Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkum HAM sebut pelaku tipiring tak perlu dijebloskan ke penjara

Menkum HAM sebut pelaku tipiring tak perlu dijebloskan ke penjara Menkumham rapat dengan komisi III DPR. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly menyambut inisiatif Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merombak undang-undang terkait perkara tindak pidana ringan (tipiring). Menurut dia, tipiring hanya diancam hukuman maksimal tiga bulan penjara, lebih baik tidak dilakukan penahanan kepada pelaku tetapi diselesaikan lewat jalur Restorative Justice.

"Restorative justice merupakan terobosan dalam KUHP kita. Agar orang-orang yang mengalami tidak pidana ringan bisa diselesaikan lewat mediasi," kata Yasonna saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta Selatan, Senin (31/8).

Restorative justice adalah pendekatan yang menitikberatkan pada dialog dan mediasi sehingga perkara dapat diselesaikan secara cepat, berdasarkan kesepakatan, prinsip keadilan dan keseimbangan bagi pihak korban dan pelaku. Dia menyayangkan apabila tipiring tetap diterapkan akan tidak tepat sasaran dan apalagi fasilitas rumah tahanan (rutan) tak mencukupi.

"Masa nenek dihukum penjara. Dan juga menghukum penjara seluruh penduduk Indonesia 250 juta orang, itu tidak mungkin. Kasihan lah penjara penuh," terangnya.

Alumnus Universitas Sumatera Utara ini, meyakini bahwa perbaikan akan UU perkara Tipiring akan tepat sasaran. Serta, para pelaku tindak pidana korupsi tidak dapat memanfaatkan peraturan tersebut untuk meringankan masa tahanannya.

"Restorative justice tidak bisa dipakai untuk tindak pidana korupsi, ini hanya untuk tidak pidana ringan," pungkasnya.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP