Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkum HAM: KUHP Warisan Kolonial Belanda Banyak Menyimpang Azas Hukum Pidana

Menkum HAM: KUHP Warisan Kolonial Belanda Banyak Menyimpang Azas Hukum Pidana Menkum HAM, Yasonna Laoly rapat dengan Komisi III DPR RI. ©2021 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Menteri Hukum dan Hak azasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly berbicara mengenai hukum pidana di dalam negeri. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau 'Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie' yang merupakan warisan Kolonial Belanda banyak menyimpang dari azas hukum pidana umum.

"KUHP warisan Kolonial Belanda telah berkembang secara masif dan banyak menyimpang dari azas-azas hukum pidana umum," kata dia, seperti dikutip Antara, Senin (14/6).

Perkembangan ini, katanya, berkaitan erat dengan hukum pidana murni maupun hukum pidana administratif terutama mengenai tiga permasalahan utama dalam hukum pidana sebagaimana dikemukakan Packer dalam 'The Limits of The Criminal Sanctions'.

Orang lain juga bertanya?

Pertama, kata Menkum HAM, perumusan perbuatan yang dilarang, kedua perumusan pertanggungjawaban pidana, dan perumusan sanksi baik berupa pidana maupun tindakan.

Skema pemidanaan konvensional selalu berfokus pada ketiga permasalahan tersebut tanpa mempertimbangkan tujuan dari pemidanaan sehingga pidana seolah-olah dipandang sebagai konsekuensi absolut sebagai cerminan dari azas 'in cauda venemun'.

Padahal, kata dia, sistem pemidanaan modern seharusnya selalu mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan baik yang berkaitan dengan pelaku tindak pidana atau korban.

Ia mengatakan rancangan undang-undang (RUU) KUHP merupakan salah satu upaya pemerintah menyusun suatu sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman Kolonial Hindia Belanda.

"Upaya rekodifikasi ini ditujukan untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul karena ketidakjelasan pemberlakuan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie," katanya.

Prof J.E Sahetapy seorang pakar hukum Indonesia sering mengingatkan bahwa tidak ada satu pun KUHP yang resmi disahkan oleh legislatif dan eksekutif. Tidak ada terjemahan resmi KUHP dan masih terdapat ketidakjelasan KUHP terjemahan mana yang diberlakukan di Indonesia mengingat ada perbedaan antara satu terjemahan dengan terjemahan yang lain.

Senada dengan itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak azasi Manusia (WaMenkum HAM) Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan RKUHP merupakan sesuatu yang penting dan mendesak untuk segera disahkan.

"Sebab, hampir 76 tahun kita hidup dengan menggunakan KUHP yang tidak pasti," kata dia.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Working Lunch dengan Delegasi Belanda, Menkumham Bahas Sejumlah Isu
Working Lunch dengan Delegasi Belanda, Menkumham Bahas Sejumlah Isu

Menkumham), Yasonna H. Laoly mengadakan working lunch dengan Jochum Wilderman, Direktur International Department Reclassering Nederland.

Baca Selengkapnya
Yusril: KUHP Baru Tidak Lagi Bersifat Penjara Seperti Sistem Hukum Kolonial
Yusril: KUHP Baru Tidak Lagi Bersifat Penjara Seperti Sistem Hukum Kolonial

KUHP baru yang akan berlaku 2026 lebih mengedepankan penegakan hukum dengan cara keadilan restorasi atau restorative justice.

Baca Selengkapnya
Cornelis van Vollenhoven, Antropolog Belanda yang Melestarikan Hukum Adat di Hindia Belanda
Cornelis van Vollenhoven, Antropolog Belanda yang Melestarikan Hukum Adat di Hindia Belanda

Kecintaannya dalam mengkaji hukum adat hingga hukum tata negara di Hindia Belanda membuat dirinya dijuluki sebagai "Bapak Hukum Adat".

Baca Selengkapnya
Iduladha pada Zaman Kolonialisme Belanda, Warga Harus Bayar Pajak, kalau Menolak Hewan Kurban Dirampas Penjajah
Iduladha pada Zaman Kolonialisme Belanda, Warga Harus Bayar Pajak, kalau Menolak Hewan Kurban Dirampas Penjajah

Betapa nelangsanya hidup di bawah kekuasaan negara lain

Baca Selengkapnya
Ganjar-Mahfud Janji ‘Gaspol’ Bereskan Kasus HAM Masa Lalu Setelah Menang Pilpres 2024
Ganjar-Mahfud Janji ‘Gaspol’ Bereskan Kasus HAM Masa Lalu Setelah Menang Pilpres 2024

Ternyata ada alasan yang sangat kuat di balik komitmen itu.

Baca Selengkapnya
Soal Revisi UU KPK, Hasto: Sampai Sekarang KKN Semakin Merajalela
Soal Revisi UU KPK, Hasto: Sampai Sekarang KKN Semakin Merajalela

Dia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.

Baca Selengkapnya
Belanda Kembalikan 288 Artefak Curian ke Indonesia, Ada Senjata Sampai Perhiasan
Belanda Kembalikan 288 Artefak Curian ke Indonesia, Ada Senjata Sampai Perhiasan

Sebagian besar artefak dicuri setelah perang brutal tahun 1906 yang menewaskan sekitar 1.000 orang Bali.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026

Menurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.

Baca Selengkapnya
Revisi UU IKN: Pulau Balang Bakal Dihapus dari Wilayah IKN Nusantara
Revisi UU IKN: Pulau Balang Bakal Dihapus dari Wilayah IKN Nusantara

Risiko yang akan muncul apabila tidak ada ketentuan tersebut yakni area Pulau Balang yang terpotong akan dikelola oleh dua administrasi.

Baca Selengkapnya