi kapok atas perbuatan yang dilakukannya itu.
Baca SelengkapnyaPengakuan Pegi ini berbeda dengan sesaat setelah bebas, pada Senin (8/7). Saat itu, dia mengaku disiksa polisi, seperti pemukulan dan pembekapan.
Baca SelengkapnyaPara tahanan yang membayar bakal mendapat service, namun bagi yang tidak menyetor pungli dibuat tidak nyaman.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkap Yasonna saat menjadi inspektur di Upacara Hari Pengayoman pada Senin (19/8).
Baca Selengkapnya