Menkum HAM soal Perppu kebiri: Bukan dibuang itunya, tapi hormonnya
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana keluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang hukuman kebiri. Wacana ini menuai pro dan kontra karena dikhawatirkan dapat mengancam Hak Asasi Manusia (HAM).
Namun Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerangkan bahwa hukuman kebiri bukan pemotongan alat kelamin bagi para pelaku kejahatan seksual pada anak atau paedofil. Dia menegaskan, pelaku akan dikurangi hormon seksualnya.
"Jadi begini, kebiri bukan dibuang itunya (alat kelamin). Nanti kan itu ada caranya mengurangi hormon jahatnya. Kalau sampai ke situ (memotong alat kelamin) melanggar HAM kita nanti," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/10).
-
Siapa yang menjadi pelaku mutilasi? Korban berinisial R yang merupakan warga Pangkalpinang, Bangka Belitung, dibunuh dan dimutilasi dua terduga pelaku di rumah indekos tersebut.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang melakukan mutilasi? Tarsum (50) suami yang bunuh dan mutilasi istrinya, Yanti (41) sempat bergelagat aneh sebelum peristiwa berdarah itu.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa korban mutilasi? Identitas Korban Mutilasi Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mutilasi adalah seorang mahasiswa berinisial R.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
"Di beberapa negara disuntik hormonnya ditambah, supaya dia normal. Itu ada orang-orang paedofil, kehidupannya mengerikan itu," ungkapnya.
Menurut dia, kritikan tersebut diberikan karena adanya kekhawatiran. "Jika alat kelaminnya dibuang pelaku kejahatan seksual nantinya tidak bisa mendapatkan keturunan," bebernya.
"Jadi kalau dengan hukuman keras begitu, Pak Presiden juga bilang kita harus kasih hukuman keras karena ini jahat sekali kepada anak-anak, masa depan anak-anak bisa hancur. Tapi bagaimanapun hukuman kebiri jangan diasumsikan kebiri zaman tempo dulu itu, atau kita punya binatang peliharaan supaya bersih tidak itu. Supaya ngeri aja dibilangnya kebiri," tandasnya.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Muhammad Nur Khoiron menganggap hukuman kebiri sebagai bentuk kemunduran penegakan HAM.
"Jangan hanya satu persoalan bentuk hukumannya menjadi kemunduran," katanya ketika ditemui setelah diskusi di D'Resto Plaza Festival, Jakarta, Minggu (25/10).
Menurut Khoiron, seharusnya pemerintah memanusiakan manusia. Begitu pun cara menghukum orang yang jahat sekalipun. Khoiron mengatakan, jika cara tersebut dilakukan maka tidak ada kesempatan lagi bagi orang yang bersalah untuk memperbaiki kesalahannya.
"Jadi sekarang untuk menjadi normal tidak ada ruang lagi. Bahkan haknya dikurangi," paparnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peringatan ini menjadi bagian dari upaya PBB untuk menghapuskan pemotongan kelamin perempuan.
Baca SelengkapnyaUU Kesehatan masih mengatur tentang aborsi. Namun, ketentuan usia kehamilan tak lagi dicantumkan.
Baca SelengkapnyaDalam beleid itu, diatur tentang kesehatan reproduksi sejak dini.Termasuk, reproduksi bagi para bayi dan anak-anak yang belum beranjak usia sekolah
Baca SelengkapnyaKementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab anggapan pemberian kontrasepsi bagi remaja membuka peluang seks bebas bagi pelajar.
Baca SelengkapnyaMahyeldi meminta BPIP segera aturan pelarangan jilbab bagi anggota Paskibraka agar tidak memicu keresahan di masyarakat.
Baca SelengkapnyaDirjen HAM: 7 Paskibraka Putri Memilih Melepas Hijab Secara Sukarela saat Pengukuhan
Baca SelengkapnyaAturan itu menjadi polemik usai pemerintah berencana menyediakan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.
Baca SelengkapnyaYasonna memastikan, KUHP baru tetap mencantumkan batasan terhadap berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat berdasarkan empat indikator.
Baca SelengkapnyaHuruf Y pada alfabet akan dihapus adalah tidak benar alias hoaks
Baca SelengkapnyaMenurut Budi, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar yang diatur PP Kesehatan itu akan ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaFikri mengatakan bahwa semangat dan amanat pendidikan nasional adalah menjunjung budi pekerti yang luhur.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengizinkan praktik aborsi dengan syarat dan kondisi tertentu dalam PP Kesehatan.
Baca Selengkapnya