Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkum HAM Tegaskan Bakal Pecat Petugas Pungli Napi Bebas karena Corona

Menkum HAM Tegaskan Bakal Pecat Petugas Pungli Napi Bebas karena Corona Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menanggapi terkait adanya dugaan pungli terhadap warga binaan yang menjalani asimilasi dan integrasi sesuai Permenkumham 10 Tahun 2020. Dia pun berjanji akan menindak tegas oknum yang lakukan pungutan liar terhadap warga binaan pemasyarakatan.

"Instruksi saya jelas, terbukti pungli saya pecat. Instruksi ini sudah saya sampaikan secara langsung lewat video conference kepada seluruh Kakanwil, Kadivpas, Kalapas, dan Karutan," kata Yasonna saat dihubungi di Jakarta, Kamis (16/4).

Dengan adanya dugaan pungli tersebut, Yasonna mengatakan sudah melakukan investigasi serta menerjunkan tim ke daerah untuk mengusut kasus tersebut. Namun hingga saat ini dia mengklaim belum menemukan kasus tersebut.

"Namun investigasi belum menemukan adanya pungli. Kalau ada yang tahu, tolong laporkan. Supaya mudah, silakan sampaikan lewat pesan di Instagram dan Facebook fan page saya," tegas Yasonna.

Sebab itu, dia minta masyarakat berani melaporkan oknum nakal tersebut kepadanya melalui berbagai saluran yang tersedia. Atau kata dia melalui jajaran di Ditjen Pemasyarakatan untuk memudahkan proses penindakan. Dia menjamin data pelapor akan dirahasiakan.

Lima Instruksi Napi Jalani Asimilasi

Yasonna sebelumnya sudah memberikan lima instruksi terkait pengeluaran warga binaan yang menjalani asimilasi dan integrasi. Pertama, tidak boleh ada pungutan liar, karena prosesnya gratis.

Instruksi kedua, proses pengeluaran warga binaan asimilasi dan integrasi tidak boleh dipersulit. Mereka yang menjalani program ini adalah warga binaan yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman, tidak menjalani subsider, bukan napi korupsi atau bandar narkoba atau kasus terorisme, berkelakuan baik selama dalam tahanan, dan ada jaminan dari keluarga.

"Instruksi ketiga adalah memastikan warga binaan memiliki rumah asimilasi yang jelas untuk memudahkan pengawasan dan program berjalan dengan baik," jelas Yasonna.

Keempat, seluruh warga binaan yang menjalani asimilasi dan integrasi tetap dibina dan diawasi berkala karena datanya lengkap hingga alamat tinggal. Pengawasan dilakukan dengan koordinasi Kepolisian serta Kejaksaan.

"Instruksi kelima, warga binaan harus diedukasi oleh petugas pemasyarakatan agar terhindar dari Covid-19," ungkap Yasonna.

Adapun alasan memberikan asimilasi dan integrasi pada warga binaan itu adalah untuk menyelamatkan mereka dari ancaman menyebarnya Covid-19. Pasalnya, kondisi di dalam lapas dan rutan sudah kelebihan kapasitas sehingga sulit menerapkan protokoler pencegahan Covid-19.

Yasonna pun mengatakan kebijakan memberikan asimilasi dan integrasi pada warga binaan di lapas serta rutan over kapasitas juga dilakukan atas rekomendasi PBB untuk seluruh dunia.

Selain Indonesia, negara-negara lain juga membebaskan napi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lapas. Terlihat kata dia, Amerika Serikat, California membebaskan 3.500 napi, New York City membebaskan 900 napi, Haris County 1.000 napi, Los Angeles 600 napi, serta Federal 2.000 napi.

Kemudian Italia membebaskan 3.000 napi, Inggris & Wales membebaskan 4.000 napi, Iran membebaskan 85.000 napi dan 10.000 tahanan politik, Bahrain membebaskan 1.500 napi, Israel 500 napi, Yunani 15.000 napi, Polandia 10.000 napi, Brazil 34.000 napi, Afganistan 10.000 napi, Tunisia 1.420 napi, Kanada 1.000 napi, dan Perancis membebaskan lebih dari 5.000 napi.

"Sekali lagi, ini karena alasan kemanusiaan karena kondisi di dalam lapas dan rutan sudah sangat kelebihan kapasitas dan kondisi di dalam lapas akan sangat mengerikan jika tidak melakukan pencegahan penyebaran Covid-19," jelas Yasonna.

Napi Asimilasi Corona Lapas Cipinang Mengaku Diminta Uang

Kabar terkait transaksi uang untuk lolos program asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 disampaikan sejumlah narapidana kepada wartawan. Salah satunya adalah peserta asimilasi berinisial A yang mengaku membayar uang hingga Rp5 juta untuk bisa bebas.

Pria yang terlibat dalam kasus penganiayaan dengan masa hukuman lima tahun penjara menyebut uang yang disetorkan melalui sesama rekan narapidana sebagai 'tiket' untuk ikut program asimilasi.

"Istilahnya ini 'tiket' harganya lumayan sampai Rp5 juta," katanya.

Uang yang terkumpul dari sejumlah warga binaan kemudian ditransfer ke rekening narapidana lain untuk disetor kepada oknum sipir penjara. Warga binaan lainnya juga menyebutkan permintaan oknum sipir mencapai Rp7 juta per orang untuk bisa bebas melalui asimilasi.

"Awalnya minta Rp7 juta, cuma karena saya sanggupnya Rp5 juta akhirnya dikasih juga," katanya.

Namun pengakuan napi itu ditepis pihak Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Kalapas Cipinang membantah informasi terkait transaksi uang dalam program asimilasi atau mengembalikan warga binaan ke masyarakat yang jumlahnya ratusan dalam upaya mencegah penularan wabah Covid-19 di lingkungan penjara.

"Tidak ada di kita (bayar), sudah jelas wanti-wanti dari menteri sudah jelas. Saya bisa pastikan tidak ada anak buah saya yang main begitu," kata Kepala Lapas Klas 1 Cipinang, Hendra Eka Putra, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa malam.

Hendra meragukan peristiwa itu terjadi di dalam Lapas Cipinang. "Itu perlu ditanyakan dulu di lapas mana. Kami dalam membebaskan warga binaan untuk asimilasi, bebas bersyarat, cuti bersyarat, ada panduannya dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham)," katanya.

Selain itu Direktorat Jendral Pemasyarakatan memberikan acuan berupa 'bank data' terkait para narapidana yang telah memenuhi persyaratan asimilasi. Hendra mengatakan jajarannya telah proaktif mengumumkan kepada warga binaan bahwa program pembebasan asimilasi dilakukan secara gratis.

Pengumuman itu dipasang di setiap ruangan di lingkungan lapas. "Kalau dia mau bayar, itu kan bodoh dia. Kenapa mau bayar?. Semua gratis tanpa bayar. Kemenkumham umumkan itu gratis," katanya.

Hendra mengakui sempat ada salah satu orang tua warga binaan yang melaporkan kepada pihaknya terkait permintaan uang dalam program asimilasi. "Ada beberapa waktu lalu yang menghadap kita orang tua ngaku bayar untuk remisi. Ternyata saat dipanggil anaknya, dihadapkan enggak bayar, cuma buat jajan dia di dalam (lapas)," katanya.

Kabar itu, kata Hendra, telah merusak sistem yang ada serta merusak nama baik institusi Lapas Klas 1 Cipinang.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Menteri PDIP Skakmat Polisi, Beri Perintah Buktikan Keterlibatan Pegi Kasus Vina Cirebon
VIDEO: Menteri PDIP Skakmat Polisi, Beri Perintah Buktikan Keterlibatan Pegi Kasus Vina Cirebon

Yasonna berharap kepolisian bisa segera menyelesaikan kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi institusi Polri

Baca Selengkapnya
Kata Menkumham Yasonna Laoly soal Keberadaan Harun Masiku
Kata Menkumham Yasonna Laoly soal Keberadaan Harun Masiku

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly buka suara apakah Imigrasi telah melacak keberadaan buronan kasus korupsi, Harun Masuki.

Baca Selengkapnya
Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang 2 Tahun Baru Terungkap, Ada Kesalahan Prosedur saat Olah TKP
Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang 2 Tahun Baru Terungkap, Ada Kesalahan Prosedur saat Olah TKP

Salah seorang tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ditempatkan di rumah perlindungan.

Baca Selengkapnya
Menkumham Yasonna Klaim Pemerintah Tak Lindungi Harun Masiku: Enggaklah, Mana Berani
Menkumham Yasonna Klaim Pemerintah Tak Lindungi Harun Masiku: Enggaklah, Mana Berani

Yasonna Pastikan Pemerintah Tak Lindungi Harun Masiku: Enggaklah, Mana Berani

Baca Selengkapnya
Menkumham Soroti Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Desak Polisi Buktikan Keterlibatan Pegi Setiawan
Menkumham Soroti Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Desak Polisi Buktikan Keterlibatan Pegi Setiawan

Yasonna meminta Kepolisian Republik Indonesia agar kasus Vina Cirebon untuk dituntaskan.

Baca Selengkapnya
Tak Tahu Keberadaan Wamenkum HAM Eddy Hiariej, Yasonna Minta Proses Hukum Kedepankan Praduga Tak Bersalah
Tak Tahu Keberadaan Wamenkum HAM Eddy Hiariej, Yasonna Minta Proses Hukum Kedepankan Praduga Tak Bersalah

Yasonna mengaku tidak tahu keberadaan Wamenkum HAM Eddy Hiariej karena dirinya baru kembali ke Indonesia dari perjalanan dinas ke luar negeri.

Baca Selengkapnya
Terbongkar Dugaan Pungli Jual Beli Kamar di Lapas Cebongan Sleman
Terbongkar Dugaan Pungli Jual Beli Kamar di Lapas Cebongan Sleman

Penyelidikan ini berawal dari laporan dari keluarga warga binaan di Lapas Cebongan.

Baca Selengkapnya
Geger Pungli di Rutan KPK Sampai Rp4 Miliar
Geger Pungli di Rutan KPK Sampai Rp4 Miliar

Dewan Pengawas menemukan praktik pungli di rutan KPK, nilainya menyentuh Rp4 miliar dan akan terus bertambah.

Baca Selengkapnya