Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkum HAM Klaim Revisi UU KUHP & Narkotika Memperluas Akses Terhadap Keadilan

Menkum HAM Klaim Revisi UU KUHP & Narkotika Memperluas Akses Terhadap Keadilan Menkumham Yasonna H Laoly. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut pemerintah terus mendorong penghormatan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Beberapa upaya yang dilakukan adalah dengan memperluas akses publik terhadap keadilan serta melalui revisi Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan revisi UU Narkotika.

"Upaya itu antara lain dengan revisi KUHP yang mengedepankan prinsip restorative justice dengan memperkenalkan sistem pidana alternatif berupa hukuman kerja sosial dan hukuman pengawasan," kata Yasonna saat pada webinar Seminar Hari HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada Selasa (8/12).

Dia menjelaskan pendekatan restorative bertujuan untuk memulihkan korban, pelaku, dan masyarakat. Dengan pendekatan keadilan restoratif diharapkan permasalahan Lembaga Pemasyarakatan yang terlampau penuh (over crowded) dapat diselesaikan.

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, menurutnya, akses masyarakat terhadap keadilan tersebut dilakukan dengan revisi atas UU Narkotika yang dianggapnya sudah tidak relevan lagi dengan kondisi darurat narkoba di Indonesia seperti sekarang.

Pemidanaan pengguna narkotika seperti diatur UU Nomor 35 Tahun 2009 bukan cuma mengurangi keberhasilan penyembuhan pengguna, tetapi juga menyebabkan lapas dan rutan mengalami kelebihan penghuni.

Dalam praktiknya, semua pemakai dimasukkan menjadi pelaku, bukan mengedepankan pendekatan pemulihan bagi pecandu atau melakukan rehabilitasi. Akibatnya, lapas dan rutan menjadi over crowded. Lebih dari 60 persen penghuni lapas dan rutan di Indonesia merupakan pelaku tindak pidana narkotika.

"Dalam revisi UU Narkotika, pemerintah hendak membina pecandu agar dapat hidup bersih dan sehat terbebas dari jerat narkoba. Rehabilitasi serta penyembuhan secara medis dan sosial harus menjadi opsi prioritas," jelas Yasonna.

Yasonna menyebut pemerintah juga telah melakukan serangkaian upaya lain untuk mendorong penghormatan dan penegakan HAM dari tingkat pusat hingga daerah. Salah satunya mengeluarkan kebijakan HAM melalui Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) yang akan memasuki generasi kelima.

Dia menjelaskan RANHAM generasi kelima, selain fokus kepada perempuan, anak, masyarakat adat, dan penyandang disabilitas, juga akan mensinergikan implementasi Bisnis dan HAM ke dalam sasaran strategis RANHAM terhadap 4 kelompok sasaran di atas, salah satunya seperti mengarusutamakan isu gender dalam dunia usaha, termasuk pemenuhan dan perlindungan hak perempuan.

Kementerian Hukum dan HAM, juga telah melakukan penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM bagi pemerintah daerah, pelayanan pengaduan dugaan pelanggaran HAM melalui POS YANKOMAS, dan diseminasi hak asasi manusia pada seluruh lapisan masyarakat, baik dari aparatur sipil negara, tokoh masyarakat, perusahaan, sampai ke tingkat pendidikan seperti sekolah dan universitas. Yasonna juga menuturkan bahwa upaya itu tidak bisa dilakukan oleh Pemerintah sendirian.

"Upaya pemerintah dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM tidak akan terwujud jika hanya dikerjakan oleh Pemerintah. Perlu kerja sama dan komitmen bersama antara eksekutif, legislatif, yudikatif, pihak swata, dan masyarakat," kata Yasonna.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril: KUHP Baru Tidak Lagi Bersifat Penjara Seperti Sistem Hukum Kolonial
Yusril: KUHP Baru Tidak Lagi Bersifat Penjara Seperti Sistem Hukum Kolonial

KUHP baru yang akan berlaku 2026 lebih mengedepankan penegakan hukum dengan cara keadilan restorasi atau restorative justice.

Baca Selengkapnya
Working Lunch dengan Delegasi Belanda, Menkumham Bahas Sejumlah Isu
Working Lunch dengan Delegasi Belanda, Menkumham Bahas Sejumlah Isu

Menkumham), Yasonna H. Laoly mengadakan working lunch dengan Jochum Wilderman, Direktur International Department Reclassering Nederland.

Baca Selengkapnya
Ahmad Sahroni Puji Kejagung Utamakan Restorative Justice: Bukti Lembaga Hukum Humanis & Inovatif
Ahmad Sahroni Puji Kejagung Utamakan Restorative Justice: Bukti Lembaga Hukum Humanis & Inovatif

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menerima penghargaan IDeaward 2024 yang diadakan di Assembly Hall, Jakarta Convention Center.

Baca Selengkapnya
Menkumham: KUHP Baru Bisa Lepaskan Indonesia dari Produk Hukum Warisan
Menkumham: KUHP Baru Bisa Lepaskan Indonesia dari Produk Hukum Warisan

Yasonna memastikan, KUHP baru tetap mencantumkan batasan terhadap berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat berdasarkan empat indikator.

Baca Selengkapnya
Kejagung Setujui Restorative Justice Kasus Narkoba di Surakarta
Kejagung Setujui Restorative Justice Kasus Narkoba di Surakarta

Berdasarkan hasil asesmen terpadu tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika.

Baca Selengkapnya