Menkum HAM sebut pelaku tipiring tak perlu dijebloskan ke penjara
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly menyambut inisiatif Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merombak undang-undang terkait perkara tindak pidana ringan (tipiring). Menurut dia, tipiring hanya diancam hukuman maksimal tiga bulan penjara, lebih baik tidak dilakukan penahanan kepada pelaku tetapi diselesaikan lewat jalur Restorative Justice.
"Restorative justice merupakan terobosan dalam KUHP kita. Agar orang-orang yang mengalami tidak pidana ringan bisa diselesaikan lewat mediasi," kata Yasonna saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta Selatan, Senin (31/8).
Restorative justice adalah pendekatan yang menitikberatkan pada dialog dan mediasi sehingga perkara dapat diselesaikan secara cepat, berdasarkan kesepakatan, prinsip keadilan dan keseimbangan bagi pihak korban dan pelaku. Dia menyayangkan apabila tipiring tetap diterapkan akan tidak tepat sasaran dan apalagi fasilitas rumah tahanan (rutan) tak mencukupi.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana Tasya didiskualifikasi? Sebastian membagikan percakapan konfirmasi tersebut. 'Saya ingin memberitahukan bahwa Tasya telah didiskualifikasi dari finalis Miss Indonesia 2024,' kata Sebastian.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Kenapa pelaku utama ikut Yasinan? 'IS ikut pada Yasinan malam pertama di kediaman korban agar tidak ada yang mencurigai atas perbuatan nya,' katanya, dilansir Antara, Kamis (5/9).
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
"Masa nenek dihukum penjara. Dan juga menghukum penjara seluruh penduduk Indonesia 250 juta orang, itu tidak mungkin. Kasihan lah penjara penuh," terangnya.
Alumnus Universitas Sumatera Utara ini, meyakini bahwa perbaikan akan UU perkara Tipiring akan tepat sasaran. Serta, para pelaku tindak pidana korupsi tidak dapat memanfaatkan peraturan tersebut untuk meringankan masa tahanannya.
"Restorative justice tidak bisa dipakai untuk tindak pidana korupsi, ini hanya untuk tidak pidana ringan," pungkasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya