Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkum HAM: Perempuan Korban Perkosaan Boleh Lakukan Aborsi di RKUHP

Menkum HAM: Perempuan Korban Perkosaan Boleh Lakukan Aborsi di RKUHP Yasonna Laoly diperiksa KPK. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menjelaskan, pasal mengenai aborsi dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengecualikan korban pemerkosaan dan indikasi medik yang dibutuhkan pengguguran.

"Seorang perempuan yang diperkosa oleh karena dia tidak menginginkan janinnya dalam tahapan terminasi tertentu dapat dilakukan (aborsi). (Juga) Karena alasan medik, mengancam jiwa misalnya. Dan itu juga diatur dalam UU Kesehatan," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).

Menurut Menkum HAM, pasal mengenai aborsi sudah diatur dalam KUHP lama. Bahkan katanya, pasal yang baru justru memperingan ancaman hukumannya. Dari yang awal 12 tahun menjadi hanya lima tahun.

Orang lain juga bertanya?

"Tapi sekarang kan dunia sudah berubah, maka diatur ancaman hukuman yang lebih rendah," katanya.

Terkait mekanisme pengguguran karena faktor medis, Yasonna menjelaskan, ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Pasal mengenai aborsi dalam RKUHP diatur dalam pasal 470 dengan bunyi: (1) Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PP Kesehatan yang Baru: Wanita Boleh Aborsi, Asalkan Syarat dan Kondisi Ini Dipenuhi
PP Kesehatan yang Baru: Wanita Boleh Aborsi, Asalkan Syarat dan Kondisi Ini Dipenuhi

Pemerintah mengizinkan praktik aborsi dengan syarat dan kondisi tertentu dalam PP Kesehatan.

Baca Selengkapnya
UU Kesehatan Atur Ketentuan Aborsi, Lokasinya Ditetapkan Menkes
UU Kesehatan Atur Ketentuan Aborsi, Lokasinya Ditetapkan Menkes

UU Kesehatan masih mengatur tentang aborsi. Namun, ketentuan usia kehamilan tak lagi dicantumkan.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Buka Peluang Rumah Sakit Swasta Layani Aborsi, Begini Syaratnya
Kemenkes Buka Peluang Rumah Sakit Swasta Layani Aborsi, Begini Syaratnya

Pelayanan praktik aborsi bersyarat diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024.

Baca Selengkapnya
DPR: Pemerintah Harus Revisi Ayat Tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi pada Remaja
DPR: Pemerintah Harus Revisi Ayat Tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi pada Remaja

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab anggapan pemberian kontrasepsi bagi remaja membuka peluang seks bebas bagi pelajar.

Baca Selengkapnya
Komnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Komnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Ini mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.

Baca Selengkapnya
MK Tegaskan Orangtua Kandung yang Ambil Paksa Anak Bisa Dipidana!
MK Tegaskan Orangtua Kandung yang Ambil Paksa Anak Bisa Dipidana!

Perkara uji materi ini dimohonkan lima orang ibu bercerai dan memiliki hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan. Tetapi mantan suami membawa kabur anaknya.

Baca Selengkapnya
Komnas Perempuan Apresiasi Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Terbukti Lakukan Asusila
Komnas Perempuan Apresiasi Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Terbukti Lakukan Asusila

Sanksi tegas yang dijatuhkan tidak hanya akan menguatkan proses pemulihan korban

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Pembunuhan Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading, Tidak Ada Luka Luar di Tubuh Korban
Fakta Baru Pembunuhan Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading, Tidak Ada Luka Luar di Tubuh Korban

Korban sebelumnya dibunuh kekasih gelapnya berinisial A di sebuah ruko kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (20/4).

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Keberadaan Lolly Usai Dijemput Nikita Mirzani: Belum Dapat Dikunjungi Keluarga
Polisi Ungkap Keberadaan Lolly Usai Dijemput Nikita Mirzani: Belum Dapat Dikunjungi Keluarga

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kepolisian dalam mengusut kasus ini turut menggandeng lintas lembaga.

Baca Selengkapnya
Dituduh Cabuli Istri Pasien yang Tengah Hamil, Ini Penjelasan Dokter Spesialis Ortopedi saat Disidang
Dituduh Cabuli Istri Pasien yang Tengah Hamil, Ini Penjelasan Dokter Spesialis Ortopedi saat Disidang

Dokter spesialis ortopedi inisial MY membantah telah mencabuli istri pasiennya, wanita hamil berinisial TA (22). Dia siap dihukum jika tuduhan itu terbukti.

Baca Selengkapnya
Wapres soal Aturan Penyediaan Alat Kontresepsi buat Remaja: Jangan Dilihat Kesehatannya Saja, Aspek Keagamaannya juga
Wapres soal Aturan Penyediaan Alat Kontresepsi buat Remaja: Jangan Dilihat Kesehatannya Saja, Aspek Keagamaannya juga

Pihak terkait diminta tidak hanya fokus pada aspek medis, tetapi melibatkan lembaga-lembaga keagamaan dalam proses konsultasi dan pengambilan keputusan.

Baca Selengkapnya
Tiga Janin Bayi Dtemukan Saat Bongkar Praktik Aborsi Ilegal, Ada yang Disimpan dalam Lemari
Tiga Janin Bayi Dtemukan Saat Bongkar Praktik Aborsi Ilegal, Ada yang Disimpan dalam Lemari

Para pelaku terancam hukuman sepuluh tahun penjara lantaran praktik aborsinya.

Baca Selengkapnya