Menkum HAM targetkan revisi UU Terorisme masuk Prolegnas 2016
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly lebih condong melakukan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dibanding menerbitkan Perppu. Yasonna mengklaim lamanya waktu pembahasan untuk melakukan revisi bukan menjadi penghalang.
"Oh enggak (Perppu). Kita UU saja," kata dia di Istana, Jakarta, Selasa (19/1).
Oleh karena itu, Yasonna menegaskan, pihaknya akan segera memasukkan dan mengusulkan revisi UU tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR. Dia yakin DPR juga sepakat akan membahas revisi UU Teroris ini dengan cepat.
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
-
Apa yang ditandatangani oleh Menkum HAM? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Kapan UU MD3 akan direvisi? 'Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan dan lain-lainnya,' ucap dia.
-
Apa yang diapresiasi oleh DPR? Mengomentari hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ikut mengapresiasi.
"Sudah kita masukkan ini. Ya DPR siap untuk cepat. Di Prolegnas maksudnya, dia masuk dulu Prolegnas 2016, kita siapin, pemerintah sudah siap konsepnya. Nanti diketok Prolegnas, langsung harmonisasi, langsung kita masukkan," jelas Yasonna.
Menurut Yasonna, poin-poin revisi Undang-Undang tersebut belum diputuskan secara final di dalam internal pemerintahan. Memang ada beberapa usulan memberikan peran lebih kepada aparat untuk melakukan antisipasi aksi teror.
"Ada beberapa perluasan supaya polisi bisa lebih menangani sesuatu lebih baik. Perpanjangan waktu penahanan supaya bisa lebih ini ya, juga ada beberapa point itu nantilah," ucapnya.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Habiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi DPR menyatakan akan berupaya untuk menyusun RUU Keimigrasian sedemikian rupa.
Baca SelengkapnyaBenny tak melihat RUU Perampasan Aset masuk daftar RUU prolegnas yang diusulkan pemerintah hari ini.
Baca SelengkapnyaProses pembahasan yang cepat juga berpeluang terjadi jika pemerintah tak keberatan dengan perubahan tersebut.
Baca SelengkapnyaKeputusan tersebut diambil dalam rapat pleno bersama Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan Menpan RB Azwar Anas.
Baca SelengkapnyaPerubahan UU tersebut hanya ada satu pasal saja yakni pasal 15.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaSalah satu poin penting dalam revisi UU Kementerian Negara yakni perubahan Pasal 15 yang membuat Presiden bisa menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaDIM RUU Wantimpres yang disusun pemerintah hampir sama dengan DIM yang diusulkan DPR RI.
Baca Selengkapnya