Menkum HAM ngotot ajukan penghinaan presiden jadi undang-undang
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan pasal penghinaan presiden sebagai undang-undang. Dalam pasal tersebut akan dijelaskan perbedaan antara menghina dan mengkritik presiden.
"Sedang dipersiapkan dan itu sudah masuk dalam pembahasan kita, nanti dibahas dalam bab satu dulu. Tapi dalam pasal tersebut akan menjelaskan detil perbedaan menghina dengan mengkritik," kata Yasonna saat ditemui di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta Selatan, Senin (31/8).
Yasonna berjanji apabila pasal penghinaan presiden benar ditetapkan sebagai undang-undang akan berlaku secara adil dan tepat sasaran.
-
Siapa saja yang dilindungi Paspampres? Tugas Paspampres ini tidak hanya dilakukan untuk perlindungan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga, namun juga kepada Tamu Negara setingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan beserta keluarganya.
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Apa yang disampaikan Syahrul Yasin Limpo pada penyidik? 'Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekian kalinya. Saya itu,' kata SYL.
-
Kenapa mantan presiden Amerika Serikat dilindungi? Berdasarkan Undang-Undang Amerika, mantan Presiden, diberikan perlindungan seumur hidup.
-
Bagaimana Paspampres menanggapi dugaan penganiayaan? Asintel Paspampres, Kolonel Kav Herman Taryaman membantah dugaan tersebut. Dia meyakini, tindakan pengamanan spanduk bukan dilakukan oleh anggotanya.
-
Siapa yang bisa dianggap menyinggung? Apa yang dianggap 'bahasa yang tidak pantas' oleh seorang kolega bisa jadi tampak tidak berbahaya bagi kolega lain, kata Brandon Smith, seorang terapis dan pelatih karier yang dikenal sebagai The Workplace Therapist.
"Nanti suasananya tidak sama dengan pasal karet, di mana saat itu dengan seenaknya pemerintah bisa menangkap dengan seenaknya. Untuk pasal ini, hal ini sudah tak ada lagi," terangnya.
Ia mengungkapkan masyarakat boleh mengkritik kinerja pemerintah namun berdasarkan bukti dan alasan yang jelas. Termasuk kritikan kepada kinerja dirinya sebagai Menkum HAM.
"Kalau mengkritik saya karena kerja tidak becus. That's okey with me. Dan apabila saya dalam bekerja tidak jelas bisa ditangkap," katanya.
Atas hal itu, alumnus Universitas Sumatera Utara ini mengharapkan masyarakat memandang penghinaan presiden sebagai pelanggaran hukum. Maka, pasal penghinaan diperlukan untuk menjaga dan menghormati kepala negara.
"Makanya harus dibedakan atas penghinaan kepada kepala negara dan simbol kebangsaan lain. Coba pikir bagaimana Hakim Sarpin bisa dilindungi tentang pasal penghinaan begitu juga dengan presiden," jelasnya.
Rencananya, Menkum HAM akan membahas pasal penghinaan presiden dengan DPR RI sebagai delik aduan. Delik aduan ialah delik yang diproses apabila ada pengaduan dan laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana.
"Kita lihat dengan DPR, pembicaraan dan kesepakatan bareng teman-teman akan ke arah situ," pungkasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pakar tata negara menilai ada celah untuk mengajukan hak angket namun objeknya harus diubah.
Baca SelengkapnyaApa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.
Baca SelengkapnyaSupratman ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca SelengkapnyaMassa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaSuasana panas jelang debat perdana capres-cawapres mulai terjadi. Masalah HAM masa lalu menjadi topik hangat untuk saling menjatuhkan lawan.
Baca SelengkapnyaYasonna mengaku sempat bertemu empat mata dengan Jokowi sebelum dicopot sebagai Menteri Hukum dan HAM.
Baca SelengkapnyaGerindra Bela Prabowo yang sering diserang isu HAM 1998
Baca SelengkapnyaTim hukum TPN Ganjar-Mahfud MD dan Timnas AMIN kompak memberikan bantuan hukum kepada budayawan Butet Kartaredjasa
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaKerja sama tim hukum TPN Ganjar dan Timnas AMIN ini menyangkut kebebasan berekspresi dan berpendapat
Baca SelengkapnyaIsu pelanggaran HAM kembali dimunculkan dan dikaitkan dengan calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca Selengkapnya