Menkum HAM Sebut Ada Peluru Tajam Saat Demo 22 Mei Tetapi Bukan Standar Polri
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly mendengar dari Komnas HAM adanya penggunaan peluru tajam pada aksi kerusuhan 21-22 Mei lalu. Namun, peluru itu, kata dia bukan dalam standar milik Polri.
"Saya enggak perlu tetapi kita dengar, saya tadi iseng-iseng bicara dengan ketua Komnas di sini. Peluru tajam Polisi juga mengakui peluru tajam, tetapi peluru tajamnya bukan standar Polri. Itu persoalannya," kata Yassona di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6).
Yassona mengatakan TNI dan Polri tidak diperbolehkan membawa senjata tajam pada saat mengamankan aksi. Meski begitu dia menyerahkan sepenuhnya penyelidikan asal peluru itu ke Polisi.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Senjata apa yang digunakan pelaku? Terkait dengan senjata api yang dibawa pengemudi mobil tersebut, Kompol Margono mengatakan bahwa senjata yang digunakan pelaku diduga hanya senjata mainan.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Apa yang ditembak? Tiga pemuda yang menjadi korban penembakan yakni RS, DS dan YL.
-
Siapa yang mengeluarkan pistol? Saat pelaku mengeluarkan senjata api, warga yang berkerumun di sekitar lokasi kejadian langsung berlarian karena ketakutan.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
"Polri dan TNI diperintahkan tidak boleh bawa senjata tajam hanya peluru karet. Tetapi sudahlah serahkan ke Polisi untuk jelaskan itu kepada publik kita semua awasilah secara konstitusional Komisi III mengawasi," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan ada penggunaan peluru tajam. Namun, kata dia, Polri tidak tahu siapa yang menembakkan peluru tersebut.
"Iya (tidak tahu), dan mereka tentu bertanggungjawab untuk mencari siapa yang menembakkan itu. Itu yang tidak kita katakan kita bisa memahami juga bahwa tidak gampang untuk menemukan itu karena TKP saja itu masih kabur," kata Taufan.
Sebelumnya, saat terjadi kerusuhan di kawasan Slipi, Rabu (21/5), ditemukan peluru tajam diduga dari dalam mobil Brimob. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, mobil tersebut milik Komandan Kompi Brimob.
Berdasarkan SOP, Dankie atau Komandan Kompi Brimob diperbolehkan membawa peluru tajam untuk kepentingan anti anarki. Ini pun harus melalui kontrol ketat dari Komandan Pleton atau atasannya. Selain itu, untuk penggunaannya harus langsung melaporkannya kepada Kapolda.
"Anti anarkis dikendalikan langsung oleh Kapolda Metro dalam rangka melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur kepada para perusuh yang nyata-nyata sudah melakukan aksi anarkis yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat, aparat dan telah melakukan pengrusakan properti-properti masyarakat dan aparat," jelasnya, Kamis (23/5).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beredar video dengan narasi adanya penemuan peluru tajam saat demo buruh 10 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM juga berkoordinasi dengan LPSK untuk memastikan tidak ada intervensi terhadap saksi yang diperiksa.
Baca SelengkapnyaMaksud dari pendekatan humanis adalah terkait dengan menggunakan senjata yang tidak mematikan dalam penanganan kasus, seperti taser.
Baca SelengkapnyaKader Partai Gerindra itu menduga kuat pelaku merupakan beking tambang ilegal atas kasus ini.
Baca SelengkapnyaPolitisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, senjata api itu seharusnya digunakan oleh aparat bila dalam kondisi terdesak dan darurat
Baca SelengkapnyaEks Ketua Komnas HAM mengatakan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan isu lima tahunan yang kerap muncul ketika Pemilu.
Baca SelengkapnyaJenis pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Aipda Robig, yaitu pelanggaran hak hidup.
Baca SelengkapnyaUli enggan membeberkan perkembangan penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Komnas HAM.
Baca SelengkapnyaKasus penembakan dilakukan anggota TNI AL ini menambah daftar panjang pelanggaran hukum dilakukan aparat karena merenggut nyawa warga sipil.
Baca SelengkapnyaDia juga memastikan akan memanggil Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar untuk dievaluasi di DPR.
Baca SelengkapnyaOmbudsman menemukan beberapa demonstran mengalami luka-luka diduga dipukul oknum kepolisian
Baca SelengkapnyaHabiburokhman yakin Kapolri Listyo Sigit Prabowo akan menindak tegas terhadap pelaku, tanpa pandang bulu
Baca Selengkapnya