Menkum HAM minta pemindahan duo Bali Nine dilakukan sekaligus
Merdeka.com - Rencana pemindahan eksekusi terpidana mati gelombang kedua ke Pulau Nusakambangan dinilai menimbulkan keresahan para napi yang akan menjalaninya. Untuk mengurangi keresahan tersebut, pemindahan terpidana mati diminta dilakukan sekaligus.
"Kami meminta agar pemindahan narapidana bisa dilakukan sekaligus dan tidak bertahap supaya tidak ada keresahan di dalam lapas," jelas Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah, Yuspahruddin, Senin (16/2).
Dia mengemukakan, pemindahan yang dilakukan secara bertahap membuat resah narapidana lain, terutama yang statusnya terpidana mati. Saat ini di Pulau Nusakambangan, masih tersisa 53 terpidana mati. Sebelumnya, tiga terpidana mati sudah dieksekusi pada 18 Januari 2015 silam.
-
Mengapa orang disiksa dengan roda hukuman? Teknik penyiksaan ini pada masa lalu kemungkinan umumnya dipakai untuk menghukum orang-orang yang dituduh dengan kejahatan berat. Akan tetapi, di wilayah Italia utara, hukuman semacam ini bahkan bisa diberikan pada orang yang dianggap sebagai penyebar wabah pes, dugaan yang disematkan pada pria ini.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
-
Siapa yang terluka dalam eksekusi tersebut? Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
Saat ditanya tentang waktu pemindahan duo Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Adrew Chan dari LP Kerobokan Bali, Yuspahruddin tidak menjawabnya. "Tapi kami sudah siap jika mereka dipindahkan kapan saja," katanya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Cilacap, Ajun Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya mengakui jajarannya telah siap untuk mengamankan eksekusi mati gelombang kedua. "Kami selalu siap. Prosedurnya kan sudah ada," katanya.
Lebih jauh dia mengemukakan, pengamanan akan dilakukan mulai jalur yang dilewati rangkaian kegiatan hingga tempat pelaksanaan eksekusi. Meski begitu, dia tidak menyebutkan berapa jumlah personel polisi yang disiapkan. Soal pemindahan duo terpidana mati Bali Nine, pihaknya, mengaku belum tahu waktu pemindahannya. "Belum ada. Namun kami sudah siap," katanya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril menuturkan bahwa hal tersebut terlebih dahulu akan dikomunikasikan dengan pemerintah Australia karena memerlukan persetujuan mereka.
Baca SelengkapnyaDelapan orang narapidana kasus terorisme dipindahkan dari Rutan Cikeas Jawa Barat ke tiga lapas yang tersebar di Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaPencekalan tersebut juga berlaku bagi anggota Bali Nine yang menikahi WNI di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih mengkaji hal ini melibatkan berbagai pihak terkait.
Baca SelengkapnyaNamun begitu, Indonesia saat ini belum mengajukan permintaan pemindahan narapidana WNI kepada Australia.
Baca SelengkapnyaPemindahan napi dikawal ketat oleh 15 personel anggota Batalyon C Pelopor Kota Madiun, serta pendamping dari Polisi Khusus Pemasyarakatan.
Baca Selengkapnya"Jangan kemudian, kita bebaskan yang ini (Bali Nine) kan ditahan di sana (Australia) cuma nelayan-nelayan yang menangkap ikan kecil-kecil."
Baca SelengkapnyaKe-23 napi terorisme itu,akan menjalani sisa masa tahanan di lapas berbeda di Jatim
Baca SelengkapnyaPenandatanganan pengaturan praktis (practical arrangement) antara Indonesia dan Australia terkait pemindahan lima narapidana dilakukan secara virtual.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya sedang berusaha untuk mencari jalan keluar permasalahan kepadatan lembaga pemasyarakatan (lapas)
Baca SelengkapnyaYusril menerangkan, pihaknya telah berdiskusi dengan Pemerintah Australia terkait terpidana mati Bali Nine.
Baca SelengkapnyaDalam satu kamar tahanan hanya ada satu narapidana yang diawasi 24 jam nonstop dari kamera pengintai.
Baca Selengkapnya