Menkum HAM tegaskan pembubaran HTI melalui prosedur UU Ormas
Merdeka.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly memastikan pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan melalui prosedur yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. UU tersebut diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 22 Juli 2013.
"Ya langkah-langkah hukumnya harus kita sesuaikan (dengan Undang-Undang) tapi alasannya kita punya bukti kuat," kata Yasonna di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (8/5).
Yasonna menyebut, keberadaan HTI di Tanah Air sangat mengkhawatirkan. Tak hanya di Indonesia, Yasonna mengklaim keberadaan HTI di negara lain juga menjadi perhatian serius.
-
Apa yang ditandatangani oleh Menkum HAM? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Kapan Kemenkumham merayakan Hari HAM? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly dalam puncak Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia ke-75 mengatakan, keberagaman juga menjadi tantangan dalam menciptakan masyarakat yang inklusif, tanpa memandang ras, jenis kelamin, agama, serta status sosial ekonomi, dapat berkembang dan berkontribusi.
-
Siapa yang memimpin HMOT? Salah satu komandan yang bernama Panji pun menghilang.
-
Dimana HAM dijamin? Dalam proses menegakkan HAM, Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur terkait masalah hak asasi manusia.
-
Kenapa Kemenkumham merayakan Hari HAM? Hal ini sekaligus menjadi sebuah pengingat yang kuat akan pentingnya pengakuan, penghormatan, dan merayakan keberagaman Indonesia yang sangat berlimpah.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
"Kita khawatir ya. Kita harus satu (suara) dalam soal ini. Di negara-negara lain kan hal itu sudah jadi perhatian serius," ucapnya.
Untuk diketahui, dalam Pasal 59 UU Nomor 17 Tahun 2013 dijelaskan tentang larangan bagi sebuah ormas yakni melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan. Ormas juga dilarang melakukan tindakan kekerasan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk perbuatan merusak.
Dalam Pasal 60 hingga Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2013 disebutkan, pemerintah daerah bisa membubarkan suatu ormas berbadan hukum melalui beberapa tahapan, yakni pemberian sanksi administratif berupa tiga kali peringatan tertulis.
Sementara dalam Pasal 64 UU Nomor 17 Tahun 2013 diterangkan, apabila surat peringatan ketiga tidak dihiraukan, maka pemerintah bisa menghentikan bantuan dana dan melarang ormas tersebut melakukan kegiatan selama enam bulan. Jika ormas tersebut berskala nasional, maka perlu mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung.
Selanjutnya, apabila dalam waktu 14 hari tidak ada pertimbangan dari Mahkamah Agung, maka pemerintah berhak menghentikan sementara kegiatan ormas tersebut.
Pasal 68 UU Nomor 17 Tahun 2013 menerangkan, apabila ormas tetap melakukan kegiatan setelah diberhentikan sementara, maka pemerintah dapat mencabut status badan hukum setelah mendapat persetujuan dari pengadilan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menag mendukung polisi untuk mengusut acara Metamorfoshow itu
Baca SelengkapnyaYasonna memastikan, KUHP baru tetap mencantumkan batasan terhadap berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat berdasarkan empat indikator.
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan mengatakan, dengan menjabat sebagai wakil menteri menjadi tantangan yang berat bagi dirinya yang berlatarbelakang sebagai pengacara.
Baca SelengkapnyaDengan kerendahan hatinya, ia menyampaikan 'To Live, To Love, To Learn dan To Leave A Legacy.'
Baca SelengkapnyaPosisi Yasonna H Laoly yang juga politikus PDIP kini digantikan Supratman Andi Agtas yang tak lain adalah kader Partai Gerindra.
Baca SelengkapnyaBNPT menyebut sejak resmi dibubarkan pada tahun 2017, HTI bukan berarti telah tumbang. Gerakan ini terus melakukan kegiatan bawah tanah
Baca SelengkapnyaSalah satunya Menkumkam Yasonna Laoly yang digantikan oleh Supratman Andi Atgas, politisi Partai Gerindra.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengingatkan semua keputusan ada di tangan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Baca SelengkapnyaSebelum dicopot sebagai Menkumham, Yassona mengungkap bahwa dirinya telah dipanggil oleh Jokowi. Keduanya melakukan percakapan serius.
Baca SelengkapnyaYasonna mengaku sempat bertemu empat mata dengan Jokowi sebelum dicopot sebagai Menteri Hukum dan HAM.
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan, Megawati sebagai mantan presiden paham betul pergantian reshuffle kabinet merupakan kewenangan presiden.
Baca SelengkapnyaYasonna Laoly, yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM atau Menkumham, memberi pesan penting untuk Menteri HAM Natalius Pigai
Baca Selengkapnya