Menkum HAM Nilai TGPF Kerusuhan 21-22 Mei Belum Perlu Dibentuk
Merdeka.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly menilai Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kerusuhan 21-22 Mei 2019 belum perlu dibentuk. Dia meminta publik menyerahkan saja kepada Kepolisian RI untuk mengungkap aktor utama kerusuhan tersebut.
Ini menanggapi desakan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) agar pemerintah segera membentuk TGPF kerusuhan 21-22 Mei.
"Percayakan lah itu pada Polri," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/6).
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Apa yang dilakukan Kemendagri terkait TP PKK? Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian melantik enam Penjabat (Pj.) Ketua TP PKK Provinsi.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Kenapa Paspampres dibentuk? Sesuai namanya, pasukan terlatih profesional dan tangguh ini diberi amanah dari negara untuk menjadi tameng hidup dalam menjaga Presiden.
Politikus PDI Perjuangan ini yakin Polri bisa bekerja profesional dalam mengungkap aktor utama kerusuhan itu. Apalagi, lanjut dia, kerja Polri terus dipantau oleh Komisi III DPR RI.
"Mereka itu berbuat profesional kok. Ada bukti, dijelaskan ke publik, ada konpers, data-datanya lengkap. Jadi saya kira serahkan ke Polri," ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Koordinator KontraS Bidang Strategi dan Mobilisasi, Feri Kusuma meminta Presiden Joko Widodo ikut bertanggungjawab atas peristiwa kerusuhan 21-22 Mei 2019. Dia meminta Jokowi segera membentuk TGPF.
"Jokowi sebagai kepala negara bertanggungjawab untuk mengurai peristiwa ini dan memastikan supremasi hukum dan penegakan HAM. Kami mendorong Presiden membentuk tim pencari fakta peristiwa 21-22 yang independen," kata dia.
Feri mengatakan, tragedi yang menelan sedikitnya sembilan korban jiwa ini tidak bisa hanya ditangani oleh kepolisian. Sehingga perlu tim pencari fakta untuk dapat menyelidiki keterlibatan aktor sampai penyelidikan terhadap jatuhnya korban tewas tersebut.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Hadi Thahjanto sudah mendeteksi potensi gerakan massa yang tidak puas karena hasil pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Siapkan Mitigasi Keamanan saat MK Umumkan Putusan Sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaPemerintah belum menetapkan rumusan UMP 2024, sedangkan tahun 2023 segera berakhir.
Baca SelengkapnyaTim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud mengajak partisipasi rakyat Indonesia mengungkap kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca SelengkapnyaPercepatan waktu pelaksanaan Pilkada 2024 ini dinilai akan memicu kompleksitas masalah hukum, dan politik yang merugikan kepentingan masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, sesuai Undang-Undang (UU) dan TAP MPR, hanya Komnas HAM yang boleh menentukan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Tim Hukum AMIN meminta Hakim MK untuk menghadirkan 4 menteri Jokowi sebagai saksi sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Hadi Thahjanto menyebut demonstrasi soal kecurangan Pemilu 2024 hanya riak-riak kecil.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud memastikan bakal mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya