Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkum HAM tegaskan eksekusi Mary Jane tunggu proses hukum Filipina

Menkum HAM tegaskan eksekusi Mary Jane tunggu proses hukum Filipina Menkumham Yasonna H Laoly. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso belum akan dilakukan. Dia mengatakan eksekusi harus terlebih dahulu menghormati keputusan hukum yang masih dijalani oleh Mary Jane di negara asalnya.

"Belumlah. Kan permintaannya oleh Filipina masih ada kasus traffickingnya di Filipina. Kita dengar dululah ya. Kita lihat dulu," kata Yasonna di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Selasa (13/9).

Oleh sebab itu, Yasonna enggan berandai-andai terkait nasib dari Mary Jane, apakah akan tetap dieksekusi atau justru lolos dari eksekusi mati. Dia mengatakan ada baiknya menunggu proses hukum yang masih berjalan di Filipina.

"Nunggu hasilnya dulu kita lihat nanti ya. Tapi urusan eksekusinya di Jaksa Agung. Tapi kan ada pending proses peradilan tentang traffickingnya. Tindak pidana perdagangan orangnya masih diproses di Filipina," ujarnya.

"Kita lihat saja dulu kita kan enggak bisa berandai-andai kita lihat saja dulu di sana," tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan Presiden Filipina Rodrigo Duterte mendukung hukuman mati yang ditegakan Indonesia terhadap narapidana narkoba. Termasuk hukuman mati terhadap terpidana narkoba asal Filipina, Mary Jane.

Presiden Duterte menyampaikan bahwa silakan diproses (Mary Jane) sesuai hukum yang ada di Indonesia, artinya kan sudah jelas yang saya sampaikan kemarin," ungkap Presiden Jokowi usai meresmikan pengoperasian Terminal Peti Kemas Kalibaru, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Selasa (13/9).

Meski demikian, Presiden Jokowi mengaku tetap memperhatikan proses hukum Mary Jane yang masih berlangsung di Filipina.

"Kita juga melihat bahwa kita sangat menghormati proses hukum yang ada di Filipina. Karena masih ada proses di sana," jelasnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menko Yusril Sebut Terpidana Mati Narkoba Mary Jane Veloso Dipindahkan ke Filipina
Menko Yusril Sebut Terpidana Mati Narkoba Mary Jane Veloso Dipindahkan ke Filipina

Yusril menjelaskan, pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Filipina terkait dengan pemindahan Mary Jane.

Baca Selengkapnya
Kondisi Terkini Mary Jane di Lapas Perempuan Yogyakarta Jelang Dipulangkan ke Filipina
Kondisi Terkini Mary Jane di Lapas Perempuan Yogyakarta Jelang Dipulangkan ke Filipina

Meski dikabarkan bebas, perempuan asal Filipina ini saat ini masih menjadi penghuni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang berada di Wonosari, Gunungkidul.

Baca Selengkapnya
Bakal Dipulangkan ke Filipina, Terpidana Mati Mary Jane Masih Ditahan di Lapas Perempuan Yogyakarta
Bakal Dipulangkan ke Filipina, Terpidana Mati Mary Jane Masih Ditahan di Lapas Perempuan Yogyakarta

Mary Jane hingga saat ini masih berstatus sebagai tahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.

Baca Selengkapnya
Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Menko Yusril: Presiden Berwenang Ambil Diskresi
Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Menko Yusril: Presiden Berwenang Ambil Diskresi

Yusril membuka peluang untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama DPR.

Baca Selengkapnya
Menko Kumham Yusril Bicara Proses Pemindahan Lima Narapidana 'Bali Nine' ke Australia
Menko Kumham Yusril Bicara Proses Pemindahan Lima Narapidana 'Bali Nine' ke Australia

Yusril menuturkan bahwa hal tersebut terlebih dahulu akan dikomunikasikan dengan pemerintah Australia karena memerlukan persetujuan mereka.

Baca Selengkapnya
Bukan Hanya Mary Jane dari Filipina, Prancis dan Australia Ajukan Permohonan Pemindahan Narapidana
Bukan Hanya Mary Jane dari Filipina, Prancis dan Australia Ajukan Permohonan Pemindahan Narapidana

Di Indonesia cukup banyak narapidana WNA yang dijatuhi berbagai jenis hukuman, mulai dari hukuman penjara terbatas, hukuman penjara seumur hidup, hingga hukuman

Baca Selengkapnya
Menteri Hukum: Pemindahan Napi WNA ke Negara Asal Masih dalam Kajian
Menteri Hukum: Pemindahan Napi WNA ke Negara Asal Masih dalam Kajian

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa pemindahan narapidana (napi) warga negara asing (WNA) ke negara asalnya masih dalam kajian.

Baca Selengkapnya
Baru Dilantik, Menkumham Supratman Bicara Pembebasan Bersyarat Jessica Kumala Wongso
Baru Dilantik, Menkumham Supratman Bicara Pembebasan Bersyarat Jessica Kumala Wongso

Menkumham Supratman Andi Agtas menilai hak pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan kepada Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan.

Baca Selengkapnya