Menkum HAM Sebut UU Cipta Kerja Jadi 1.187 Halaman Karena Beda Format, Isi Tetap Sama
Merdeka.com - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengaku sudah menerima naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman dari pihak Istana. Naskah tersebut diberikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada pertemuan Rabu (21/10) kemarin.
Jumlah ini berbeda dengan draf final yang diserahkan DPR kepada pemerintah setebal 812 halaman. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengklarifikasinya.
Menurut Yasonna perbedaan jumlah halaman terjadi karena format penulisan antara DPR dan Istana tidak sama.
-
Bagaimana proses pembuatan UU KIP? “Dulu ada tiga draf, draf dari DPR, draf dari LIN, draf dari masyarakat. Karena ini inisiatif oleh Baleg, UU inisiatif itu dulu sangat mahal, inilah kemenangan dari reformasi. apapun Undang-Undang yang bersangkutan demokratisasi kita akan dahulukan,“ katanya.
-
Bagaimana teks proklamasi disusun? Dalam momen ini, teks proklamasi diolah oleh Sayuti Melik, sementara bendera merah putih juga dirajut oleh tangan Fatmawati.
-
Apa isi dari Perpres Publisher Right? Perpres Publisher Right tidak bermaksud untuk mengurangi kebebasan pers. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan presiden (perpres) tentang Publisher Rights. Hal tersebut umumkan di hari puncak peringatan Hari Pers Nasional tahun 2024.
-
Kapan teks proklamasi disusun? Di tempat kediaman Laksamana Muda Maeda Tadashi, yang terletak di Jalan Iam Bonjol No.1, Jakarta, tahap penyusunan teks proklamasi berlangsung.
-
Apa yang Kemenkumham terima dari Menpan RB? Kemenkumham menerima penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KPAN-RB) sebagai Instansi Pemerintah dengan Tata Kelola Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Terbaik.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
"Masalah halaman tentu pasti beda dengan format dari DPR. Karena format UU di Setneg pasti beda, jarak spasi dan jenis kertas," kata Yasonna ketika dihubungi merdeka.com, Kamis (22/10).
Yasonna tidak merinci terkait perbedaan format tulisan antara Istana dan DPR. Dia hanya memastikan tidak ada perbedaan isi UU Cipta Kerja yang sudah diketok DPR dan diserahkan ke Istana.
"Tidak (isi draf UU Cipta Kerja tetap sama)," singkat Yasonna.
Sebelumnya Sekretaris PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengaku menerima langsung dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada pertemuan Rabu (21/10).
"Tadi diserahkan langsung naskah (UU Cipta Kerja) 1.187 halaman," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (22/10).
Draf tersebut belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Namun, Abdul memastikan ada logo resmi pada halaman pertama naskah tersebut.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR akan mengkaji usulan tersebut bersama-sama dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaKesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)
Baca SelengkapnyaDIM RUU Wantimpres yang disusun pemerintah hampir sama dengan DIM yang diusulkan DPR RI.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjamin PP Pengupahan sudah tak lagi berlaku setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca SelengkapnyaCalon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar mendorong revisi Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaPengusaha mau penetapan UMP 2025 sepatutnya masih menggunakan rumus yang sudah ada.
Baca SelengkapnyaRapat terbilang digelar cukup cepat. Dimulai sekira pukul 10.00 Wib, langsung dibentuk Panja RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tidak tahu ada pembahasan revisi UU Pilkada di Baleg DPR, Rabu (21/8) hari ini.
Baca SelengkapnyaDraf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.
Baca Selengkapnya"Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia," kata Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaSalah satu poin penting dalam revisi UU Kementerian Negara yakni perubahan Pasal 15 yang membuat Presiden bisa menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan.
Baca Selengkapnya