Menkum HAM tandatangani surat pemecatan Kepala Rutan Pekanbaru
Merdeka.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mencopot Kepala Rutan Sialang Bungkuk, Teguh Trihatmanto. Teguh dinilai gagal mengawasi 1.800 orang tahanan di Rutan Sialang.
"Hari ini akan saya tanda tangan pemecatan enggak hormat (terhadap Teguh Trihatmanto)," ungkap Yasonna di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (8/5).
Selain dinilai gagal mengawasi 1.800 orang tahanan di Rutan Sialang, Teguh dianggap melakukan sejumlah pelanggaran. Semisal membiarkan adanya praktik pungutan liar, dan perlakuan tidak manusiawi para tahanan karena kelebihan kapasitas Rutan Sialang.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Dimana pungli terjadi di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Apa saja bentuk pungli Rutan KPK? Ada beberapa upaya uang yang masuk ke kantong Ristanta, salah satunya dengan uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong dan ditaruh di jok mobil terperiksa.Upaya lainnya yakni via transfer, yang diterima oleh 'Lurah' Hengki yang merupakan otak pungli. Diketahui, Ristanta dapat setoran dari Hengki rutin tiap bulannya.
-
Bagaimana sistem pungli di Rutan KPK berjalan? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
"Yang begini enggak bisa (dibiarkan), sudah biadab. Kita enggak bisa toleransi supaya jadi pelajaran buat yang lain," sambungnya.
Tak hanya diberhentikan dengan tidak hormat, Teguh akan tetap diproses jika terbukti melanggar aturan hukum. "Saya sudah minta supaya pak Kapolda (Riau) dan Kapolresta mengusut tindak pidana yang ada. Enggak bisa dibiarkan," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly langsung datangi Rutan Kelas IIB Kota Pekanbaru usai 448 tahanan kabur. Yasonna bernegosiasi dengan napi yang masih ada di dalam rutan, dan diketahui ratusan napi tersebut kabur karena berontak atas pungli dan pelayanan yang tak manusiawi oleh petugas rutan.
Yasonna menggelar konferensi pers di kawasan rutan. Dia menyampaikan kekecewaannya atas pungli yang terjadi di rutan tersebut, dan dibiarkan oleh pimpinannya. Tak mampu menahan emosi, politikus PDIP ini pun menggebrak-gebrak meja melampiaskan kegeramannya atas peristiwa tersebut.
Kasus napi kabur dari rutan di Riau itu merupakan satu-satunya yang terbesar di Indonesia. "Saya tidak akan toleransi. Perilaku ini betul-betul biadab, sangat biadab," kata Yasonna sambil menggebrak meja di hadapan petugas rutan dan Kanwil Kemenkum HAM Riau, di dalam Rutan Kelas IIB Pekanbaru, Minggu (7/5).
Kejadian itu turut disaksikan oleh Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, dan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Ferdinand Siagian. Dia mengatakan sudah berkali-kali memperingatkan agar praktik pungli dan pemerasan di rutan maupun lembaga pemasyarakatan, untuk diberantas.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebelum dipecat.
Baca SelengkapnyaPara tahanan yang membayar bakal mendapat service, namun bagi yang tidak menyetor pungli dibuat tidak nyaman.
Baca SelengkapnyaDemikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Baca SelengkapnyaDewas: Karutan KPK Tahu Ada Pungli Oleh Bawahannya, Tapi Malah Dimaklumi
Baca SelengkapnyaDia dijatuhi hukuman sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK.
Baca SelengkapnyaVideo itu sebelumnya disebar petugas lapas yang kini mendapat sanksi mutasi.
Baca SelengkapnyaBelasan tersangka tersebut merupakan aktor intelektual yang melakukan pungli sejak tahun 2019 lalu.
Baca SelengkapnyaAlbertina memastikan, keterlibatan Ahmad Fauzi dalam dugaan pelanggaran etik ini karena sebagai pimpinan Rutan
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka yang ikut ditahan merupakan seorang 'bos' dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaKasie Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kelapa Gading Barat dinonaktifkan usai menjalani pemeriksaan pelanggaran di Inspektorat DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim turut memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara yang harus dibayar Achmad Fauzi sampai dengan putusan akhir.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu memastikan semua pelaku ditahan di sel Polda Metro Jaya. Bahkan KPK telah meminta bantuan langsung Kapolda Metro.
Baca Selengkapnya