Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkum HAM: Kalau besok ada nama Corby berarti dia bisa bebas

Menkum HAM: Kalau besok ada nama Corby berarti dia bisa bebas Corby. Reuters

Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin enggan berkomentar banyak ketika ditanya soal pembebasan bersyarat gembong narkoba kelas kakap asal Australia, Schapelle Leigh Corby. Menurut Amir, pembebasan bersyarat Corby hasilnya baru diketahui esok hari.

"Hasilnya besok saja. Jangan bicara Corby," ujar Amir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2).

Amir menjelaskan, Kemenkum HAM sedang memproses seribu lebih terpidana narkoba untuk pembebasan bersyarat. Yang di dalamnya salah satunya gembong narkoba kelas kakap, Corby.

Orang lain juga bertanya?

"Ada 1700 kasus yang sedang diproses. Jadi kalau besok ada nama Corby berarti dia juga bisa bebas, ditelaah," jelas Amir.

Corby disidangkan setelah mengaku memiliki papan selancar yang di dalamnya ditemukan 4,2 kilogram mariyuana pada Oktober 2004 lalu. Dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan telah menerima grasi lima tahun.

Corby saat ini sedang mengajukan upaya bebas bersyarat. Dengan langkah itu, mantan mahasiswi kecantikan ini bisa menghirup udara bebas lebih cepat dari estimasi bebas pada 2017 nanti.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?

Dalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya