Menkum HAM soal protes luar negeri: Ini kebijakan kita soal narkoba!
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menegaskan eksekusi mati terhadap 10 terpidana mati tahap dua akan tetap dijalankan meski ada penolakan dari pihak luar negeri dan aktivis HAM di Indonesia. Pasalnya, Indonesia sudah gawat narkoba dan hukuman mati adalah salah satu upaya memberantas narkoba di Indonesia.
"Ya itukan masih ada dalam hukum positif kita. Protes luar negeri soal aspek kemanusiaan saya jawab ini kebijakan politik hukum kita soal darurat narkoba. Indonesia itu pasar target narkoba yang sebabkan rusaknya kaum muda dan keluarga. Ini masif terjadi. Kita lakukan upaya-upaya yang menurut kita cegah narkoba di Indonesia," ujar Yasonna setelah meresmikan 13 UPT Permasyarakatan di Ditjen Permasyarakatan (Ditjen PAS), Jl Veteran No 11, Jakarta, Senin (27/4).
Menurutnya, Indonesia pada dasarnya menghargai upaya luar negeri dan aktivis HAM. Namun demikian, dia meminta negara sahabat dan aktivis HAM untuk menghormati proses yang berlaku.
-
Bagaimana mengatasi permasalahan narkoba di Indonesia? Untuk mengeluarkan para penegak hukum dari jerat narkoba, perlu ketegasan dan penanganan khusus. Jika tidak, alih-alih memberantas narkoba, para penegak hukum yang terjebak di dalamnya justru menyemarakkan pasar narkoba di Indonesia. Kita yakin, amat yakin, mereka sebenarnya paham bahwa satu-satunya jawaban untuk meredam sepak terjang para penjahat narkoba hanyalah ketegasan.
-
Bagaimana cara memerangi narkoba? Peringatan ini juga menjadi ajang bagi berbagai negara untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi narkoba melalui kebijakan yang efektif, penegakan hukum yang ketat, dan kampanye pendidikan yang luas.
-
Siapa yang berpendapat hukuman mati melanggar hak asasi manusia? Amnesty International berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
-
Kenapa Pemprov Jateng sangat fokus memberantas narkoba? Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Apa upaya Pemprov Jateng dalam memberantas narkoba? Pemberantasan kita juga diperkuat, tetapi yang lebih penting juga adalah upaya rehabilitasi.
-
Kenapa dibentuk peringatan anti hukuman mati? Alasan terakhir tersebut yang kemudian dibentuk peringatan khusus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penolakan hukuman mati untuk menghormati hak asasi manusia.
"Kita hargai upaya negara sahabat. Pemerintah juga lihat ini sebagai darurat narkoba. Kami minta negara sahabat untuk memahami situasi ini dan tetap kita upayakan hukum seperti PK di masa mendatang. Kita hargai masukan masyarakat dan kita akan pelajari ke depan," tambah Yasonna.
Di pihak lain, Dirjen PAS Handoyo mengatakan tidak ada persiapan khusus di Lapas Cipinang menjelang pelaksanaan hukuman mati. Pihaknya hanya mempersiapkan pembimbing rohani bagi kesepuluh terpidana.
Soal keamanan, kata Handoyo, petugas Lapas sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan. "Tidak ada yang khusus karena pada pengumuman yang pertama sudah siap. Kecuali dalam kaitan dengan pemimpin rohani yang harus kita siapkan tempatnya supaya bisa beri bimbingan rohani dan lepaskan beban psikologis bagi calon eksekusi, dan mengenai keamanan, teman-teman di lapas Nusakambangan telah berkoordinasi dengan petugas keamanan," pukas Handoyo.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Budi Gunawan, upaya tersebut tentunya dalam rangka menyelamatkan generasi muda bangsa dari peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaPara pelaku akan mendapatkan hukuman maksimal dengan penempatan tahanan di Lapas Super Maximum Security.
Baca SelengkapnyaBudi Gunawan memimpin rapat koordinasi desk pemberantasan narkoba yang merupakan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaPola menangani terorisme dan narkotika hampir mirip dengan rehabilitasi dilakukan BNN dan deradikalisasi dilakukan Densus 88 Antiteror.
Baca SelengkapnyaHarus ada tindak tegas agar aparat tidak lagi terlibat dalam peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaRestorative justice hanya berlaku pada kasus pengguna narkotika.
Baca SelengkapnyaMenko Marves Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar warga negara asing (WNA) pelaku judi online dan narkoba ditindak tegas.
Baca SelengkapnyaPelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.
Baca SelengkapnyaBahkan dalam setiap tuntutannya Jaksa selalu menuntut para pelaku narkoba dihukum mati.
Baca SelengkapnyaBeragam modus penyelundupan narkoba jaringan internasional berhasil dibongkar
Baca Selengkapnya