Menkum HAM Sebut Pembunuh Wartawan Radar Bali Dapat Remisi karena Berkelakuan Baik
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly angkat bicara tentang kontroversi pemberian remisi kepada pembunuh wartawan Radar Bali I Nyoman Susrama, dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Susrama adalah otak di balik pembunuhan Anak Agung Gede Narendra Prabangsa, wartawan Jawa Pos Radar Bali.
Menurut Yasonna remisi perubahan tersebut diberikan setelah melalui sejumlah pertimbangan. "Itu bukan grasi, remisi perubahan. Remisi. Pertimbangannya, dia hampir sepuluh tahun, sekarang sudah sepuluh tahun di penjara," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/1).
"Itu remisi perubahan, dari seumur hidup menjadi 20 tahun berarti kalau dia sudah 10 tahun tambah 20 tahun, 30 tahun, umurnya sekarang sudah hampir 60 tahun," sambungnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa pelaku pembunuhan mutilasi di Sleman? Pelaku adalah W, warga Magelang, dan RD, warga Jakarta. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dan korban sudah saling mengenal. Hingga kini polisi masih mendalami motif pelaku.
-
Siapa yang dibunuh karena pemberitaan tentang korupsi? Herliyanto adalah seorang wartawan lepas di Tabloid Delta Pos Sidoarjo. Dia ditemukan tewas pada 29 April 2006 di hutan jati Desa Taroka, Probolinggo, Jawa Timur. Herliyanto diduga dibunuh usai meliput dan memberitakan kasus korupsi anggaran pembangunan di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
-
Siapa yang di sebut tersangka seumur hidup oleh Yusril? 'Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi. Apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka,' kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
Pertimbangan lain, kata Yasonna, Susrama selama menjalani masa hukuman juga selalu berkelakuan baik. Selain itu, Susrama dinilai tidak pernah melakukan kesalahan serta mengikuti program pembinaan dengan baik.
"Dia selama melaksanakan masa hukumannya, tidak pernah ada cacat, mengikuti program dengan baik, berkelakuan baik," kata dia.
Yasonna mengatakan pemberian remisi perubahan kepada Susrama sudah melawati beberapa prosedur. Mulai dari Lembaga Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, hingga terakhir dirinya.
"Pertama diusulkan dari Lapas, setelah melihat record dia dibawa ke TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan). Oleh tim pengamat pemasyarakatan pada tingkat lapas diusulkan ke Kanwil, Kanwil bahas lagi. Kanwil membuat rapat kembali ada TPP-nya lagi," jelasnya.
"Diusulkan lagi rekomendasinya ke Dirjen PAS, Dirjen PAS rapat kembali buat TPP lagi, karena untuk prosedur itu sangat panjang baru diusulkan ke saya. Melibatkan institusi lain," imbuh Yasonna.
Yasonna menyebut pemberian remisi perubahan bukan pertama kali diberikan oleh pihaknya. Terlebih, kata dia, kasus yang menjerat Susrama bukan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
"Dan itu bukan extraordinary crime, bukan jenis extraordinary crime. Yang penting bahwa dia sudah (menjalani hukuman) selama hampir sepuluh tahun," tandas Yasonna.
Yasonna menjelaskan remisi perubahan yang diberikan kepada Susrama berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Saat ini, hukuman seumur hidup Susrama berubah menjadi 20 tahun penjara.
"Ya itu harus melalui, itu kan prosedurnya saja. Tapi pertimbangan dari kita. Itu kan dasar aturannya Keppres 174," tuturnya.
Oleh karena itu, Yasonna mengaku tak mau ambil pusing soal kecaman atas pemberian remisi tersebut. Dia menegaskan pemberian remisi perubahan ini bukan kebijakan politis.
"Kalau kecaman kan bisa saja. Tapi kalau orang itu sudah berubah bagaimana, kalau kamu berbuat dosa berubah, masuk neraka terus enggak kan? Jadi jangan melihat sesuatu sangat politis," kata Yasonna.
Menurut dia, apabila seorang narapidana sudah menjalani hukuman dan berkelakuan baik pantas diberikan remisi. Politisi PDIP itu juga menuturkan pemberian remisi kepada Susrama juga atas dasar pertimbangan kapasistas lapas tempat Nyoman ditahan.
"Jadi jangan melihat sesuatu sangat politis. Jadi dihukum itu orang tidak dikasih remisi? Engga muat itu Lapas semua kalau semua dihukum, enggak pernah dikasih remisi," ujar Yasonna.
Yasonna menyebut pemberian remisi perubahan bukan pertama kali diberikan oleh pihaknya. Terlebih, kata dia, kasus yang menjerat Susrama bukan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
"Dan itu bukan extraordinary crime, bukan jenis extraordinary crime. Yang penting bahwa dia sudah (menjalani hukuman) selama hampir sepuluh tahun," ucap Yasonna.
Diketahui, kebijakan Jokowi memberikan grasi kepada Susrama, menuai kritikan tajam. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar menegaskan pemberian grasi tersebut sebagai langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers.
Susrama menghabisi nyawa Narendra Prabangsa pada 2009 lalu. Susrama merupakan adik dari pejabat di Bangli.
Prabangsa dibunuh dengan cara sadis karena pemberitaan penyimpangan proyek pembangunan taman kanak-kanak bertaraf Internasional di Bangli. Jasad Prabangsa dibuang dengan cara dibungkus plastik hitam besar. Kemudian diangkut mobil dan dibuang di permukaan Pantai Belatung, Klungkung pada 11 Februari 2009.
Reporter: Lizsa Egeham (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.
Baca SelengkapnyaIni Sosok 5 Hakim yang 'Anulir' Hukuman Ferdy Sambo Cs
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaProf Antara menegaskan, sejak awal kasus ini diselidiki dirinya tidak pernah melakukan korupsi seperti yang didakwakan.
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri jengkel dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaPutusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek.
Baca SelengkapnyaTerdakwa tampak menangis tersedu-sedu dengan tangan bergetar di hadapan hakim.
Baca SelengkapnyaReza Ghasarma keluar penjara berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaMemberikan remisi terhadap 15.922, termasuk Putri Candrawathi
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca Selengkapnya