Menkum HAM: Perempuan Korban Perkosaan Boleh Lakukan Aborsi di RKUHP
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menjelaskan, pasal mengenai aborsi dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengecualikan korban pemerkosaan dan indikasi medik yang dibutuhkan pengguguran.
"Seorang perempuan yang diperkosa oleh karena dia tidak menginginkan janinnya dalam tahapan terminasi tertentu dapat dilakukan (aborsi). (Juga) Karena alasan medik, mengancam jiwa misalnya. Dan itu juga diatur dalam UU Kesehatan," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).
Menurut Menkum HAM, pasal mengenai aborsi sudah diatur dalam KUHP lama. Bahkan katanya, pasal yang baru justru memperingan ancaman hukumannya. Dari yang awal 12 tahun menjadi hanya lima tahun.
-
Kenapa pelaku meminta korban menggugurkan kandungan? Permintaan untuk menggugurkan kandungan, ungkap Maulana, karena pelaku malu dengan kondisi RN yang tengah mengandung janinnya dari hasil hubungan gelap di luar nikah.
-
Siapa yang meminta korban untuk menggugurkan kandungan? 'Menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan tersebut dengan cara meminum obat-obatan keras yang dapat menggugurkan kandungan,' kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom, Selasa (23/4).
-
Apa yang ditandatangani oleh Menkum HAM? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Siapa yang mengatur pembebasan pajak persalinan? Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2022 yang mengatur jasa pelayanan kesehatan, termasuk persalinan atau melahirkan, dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN).
-
Apa saja isi poin penting dalam RUU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
-
Apa yang dibahas Kementerian LHK? Menteri LHK dalam pidatonya memaparkan berbagai turbulensi dan tantangan pengelolaan hutan. Pihaknya berharap para akademisi dan pihak lain terus mendukung pemerintah dalam mengidentifikasi berbagai solusi. Di antaranya, kata Menteri Siti, yakni untuk memperkuat paradigma pengelolaan hutan secara lestari, serta ikut menjaga dan mewujudkan keseimbangan dan keadilan.
"Tapi sekarang kan dunia sudah berubah, maka diatur ancaman hukuman yang lebih rendah," katanya.
Terkait mekanisme pengguguran karena faktor medis, Yasonna menjelaskan, ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.
Pasal mengenai aborsi dalam RKUHP diatur dalam pasal 470 dengan bunyi: (1) Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah mengizinkan praktik aborsi dengan syarat dan kondisi tertentu dalam PP Kesehatan.
Baca SelengkapnyaUU Kesehatan masih mengatur tentang aborsi. Namun, ketentuan usia kehamilan tak lagi dicantumkan.
Baca SelengkapnyaPelayanan praktik aborsi bersyarat diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab anggapan pemberian kontrasepsi bagi remaja membuka peluang seks bebas bagi pelajar.
Baca SelengkapnyaIni mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.
Baca SelengkapnyaPerkara uji materi ini dimohonkan lima orang ibu bercerai dan memiliki hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan. Tetapi mantan suami membawa kabur anaknya.
Baca SelengkapnyaSanksi tegas yang dijatuhkan tidak hanya akan menguatkan proses pemulihan korban
Baca SelengkapnyaKorban sebelumnya dibunuh kekasih gelapnya berinisial A di sebuah ruko kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (20/4).
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kepolisian dalam mengusut kasus ini turut menggandeng lintas lembaga.
Baca SelengkapnyaDokter spesialis ortopedi inisial MY membantah telah mencabuli istri pasiennya, wanita hamil berinisial TA (22). Dia siap dihukum jika tuduhan itu terbukti.
Baca SelengkapnyaPihak terkait diminta tidak hanya fokus pada aspek medis, tetapi melibatkan lembaga-lembaga keagamaan dalam proses konsultasi dan pengambilan keputusan.
Baca SelengkapnyaPara pelaku terancam hukuman sepuluh tahun penjara lantaran praktik aborsinya.
Baca Selengkapnya