Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkum HAM tegaskan pembubaran HTI melalui prosedur UU Ormas

Menkum HAM tegaskan pembubaran HTI melalui prosedur UU Ormas Aksi damai HTI di HI. ©2013 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly memastikan pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan melalui prosedur yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. UU tersebut diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 22 Juli 2013.

"Ya langkah-langkah hukumnya harus kita sesuaikan (dengan Undang-Undang) tapi alasannya kita punya bukti kuat," kata Yasonna di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (8/5).

Yasonna menyebut, keberadaan HTI di Tanah Air sangat mengkhawatirkan. Tak hanya di Indonesia, Yasonna mengklaim keberadaan HTI di negara lain juga menjadi perhatian serius.

"Kita khawatir ya. Kita harus satu (suara) dalam soal ini. Di negara-negara lain kan hal itu sudah jadi perhatian serius," ucapnya.

Untuk diketahui, dalam Pasal 59 UU Nomor 17 Tahun 2013 dijelaskan tentang larangan bagi sebuah ormas yakni melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan. Ormas juga dilarang melakukan tindakan kekerasan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk perbuatan merusak.

Dalam Pasal 60 hingga Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2013 disebutkan, pemerintah daerah bisa membubarkan suatu ormas berbadan hukum melalui beberapa tahapan, yakni pemberian sanksi administratif berupa tiga kali peringatan tertulis.

Sementara dalam Pasal 64 UU Nomor 17 Tahun 2013 diterangkan, apabila surat peringatan ketiga tidak dihiraukan, maka pemerintah bisa menghentikan bantuan dana dan melarang ormas tersebut melakukan kegiatan selama enam bulan. Jika ormas tersebut berskala nasional, maka perlu mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung.

Selanjutnya, apabila dalam waktu 14 hari tidak ada pertimbangan dari Mahkamah Agung, maka pemerintah berhak menghentikan sementara kegiatan ormas tersebut.

Pasal 68 UU Nomor 17 Tahun 2013 menerangkan, apabila ormas tetap melakukan kegiatan setelah diberhentikan sementara, maka pemerintah dapat mencabut status badan hukum setelah mendapat persetujuan dari pengadilan.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menko Yusril Beri Hadiah Bebas Bersyarat buat Narapidana Jamaah Islamiyah
Menko Yusril Beri Hadiah Bebas Bersyarat buat Narapidana Jamaah Islamiyah

Pendataan harus segera dilakukan untuk mengetahui jumlah narapidana anggota JI yang memenuhi syarat

Baca Selengkapnya
Acara Metamorfoshow Diduga Ditunggangi Ormas Terlarang HTI, Menag Minta Polisi Turun Tangan
Acara Metamorfoshow Diduga Ditunggangi Ormas Terlarang HTI, Menag Minta Polisi Turun Tangan

Menag mendukung polisi untuk mengusut acara Metamorfoshow itu

Baca Selengkapnya
Menkumham: KUHP Baru Bisa Lepaskan Indonesia dari Produk Hukum Warisan
Menkumham: KUHP Baru Bisa Lepaskan Indonesia dari Produk Hukum Warisan

Yasonna memastikan, KUHP baru tetap mencantumkan batasan terhadap berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat berdasarkan empat indikator.

Baca Selengkapnya
Menko Yusril Nilai Keputusan Prabowo Pecah Kemenkumham Tepat
Menko Yusril Nilai Keputusan Prabowo Pecah Kemenkumham Tepat

Otto Hasibuan mengatakan, dengan menjabat sebagai wakil menteri menjadi tantangan yang berat bagi dirinya yang berlatarbelakang sebagai pengacara.

Baca Selengkapnya
FOTO: Pesan Terakhir Yasonna di Momen Sertijab Menkumham kepada Supratman Andi Agtas
FOTO: Pesan Terakhir Yasonna di Momen Sertijab Menkumham kepada Supratman Andi Agtas

Dengan kerendahan hatinya, ia menyampaikan 'To Live, To Love, To Learn dan To Leave A Legacy.'

Baca Selengkapnya
Cerita Yasonna Temui Jokowi Sebelum Dicopot dari Menkum HAM, Ini Isi Pembicaraan Mereka
Cerita Yasonna Temui Jokowi Sebelum Dicopot dari Menkum HAM, Ini Isi Pembicaraan Mereka

Posisi Yasonna H Laoly yang juga politikus PDIP kini digantikan Supratman Andi Agtas yang tak lain adalah kader Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya
BNPT Duga Kuat Acara ‘Metamorfoshow’ di TMII Terkait HTI, Ini Indikasinya
BNPT Duga Kuat Acara ‘Metamorfoshow’ di TMII Terkait HTI, Ini Indikasinya

BNPT menyebut sejak resmi dibubarkan pada tahun 2017, HTI bukan berarti telah tumbang. Gerakan ini terus melakukan kegiatan bawah tanah

Baca Selengkapnya
Pesan Terakhir Yasonna Laoly ke Jajaran di Kemenkumham Usai 'Kena' Reshuffle Jokowi, Singgung Supratman Andi Atgas
Pesan Terakhir Yasonna Laoly ke Jajaran di Kemenkumham Usai 'Kena' Reshuffle Jokowi, Singgung Supratman Andi Atgas

Salah satunya Menkumkam Yasonna Laoly yang digantikan oleh Supratman Andi Atgas, politisi Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Eks Menkum HAM Yasonna Cerita Tolak Keinginan DPR
VIDEO: Eks Menkum HAM Yasonna Cerita Tolak Keinginan DPR "Kalau Tidak Kuat Iman, Bahaya!"

Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengingatkan semua keputusan ada di tangan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Baca Selengkapnya
Jiwa Besar Yassona Laoly Sisa Dua Bulan Dicopot Sebagai Menteri, Ungkap Percakapan Serius dengan Jokowi
Jiwa Besar Yassona Laoly Sisa Dua Bulan Dicopot Sebagai Menteri, Ungkap Percakapan Serius dengan Jokowi

Sebelum dicopot sebagai Menkumham, Yassona mengungkap bahwa dirinya telah dipanggil oleh Jokowi. Keduanya melakukan percakapan serius.

Baca Selengkapnya
Yasonna Usai Dicopot Jokowi dari Menkum HAM: Jabatan Amanah, Tidak ada yang abadi
Yasonna Usai Dicopot Jokowi dari Menkum HAM: Jabatan Amanah, Tidak ada yang abadi

Yasonna mengaku sempat bertemu empat mata dengan Jokowi sebelum dicopot sebagai Menteri Hukum dan HAM.

Baca Selengkapnya
Yasonna Lapor Dicopot Jokowi dari Menkum HAM, Begini Respons Megawati
Yasonna Lapor Dicopot Jokowi dari Menkum HAM, Begini Respons Megawati

Yasonna mengatakan, Megawati sebagai mantan presiden paham betul pergantian reshuffle kabinet merupakan kewenangan presiden.

Baca Selengkapnya