Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkum HAM soal Revisi UU Pemasyarakatan: Pokoknya Setiap Orang Punya Hak Remisi

Menkum HAM soal Revisi UU Pemasyarakatan: Pokoknya Setiap Orang Punya Hak Remisi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. ©2019 Liputan6.com

Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, setiap orang memiliki hak mendapat remisi termasuk narapidana korupsi. Dia menyesalkan sebagian kalangan yang menganggap revisi UU Pemasyarakatan permudah koruptor mendapatkan remisi.

"Haduh semuanya saja, nanti KUHP lagi (diprotes), itu namanya suudzon," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (18/9).

Dia mengatakan, remisi merupakan hak setiap orang. Menurut dia, pembatasan hak seperti remisi harus melalui Undang-undang.

Orang lain juga bertanya?

"Bebas bersyarat itu kan hak, pembatasan hak harus melalui UU, begitu, ya. Nanti kita lihat pelan-pelan ya, nanti kita lihat turunannya seperti apa dulu lah. Pokoknya setiap orang punya hak remisi. (pembatasan) itu melanggar hak asasi. Pembatasan itu melalui dua, pengadilan dan UU," kata dia.

Politisi PDI Perjuangan itu memastikan revisi itu bukan angin segar bagi koruptor. Dia juga menyebut revisi itu tidak bertentangan dengan PP 99/2012.

"Kutacek dulu bertentangan enggak dengan UU itu. Ya semua disesuaikan dengan UU lebih tinggi," tandas dia.

Sebelumnya, Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati hasil pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (RUU PAS). Keputusan dalam rapat kerja kali ini akan dibawa ke rapat pengambilan keputusan tingkat II, yakni rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pemasyarakatan menjadi UU.

Bila revisi UU Pemasyarakatan disahkan, maka Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2019 tidak berlaku lagi.

Dalam PP 99 diatur remisi dan pembebasan terhadap narapidana tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi dan kejahatan keamanan negara dan kejahatan HAM berat, serta kejahatan transaksional dan terorganisasi.

Dalam Pasal 43A itu dijelaskan yang mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat, bersedia menjadi justice collaborator, menjalani hukuman dua pertiga masa pidana, menjalani asimilasi 1/2 dari masa pidana yang dijalani dan menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan.

Perubahan itu di antaranya tentang:

A. Penguatan posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan keluarga binaan.

B. Perluasan cakupan dari tujuan sistem pemasyarakatan yang tidak hanya meningkatkan kualitas narapidana dan anak binaan, namun juga memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak.

C. Pembaruan asas dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan didasarkan pada asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan serta profesionalitas.

D. Pengaturan tentang fungsi pemasyarakatan yang mencakup tentang pelayanan, pembinaan, pembimbing kemasyarakatan perawatan, pengamanan dan pengamatan.

E. Penegakan mengenai hak dan kewajiban bagi tahanan, anak dan warga binaan.

F. Pengaturan mengenai penyelenggaraan dan pemberian program pelayanan pembinaan pembimbingan kemasyarakatan, serta pelaksanaan perawatan, pengamanan dan pengamatan.

G. Pengaturan tentang dukungan kegiatan intelijen dalam penyelenggaraan fungsi pengamanan dan pengamatan.

H. Pengaturan mengenai kode etik dan kode perilaku pemasyarakatan serta jaminan perlindungan hak petugas pemasyarakatan untuk melaksanakan perlindungan keamanan dan bantuan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

I. Pengaturan mengenai kewajiban menyediakan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan termasuk sistem teknologi informasi pemasyarakatan.

J. Pengaturan tentang pengawas fungsi pemasyarakatan.

K. Dan yang terakhir mengenai kerja sama dan peran serta masyarakat yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.

Reporter: Delvira Hutabarat

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana

Yasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.

Baca Selengkapnya
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas

Pemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023

Para narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya
Macam-macam HAM dan Contohnya, Lengkap dengan Penjelasannya
Macam-macam HAM dan Contohnya, Lengkap dengan Penjelasannya

Setiap manusia yang lahir di dunia ini memiliki hak yang melekat pada diri mereka.

Baca Selengkapnya
Ikut Arahan Prabowo, Menkum Sebut Indonesia Butuh UU Grasi, Amnesti hingga Rehabilitasi
Ikut Arahan Prabowo, Menkum Sebut Indonesia Butuh UU Grasi, Amnesti hingga Rehabilitasi

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menilai Indonesia memerlukan Undang-Undang (UU) tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, hingga Rehabilitasi.

Baca Selengkapnya
Natalius Pigai Ungkap Alasan Prabowo Beri Amnesti ke Ribuan Narapidana
Natalius Pigai Ungkap Alasan Prabowo Beri Amnesti ke Ribuan Narapidana

Narapidana yang akan diberikan amnesti adalah yang ditahan terkait politik, persoalan UU ITE, pengidap penyakit berkepanjangan dan gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya
Pro Kontra Prabowo akan Maafkan Koruptor, Menkum: Bukan Berarti Biarkan Pelaku Korupsi Bebas
Pro Kontra Prabowo akan Maafkan Koruptor, Menkum: Bukan Berarti Biarkan Pelaku Korupsi Bebas

Supratman Andi Agtas meluruskan polemik di masyarakat terkait niat Presiden Prabowo Subianto memaafkan para koruptor

Baca Selengkapnya
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI

Hanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.

Baca Selengkapnya
Grasi Adalah Pengampunan Berupa Peringanan kepada Terpidana, Berikut Cara Pengajuannya
Grasi Adalah Pengampunan Berupa Peringanan kepada Terpidana, Berikut Cara Pengajuannya

Sebagai seorang pemimpin negara, presiden memiliki hak prerogatif untuk membuat keputusan terkait pemberian grasi.

Baca Selengkapnya
Menkum Supratman Minta Maaf soal Pernyataan Denda Damai Koruptor
Menkum Supratman Minta Maaf soal Pernyataan Denda Damai Koruptor

Supratman menjelaskan, urusan pengampunan di dalam hukum pidana bukanlah barang baru.

Baca Selengkapnya
Baru Dilantik, Menkumham Supratman Bicara Pembebasan Bersyarat Jessica Kumala Wongso
Baru Dilantik, Menkumham Supratman Bicara Pembebasan Bersyarat Jessica Kumala Wongso

Menkumham Supratman Andi Agtas menilai hak pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan kepada Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan.

Baca Selengkapnya
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas

Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan

Baca Selengkapnya