Menkum HAM prihatin Polri-KPK bersinggungan soal Komjen Budi Gunawan
Merdeka.com - Calon kapolri Komjen Budi Gunawan telah melakukan gugatan praperadilan atas status tersangka kepemilikan rekening gendut yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Budi Gunawan telah melaporkan KPK ke Kejaksaan Agung terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pembiaran.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku tidak akan mengintervensi soal praperadilan yang diajukan oleh mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu. Menurutnya, laporan tersebut adalah hak bagi setiap warga yang hidup di negara yang berlandaskan hukum.
"Semua sama di mata hukum. Mau jenderal, pemulung, everybody sama kedudukannya di mata hukum. Tidak ada perbedaan. Ini prinsip dari negara hukum," kata Yasonna saat ditemui di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (21/1).
-
Kenapa KPK tidak campur tangan pencalonan Karna Suswandi? 'Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan,' kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, dikutip Sabtu (31/8).
-
Kenapa Anwar Usman tidak ikut mengadili sengketa PSI? 'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Mengapa Anas Urbaningrum tidak ingin dipaksakan untuk bertemu SBY? “Begini, jadi silaturahim itu sesuatu yang baik, tetapi silaturahim itu juga tidak harus dipaksakan waktunya, tempatnya kan begitu,“
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Kenapa Yasonna pastikan tak ada rencana dwi kewarganegaraan? Yasonna memastikan tidak ada rencana menerapkan dwi kewarganegaraan bagi WNI di luar negeri. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menyampaikan, jika pemerintah tidak mengkaji wacana memperbolehkan warga negara Indonesia (WNI) bisa memiliki dua kewarganegaraan.
Namun, Yasonna menyesali jika banyak pihak yang menafsirkan telah terjadi ketidakpercayaan antara Polri dan KPK dalam menangani kasus ini.
"Ini kita sesalkan. Polri mungkin merasa seolah-olah dulu kasus ini dipegang polisi. Polisi sudah tetapkan clean and clear. Kompolnas juga clean. Ternyata, dua institusi (Polri dan KPK) saling bersinggungan soal ini," sesalnya.
Diketahui, melalui kuasa hukumnya, Budi Gunawan sudah melaporkan dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dengan pasal 421 KUHP jo UU Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu berisi: Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkumham tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaSoal baiknya bagaimana sikap KPK, Jokowi tidak ingin berkomentar.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan pemimpin tidak boleh memiliki rekam jejak pelanggaran HAM.
Baca SelengkapnyaEks Ketua Komnas HAM mengatakan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan isu lima tahunan yang kerap muncul ketika Pemilu.
Baca SelengkapnyaJohanis Tanak mengatakan Nurul Ghufron mengajaknya berdiskusi sebelum melaporkan Albertina Ho ke PTUN.
Baca SelengkapnyaGugatan didaftarkan Ahmad Syaifullah ke PTUN Jakarta melalui pada Selasa (14/11) hari ini.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, tidak pantas apabila seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara.
Baca SelengkapnyaPDIP belum mengetahui langkah hukum ke depan pasca PTUN menolak gugatan tersebut.
Baca SelengkapnyaPerlawanan diajukan kubu Denny Indrayana itu dirasa keberatan oleh kubu Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaKPK menolak permintaan Polda Metro Jaya untuk melakukan supervisi kasus dugaan pemerasaan Firli terhadap SYL.
Baca SelengkapnyaWiranto Heran dengan Isu Pelanggaran HAM yang Kerap Dimunculkan Jelang Pilpers
Baca Selengkapnya