Menkum HAM Sebut Pandemi Covid Momentum Tata Ulang Sistem Perpajakan
Merdeka.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan masa pandemi Covid-19 memberikan momentum dan sudut pandang baru dalam menata ulang serta membangun fondasi baru perekonomian termasuk menata ulang sistem perpajakan.
"Ini dilakukan agar lebih kuat di tengah tantangan pandemi dan dinamika masa depan yang harus terus diantisipasi," katanya dalam Sidang Paripurna DPR RI di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (7/10).
Tata ulang sistem perpajakan ini salah satunya dilakukan melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang sebagai langkah reformasi. Reformasi perpajakan diselaraskan dengan langkah pemerintah dalam mempercepat proses pemulihan ekonomi dan meningkatkan kualitas kebijakan fiskal sebagai instrumen untuk mendukung pembangunan nasional.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Bagaimana AHY mau revisi UU Pemilu? AHY meminta anggota DPR dari Fraksi Demokrat untuk mendorong revisi UU Pemilu.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
Yasonna menuturkan reformasi perpajakan bertujuan untuk meningkatkan tax ratio dan kepatuhan pajak agar menjadi lebih baik sekaligus dapat mewujudkan keadilan serta lebih memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Menurutnya, reformasi perpajakan merupakan satu dimensi tak terpisahkan dari berbagai agenda reformasi yang sedang dijalankan termasuk reformasi struktural, fiskal, sistem keuangan, dan tata kelola negara.
Ia menilai reformasi struktural di bidang perpajakan turut menjadi kunci dalam rangka mewujudkan cita-cita Indonesia Maju yang juga membutuhkan kesehatan APBN dengan ditopang oleh pemajakan yang luas.
"Dalam rangka membangun basis pajak yang luas dan kuat, maka reformasi perpajakan yang adil, sehat, efektif dan akuntabel mutlak diperlukan," tegasnya.
Ia menjelaskan, adil berarti antar sektor usaha menanggung beban pajak yang seimbang, antar kelompok/lapisan penghasilan memikul beban pajak sesuai kemampuan ekonomi, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh Wajib Pajak (WP).
Selanjutnya, sistem perpajakan menjadi sehat ketika pajak menjadi sumber penerimaan negara yang optimal, adaptif terhadap perubahan, dibangun sesuai international best practice serta menunjukkan karakter berkelanjutan atau sustainable.
Kemudian, sistem perpajakan disebut efektif ketika dapat digunakan sebagai instrumen kebijakan secara optimal dan dapat memberikan kemudahan pelayanan untuk menekan biaya kepatuhan WP.
"Namun di sisi lain memastikan seluruh WP melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar," ujarnya.
Sistem perpajakan juga harus diletakkan dalam prinsip akuntabel yang menekankan transparansi dalam proses bisnis dan pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan sesuai perundang-undangan.
Selain itu, reformasi perpajakan turut mempertimbangkan praktik-praktik dimensi dinamika global yang sedang berkembang menuju masa depan yang semakin terhubung atau connected world.
"Agenda reformasi perpajakan di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari dinamika perubahan dunia usaha dan tren perpajakan global," ujarnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPajak merupakan suatu kewajiban sebagai bagian dari bangsa dan negara. Pembayaran pajak seharusnya tidak membutuhkan upaya dan kesulitan.
Baca SelengkapnyaPernyataan Prabowo tersebut merespon pertanyaan Ganjar Pranowo saat Debat Capres KPU Minggu (9/1) malam.
Baca SelengkapnyaHamdan menilai PP itu cacat hukum lantaran saling tumpang tindih dan inkonsisten dengan peraturan hukum lainnya.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menyebut DPR RI Periode 2019-2024 telah mengesahkan 225 RUU menjadi undang-undang.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaPajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi negara.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengubah aturan tentang penerbitan, pembekuan, dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Baca SelengkapnyaDalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.
Baca SelengkapnyaKebijakan pemutihan tidak efektif, masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.
Baca SelengkapnyaPDIP tak masalah amandemen UUD 1945, akan tetapi tidak mengubah sistem Pilpres
Baca Selengkapnya"menurut saya sebaiknya proses itu setelah setelah ya setelah Pemilu," kata Jokowi
Baca Selengkapnya