Menkum HAM tegaskan eksekusi Mary Jane tunggu proses hukum Filipina
Merdeka.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso belum akan dilakukan. Dia mengatakan eksekusi harus terlebih dahulu menghormati keputusan hukum yang masih dijalani oleh Mary Jane di negara asalnya.
"Belumlah. Kan permintaannya oleh Filipina masih ada kasus traffickingnya di Filipina. Kita dengar dululah ya. Kita lihat dulu," kata Yasonna di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Selasa (13/9).
Oleh sebab itu, Yasonna enggan berandai-andai terkait nasib dari Mary Jane, apakah akan tetap dieksekusi atau justru lolos dari eksekusi mati. Dia mengatakan ada baiknya menunggu proses hukum yang masih berjalan di Filipina.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Kenapa hasil putusan MK harus diterima? 'Itu yang paling penting, menerima apapun hasil keputusan agar tidak terjadi kegaduhan dan memunculkan yang tidak kita inginkan bersama,' kata Pakar Politik Arfianto Purbolaksono saat dihubungi wartawan, Rabu (27/3) malam.
-
Siapa yang meminta semua pihak hormati putusan MK? 'Wapres mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nanti,' kata Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4).
-
Siapa yang diminta legowo menerima hasil putusan MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
"Nunggu hasilnya dulu kita lihat nanti ya. Tapi urusan eksekusinya di Jaksa Agung. Tapi kan ada pending proses peradilan tentang traffickingnya. Tindak pidana perdagangan orangnya masih diproses di Filipina," ujarnya.
"Kita lihat saja dulu kita kan enggak bisa berandai-andai kita lihat saja dulu di sana," tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan Presiden Filipina Rodrigo Duterte mendukung hukuman mati yang ditegakan Indonesia terhadap narapidana narkoba. Termasuk hukuman mati terhadap terpidana narkoba asal Filipina, Mary Jane.
Presiden Duterte menyampaikan bahwa silakan diproses (Mary Jane) sesuai hukum yang ada di Indonesia, artinya kan sudah jelas yang saya sampaikan kemarin," ungkap Presiden Jokowi usai meresmikan pengoperasian Terminal Peti Kemas Kalibaru, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Selasa (13/9).
Meski demikian, Presiden Jokowi mengaku tetap memperhatikan proses hukum Mary Jane yang masih berlangsung di Filipina.
"Kita juga melihat bahwa kita sangat menghormati proses hukum yang ada di Filipina. Karena masih ada proses di sana," jelasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril menjelaskan, pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Filipina terkait dengan pemindahan Mary Jane.
Baca SelengkapnyaMeski dikabarkan bebas, perempuan asal Filipina ini saat ini masih menjadi penghuni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang berada di Wonosari, Gunungkidul.
Baca SelengkapnyaMary Jane hingga saat ini masih berstatus sebagai tahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaYusril membuka peluang untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama DPR.
Baca SelengkapnyaYusril menuturkan bahwa hal tersebut terlebih dahulu akan dikomunikasikan dengan pemerintah Australia karena memerlukan persetujuan mereka.
Baca SelengkapnyaDi Indonesia cukup banyak narapidana WNA yang dijatuhi berbagai jenis hukuman, mulai dari hukuman penjara terbatas, hukuman penjara seumur hidup, hingga hukuman
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa pemindahan narapidana (napi) warga negara asing (WNA) ke negara asalnya masih dalam kajian.
Baca SelengkapnyaMenkumham Supratman Andi Agtas menilai hak pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan kepada Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan.
Baca Selengkapnya