Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkum HAM soal Perppu kebiri: Bukan dibuang itunya, tapi hormonnya

Menkum HAM soal Perppu kebiri: Bukan dibuang itunya, tapi hormonnya Menkumham Yasonna H Laoly. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana keluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang hukuman kebiri. Wacana ini menuai pro dan kontra karena dikhawatirkan dapat mengancam Hak Asasi Manusia (HAM).

Namun Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerangkan bahwa hukuman kebiri bukan pemotongan alat kelamin bagi para pelaku kejahatan seksual pada anak atau paedofil. Dia menegaskan, pelaku akan dikurangi hormon seksualnya.

"Jadi begini, kebiri bukan dibuang itunya (alat kelamin). Nanti kan itu ada caranya mengurangi hormon jahatnya. Kalau sampai ke situ (memotong alat kelamin) melanggar HAM kita nanti," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/10).

"Di beberapa negara disuntik hormonnya ditambah, supaya dia normal. Itu ada orang-orang paedofil, kehidupannya mengerikan itu," ungkapnya.

Menurut dia, kritikan tersebut diberikan karena adanya kekhawatiran. "Jika alat kelaminnya dibuang pelaku kejahatan seksual nantinya tidak bisa mendapatkan keturunan," bebernya.

"Jadi kalau dengan hukuman keras begitu, Pak Presiden juga bilang kita harus kasih hukuman keras karena ini jahat sekali kepada anak-anak, masa depan anak-anak bisa hancur. Tapi bagaimanapun hukuman kebiri jangan diasumsikan kebiri zaman tempo dulu itu, atau kita punya binatang peliharaan supaya bersih tidak itu. Supaya ngeri aja dibilangnya kebiri," tandasnya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Muhammad Nur Khoiron menganggap hukuman kebiri sebagai bentuk kemunduran penegakan HAM.

"Jangan hanya satu persoalan bentuk hukumannya menjadi kemunduran," katanya ketika ditemui setelah diskusi di D'Resto Plaza Festival, Jakarta, Minggu (25/10).

Menurut Khoiron, seharusnya pemerintah memanusiakan manusia. Begitu pun cara menghukum orang yang jahat sekalipun. Khoiron mengatakan, jika cara tersebut dilakukan maka tidak ada kesempatan lagi bagi orang yang bersalah untuk memperbaiki kesalahannya.

"Jadi sekarang untuk menjadi normal tidak ada ruang lagi. Bahkan haknya dikurangi," paparnya. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
6 Februari Peringati Hari Anti-Sunat Wanita Sedunia, Ini Sejarahnya
6 Februari Peringati Hari Anti-Sunat Wanita Sedunia, Ini Sejarahnya

Peringatan ini menjadi bagian dari upaya PBB untuk menghapuskan pemotongan kelamin perempuan.

Baca Selengkapnya
UU Kesehatan Atur Ketentuan Aborsi, Lokasinya Ditetapkan Menkes
UU Kesehatan Atur Ketentuan Aborsi, Lokasinya Ditetapkan Menkes

UU Kesehatan masih mengatur tentang aborsi. Namun, ketentuan usia kehamilan tak lagi dicantumkan.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru di PP Kesehatan: Praktik Sunat Perempuan Dilarang
Aturan Baru di PP Kesehatan: Praktik Sunat Perempuan Dilarang

Dalam beleid itu, diatur tentang kesehatan reproduksi sejak dini.Termasuk, reproduksi bagi para bayi dan anak-anak yang belum beranjak usia sekolah

Baca Selengkapnya
DPR: Pemerintah Harus Revisi Ayat Tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi pada Remaja
DPR: Pemerintah Harus Revisi Ayat Tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi pada Remaja

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab anggapan pemberian kontrasepsi bagi remaja membuka peluang seks bebas bagi pelajar.

Baca Selengkapnya
Gubernur Sumbar Minta BPIP Cabut Aturan Paskibraka Lepas Jilbab: Tidak Hormati Konstitusi
Gubernur Sumbar Minta BPIP Cabut Aturan Paskibraka Lepas Jilbab: Tidak Hormati Konstitusi

Mahyeldi meminta BPIP segera aturan pelarangan jilbab bagi anggota Paskibraka agar tidak memicu keresahan di masyarakat.

Baca Selengkapnya
Dirjen HAM: 7 Paskibraka Putri Memilih Melepas Hijab Secara Sukarela saat Pengukuhan
Dirjen HAM: 7 Paskibraka Putri Memilih Melepas Hijab Secara Sukarela saat Pengukuhan

Dirjen HAM: 7 Paskibraka Putri Memilih Melepas Hijab Secara Sukarela saat Pengukuhan

Baca Selengkapnya
KPAI Minta Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Pelajar Dicabut: Isu Hulunya Edukasi Reproduksi
KPAI Minta Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Pelajar Dicabut: Isu Hulunya Edukasi Reproduksi

Aturan itu menjadi polemik usai pemerintah berencana menyediakan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.

Baca Selengkapnya
Menkumham: KUHP Baru Bisa Lepaskan Indonesia dari Produk Hukum Warisan
Menkumham: KUHP Baru Bisa Lepaskan Indonesia dari Produk Hukum Warisan

Yasonna memastikan, KUHP baru tetap mencantumkan batasan terhadap berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat berdasarkan empat indikator.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks Huruf Y Dihapus dari Alfabet
CEK FAKTA: Hoaks Huruf Y Dihapus dari Alfabet

Huruf Y pada alfabet akan dihapus adalah tidak benar alias hoaks

Baca Selengkapnya
PP Kesehatan Atur Penyediaan Kondom Buat Pelajar, Disdik Jakarta Bakal Sosialisasikan Dulu ke Siswa
PP Kesehatan Atur Penyediaan Kondom Buat Pelajar, Disdik Jakarta Bakal Sosialisasikan Dulu ke Siswa

Menurut Budi, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar yang diatur PP Kesehatan itu akan ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya
PP Kesehatan Atur Penyediaan Kondom Buat Siswa, Komisi X DPR Anggap Seolah Izinkan Seks Bebas
PP Kesehatan Atur Penyediaan Kondom Buat Siswa, Komisi X DPR Anggap Seolah Izinkan Seks Bebas

Fikri mengatakan bahwa semangat dan amanat pendidikan nasional adalah menjunjung budi pekerti yang luhur.

Baca Selengkapnya
PP Kesehatan yang Baru: Wanita Boleh Aborsi, Asalkan Syarat dan Kondisi Ini Dipenuhi
PP Kesehatan yang Baru: Wanita Boleh Aborsi, Asalkan Syarat dan Kondisi Ini Dipenuhi

Pemerintah mengizinkan praktik aborsi dengan syarat dan kondisi tertentu dalam PP Kesehatan.

Baca Selengkapnya