Menkum HAM kaji permohonan PPP Kubu Djan untuk anulir Kubu Romi
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly masih melakukan pengkajian terhadap surat yang diajukan PPP kubu Djan Faridz perihal permohonan untuk menganulir kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy. Surat permohonan tersebut sudah dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu (12/10).
"Sedang dikaji dengan cermat," ujar Yasonna di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (14/10).
Namun Yasonna enggan mengomentari lebih lanjut nasib surat permohonan yang diajukan kubu Djan Faridz itu.
-
Kapan Komnas HAM kirim surat ke Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
-
Siapa yang membuat surat pernyataan? Yang bertanda tangan di bawah ini :Nama : Anton SyahputraNISN : 88765463544578Kelas : XI IPS – 3Sekolah : SMA Negeri 1 MedanAlamat : Jl. Amal No. 123, Medan Dengan ini menyatakan mengakui kesalahan yang sudah saya lakukan berupa absen sekolah selama 5 hari berturut – turut tanpa pemberitahuan, terhitung dari tanggal 15 Februari 2020 s/d 19 Februari 2020.
-
Siapa yang menyampaikan surat klarifikasi ke Komisi III DPR? 'Surat itu disampaikan tadi pagi, tentunya langkah ini diambil untuk membangun kembali komunikasi dengan DPR, untuk meluruskan kesalahan persepsi,' ucap Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah saat konferensi pers di Kantor KY RI, Jakarta, Jumat (6/9).
-
Siapa yang minta PPP gugat ke MK? Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amir Uskara meminta agar tidak ada persepsi partai berlambang kabah tidak lolos Parlementary Threshold (PT) 4 persen.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
Sebelumnya, wakil sekretaris Jenderal PPP kubu Djan Faridz, Sugiharto membenarkan pihaknya telah mengirimkan surat ke Kementerian Hukum dan HAM, untuk peninjauan penganuliran kepengurusan Romahurmuziy.
"Betul, kemarin surat sudah dikirimkan kepada Menkum HAM," kata Sudarto saat dihubungi, Kamis (13/10).
Alasan pihaknya mengirim surat permohonan tersebut lantaran hingga saat ini, PPP kubu Djan Faridz berpegang pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015. Adapun amar putusan tersebut berisi pengurus PPP yang sah berdasar merupakan hasil Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz.
Oleh karena itu, Sudarto menilai SK Menkum HAM untuk Romi tidak sah karena bertentangan dengan Putusan MA itu. Hal ini MA menyatakan kepengurusan Djan Faridz telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Menkum HAM untuk kubu Romi jelas keliru karena bertentangan dengan putusan MA 601 yang sudah berkekuatan hukum tetap," tegasnya. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPP memastikan surat dari Majelis Pertimbangan juga menyebutkan tak ada permintaan agar Mardiono mundur dari jabatan Plt Ketum.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
Baca SelengkapnyaDirinya juga bersurat ke Majelis Takim PKB agar rasa keberatannya dapat diselesaikan.
Baca SelengkapnyaRudy menegaskan saat ini pihaknya lebih fokus untuk pemenangan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaRomy menyebut, kemungkinan judicial review di Mahkamah Agung atas kedudukan hukum Nota Dinas tersebut.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaNamun, Luluk mengatakan sebelum penetapan calon Pilkada, masih terus menjalani tupoksi sebagai anggota DPR.
Baca SelengkapnyaKPU pun akan melakukan kajian terhadap surat permohonan pergantian caleg.
Baca Selengkapnyasurat penegasan dari pimpinan MPR tersebut diperlukan untuk memulihkan nama baik presiden ke-IV RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Baca SelengkapnyaPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaLukman Edy mengatakan, pihaknya akan fokus melaksanakan muktamar tandingan pada 2-3 September di Jakarta.
Baca SelengkapnyaKetum PDIP Megawati menyampaikan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait perkara PHPU Pilpres 2024 kepada MK
Baca Selengkapnya