Menkum HAM masih kaji pengetatan remisi buat napi koruptor
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan mengkaji peraturan pengetatan remisi bagi narapidana korupsi. Yasonna ingin mendalami PP 99/2012 yang juga di dalamnya pengetatan remisi untuk narapidana terorisme dan narkoba. Pengkajian itu agar tidak terjadi kesimpangsiuran dalam memberikan hak bagi para napi khusus di dalam PP tersebut.
"Saya mau betul-betul buat kajian lagi lebih mendalam lagi soal itu supaya jangan ada kesimpangsiuran," ujar Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Senin (5/1).
Dalam pengkajian PP itu, Yasonna ingin melibatkan stakeholder dan penegak hukum untuk ikut membahasnya. Yasonna mengakui selama ini memang ada hak bagi napi-napi terseb untuk diberikan remisi atas kejahatan yang diperbuatnya.
-
Siapa yang dampingi Yasmine di sidang? Yasmine Ow menjalani sidang perdana perceraiannya sambil didampingi oleh kuasa hukumnya, Machi Ahmad.
-
Bagaimana Soraya menilai pertanyaan di sidang? Menurut Soraya, pertanyaan yang diajukan kepada Tamara oleh tim hakim dan jaksa penuntut umum juga dinilainya bermutu.
-
Siapa saja yang hadir dalam diskusi? Hadir dalam diskusi ini, dari pakar hukum, politik, hak asasi manusia, pegiat anti-korupsi, akademisi, dan aktivis.
-
Kapan Yasonna Laoly mengunjungi Temu Bisnis? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengunjungi Temu Bisnis Tahap VI dan Indonesia Catalog Expo Forum (ICEF) di Jakarta, Kamis (3/8).
-
Siapa yang membenarkan diskualifikasi Tasya? Sebastian Emmanuel, seorang anggota tim manajemen kompetisi, telah memberitahu Arum bahwa Tasya telah didiskualifikasi.
-
Siapa yang bisa kamu ajak bicara? Terdapat ucapan maaf dan kata-kata yang dapat kamu ucapkan.
"Saya mau mengajak stakeholder untuk membicarakan karena ada perdebatan-perdebatan soal itu. Karena secara hukum ada hak mereka, walaupun di PP ada batasan-batasan yang sangat keras untuk menentukan pembahasan remisi bagi koruptor, napi teroris, bandar narkoba," ujarnya.
Pengkajian itu tidak akan berdampak bagi para napi yang sudah mendapatkan remisi sebelumnya. "Yang sudah ya sudah lewat, ndak ini ada yang belum ini," ujar Yasonna.
Pengkajian peraturan pemberian remisi akan dilakukan pada bulan ini. "Diharapkan bulan ini, saya sedang menugaskan anggota saya membuat TOR untuk mengadakan pertemuan itu," ujarnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengingatkan semua keputusan ada di tangan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Selasa, 21 November 2023.
Baca SelengkapnyaYasonna mengaku sempat bertemu empat mata dengan Jokowi sebelum dicopot sebagai Menteri Hukum dan HAM.
Baca SelengkapnyaMenkumham), Yasonna H. Laoly mengadakan working lunch dengan Jochum Wilderman, Direktur International Department Reclassering Nederland.
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengatakan akan mengungkap kasus tersebut termasuk dalangnya.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaEks Ketua Komnas HAM mengatakan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan isu lima tahunan yang kerap muncul ketika Pemilu.
Baca SelengkapnyaPara narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaYasonna menyinggung Supratman yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) dan kerap membahas Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaYasonna berpesan ke Menteri Hukum agar pembahasan dan RUU dilakukan secara mendalam.
Baca SelengkapnyaTaufan menilai belum ada jawaban atau penjelasan yang tegas dari capres Prabowo Subianto. Terutama untuk mendorong peradilan HAM atas kejadian masa lalu.
Baca Selengkapnya