Menkum HAM Yasonna Laoly Tunggu Pengajuan Grasi Baiq Nuril
Merdeka.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly masih menunggu pengajuan grasi korban pelecehan, Baiq Nuril. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan peninjauan atas pengajuan tersebut.
"Kalau beliau nantinya mengajukan grasi akan kita lihat datanya, kan grasi itu harus permintaan yang bersangkutan. Tidak boleh diajukan lebih dari itu. Kan masih baru (divonis)," kata Yasonna Laoly di sela penyerahan Anubhawa Sasana kepada 112 Desa Sadar Hukum Se-Jawa Timur di Kota Malang, Rabu (21/11).
Baiq Nuril dituduh menyebarluaskan rekaman asusila yang dilakukan Kepala Sekolah SMA tersebut kepada dirinya. Pengadilan tingkat pertama, Nuril diputus bebas, namun Jaksa kemudian mengajukan banding.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Siapa yang meminta polisi kaji ulang pasal GT? Kasus ini pun turut mendapat sorotan khusus dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Politikus NasDem tersebut melihat, apa yang dilakukan oleh Ronald, diduga memang diarahkan atau dimaksudkan untuk membunuh korban.'Yakin polisi tidak menilai ini sebagai kasus pembunuhan? Coba deh kepolisian kaji ulang pasal sangkaan terhadap tersangka.'
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
Mahkamah Agung menerima banding jaksa dan Nuril diputus bersalah dan dihukum enam bulan penjara denda Rp 500 juta atau pidana tiga bulan apabila tidak membayar denda.Nuril dinilai bersalah melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Untuk diketahui, eksekusi 6 bulan dan denda Rp500 juta untuk Nuril, ditunda hingga ada putusan Peninjauan Kembali (PK), sebagai upaya hukum luar biasa dari Nuril. Namun, hingga saat ini tim kuasa hukum Nuril belum juga menerima salinan surat keputusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Presiden Joko Widodo membuka ruang bagi Baiq untuk memberikan pengampunan, bila hasil putusan PK di MA tak memuaskan.
"Seandainya PK belum dapat keadilan, bisa ajukan grasi ke presiden. Kalau sudah grasi itu bagian saya," ucap Jokowi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yasonna mengaku tidak tahu keberadaan Wamenkum HAM Eddy Hiariej karena dirinya baru kembali ke Indonesia dari perjalanan dinas ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkap Yasonna saat menjadi inspektur di Upacara Hari Pengayoman pada Senin (19/8).
Baca SelengkapnyaYasonna berharap kepolisian bisa segera menyelesaikan kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi institusi Polri
Baca SelengkapnyaYasonna menyinggung Supratman yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) dan kerap membahas Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaYasonna mengaku sempat bertemu empat mata dengan Jokowi sebelum dicopot sebagai Menteri Hukum dan HAM.
Baca SelengkapnyaPenyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum juga menetapkan satu orang pun menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaMenteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai melakukan rapat kerja perdana bersama Komisi XIII DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis 31 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaMeila Nurul Fajriah mendampingi korban dugaan pelecehan seksual pada tahun 2020. Terduga pelaku kemudian melaporkannya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaSupratman ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca SelengkapnyaMenkumham tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaPolda Metro juga mengintensifkan koordinasi dengan jaksa supaya meminimalkan pengembalian berkas secara berulang.
Baca SelengkapnyaSebelum dicopot sebagai Menkumham, Yassona mengungkap bahwa dirinya telah dipanggil oleh Jokowi. Keduanya melakukan percakapan serius.
Baca Selengkapnya