Menkum HAM Panggil Wamen Eddy soal Dugaan Gratifikasi, Ini Klarifikasinya
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sudah memanggil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) karena dugaan gratifikasi. Dia meminta Eddy menjelaskan masalahnya hingga dilaporkan oleh IPW ke KPK.
"Saya udah panggil, wamen saya sudah panggil, kemarin sore," katanya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/3).
Politikus PDIP itu berkata, Eddy memberi penjelasan bahwa persoalan gratifikasi itu urusan asisten pribadinya. Asisten pribadi Eddy juga telah melaporkan balik IPW ke Bareskrim Polri.
-
Apa yang akan dilakukan Yenny Wahid sebelum memutuskan maju sebagai cawapres? “Saya tentu harus berdoa dulu, saya harus mohon petunjuk dari yang maha kuasa, nanti itu diolah dari rasional dan spiritual hasilnya seperti apa. Jadi masih panjang,“ katanya di Jakarta, Senin (7/8).
-
Mengapa Yenny Wahid masuk radar bacawapres? Nama Yenny Wahid sering disebut-sebut masuk radar bacawapres Pemilu 2024.
-
Mengapa Eddy Hiariej diperiksa? Eddy Hiariej diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Kenapa Yasmine Ow gugat cerai Aditya Zoni? Dadang Karim, humas Pengadilan Agama Cibinong, mengungkapkan bahwa alasan Yasmine Ow mengajukan gugatan cerai terhadap Aditya Zoni adalah karena mereka terlibat dalam perselisihan sejak tahun 2022.
-
Mengapa Syahrul Yasin Limpo diperiksa? SYL kembali diperiksa oleh Bareskrim terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada dirinya.
"Saya minta klarifikasi dan penjelasan dan seperti yang disampaikannya ke publik itu adalah stafnya yang sebagai lawyer. Jadi saya dapat informasi dia bilang stafnya juga sedang mengajukan ke Bareskrim. Kita tunggu aja," ucapnya.
Soal apakah Eddy akan dinonaktifan dari kursi wakil menteri usai laporan itu, Yasonna akan mengecek perkara itu terlebih dahulu.
"Ya nanti kita lihat dulu. Saya sudah minta irjen nanti," tegasnya.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan salah satu wakil menteri ke KPK karena diduga menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Wakil menteri yang dilaporkan berinisial EOSH. Kuat dugaan inisial itu mengarah ke Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH)
Sementara, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan tidak akan menanggapi secara serius aduan IPW kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, kasus yang dilaporkan itu adalah persoalan profesional antara IPW dengan asisten pribadi (asprinya).
"Terkait aduan Sugeng kepada KPK, saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya Sdr YAR dan Sdr YAM sebagai Lawyer dengan kliennya, Sdr Sugeng (Ketua IPW)," kata Wamenkumham dari kantornya di Jakarta.
Sedangkan, Aspri Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) Yosi Andika pun melaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri, Jakarta, (14/3).
"Bahwa pada hari ini, kami melakukan pengaduan di Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh saudara Sugeng Teguh Santoso selaku ketua IPW," kata Yosi sapaanya.
Yosi menerangkan, bahwa Sugeng telah mencemarkan nama baiknya melalui pemberitaan di media elektronik dan online tentang aduan di KPK terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan.
"Sebagaimana yang sudah beredar di media-media elektronik/online tentang aduan yang disampaikan oleh saudara Sugeng Teguh Santoso di Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai dugaan Gratifikasi atau Pemerasan," jelas dia.
Yosi menegaskan, bahwa Sugeng sendiri telah melakukan penggiringan opini Publik dan/atau melakukan hate speech yang dilakukan dengan cara menyebarluaskan undangan kepada seluruh media baik media cetak maupun online sebelum Sugeng Teguh Santoso melakukan pengaduan di KPK.
"Dan faktanya saudara Sugeng Teguh Santoso terlebih dahulu melakukan konfrensi pers di hadapan para media. Tindakan ini dapat dikualifikasi sebagai perbuatan penggiringan opini publik, fitnah, hate speech dan lain-lain, yang dapat menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat," papar dia.
Yosi memastikan bahwa apa yang disampaikan oleh Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan di media elektronik dan online tidak benar.
"Karena apa yang disampaikan saudara Sugeng Teguh Santoso di hadapan para awak media berkaitan dengan dugaan gratifikasi atau pemerasan adalah tidak benar," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej hadir dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI
Baca SelengkapnyaYasonna Serahkan ke Jokowi Nasib Wamenkumham Eddy Hiariej Usai jadi Tersangka
Baca SelengkapnyaEddy terlihat melempar senyum mendengar usulan Benny
Baca SelengkapnyaMenkumham tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaEddy Cs menggugat KPK terkait penetapan status tersangka kasus dugaan gratifikasi dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Baca SelengkapnyaEddy Hiariej sempat membatah menerima gratifikasi, bahkan menyebut laporan IPW mengarah ke fitnah.
Baca SelengkapnyaKPK segera kembali memeriksa Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pekan ini.
Baca SelengkapnyaDalam kasus dugaan gratifikasi itu, Eddy menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya.
Baca SelengkapnyaSeusai menjalani klarifikasi, Eddy Hiariej tak banyak bicara. Dia memilih bungkam ketika dicecar pertanyaan awak media.
Baca SelengkapnyaAlex menyebut Eddy Hiariej tak sendirian menjadi tersangka. Eddy dijerat bersama tiga orang lainnya.
Baca SelengkapnyaKPK akan tetap siap menghadapi gugatan yang diajukan kembali oleh Eddy.
Baca SelengkapnyaKubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca Selengkapnya