Menkum HAM Yasonna ngaku pemerintah kesulitan bangun lapas baru
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM, Yosanna Laoly menyebutkan ada banyak solusi untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia. Salah satu terobosan besar mengubah sistem hukum agar tidak semua masyarakat yang tersangkut pidana dikirim ke penjara.
"Kita akan perbaiki sistem ini, karena untuk membangun Lapas baru, anggaran negara sangat terbatas," kata Yasonna usai melakukan sidak di Lapas Kelas II Bogor, Rabu (29/7) malam.
Dia menyebutkan solusi lain mencoba pemberian grasi kepada pengguna narkoba. Dikatakan, membangun semua lapas memerlukan dana sangat besar, karena konstruksinya tidak sama seperti rumah, dindingnya harus tebal beberapa lapis.
-
Bagaimana cara Kanwil Kemenkumham mengatasi over kapasitas? Jadi narapidana yang menghuni lapas yang overload, kemudian didistribusikan atau dipindahkan ke rutan terdekat yang masih longgar. Terus yang di Rutan Solo juga begitu. Jadi, kebanyakan warga binaan yang dioper itu ke rutan-rutan yang masih punya sisa kamar hunian.
-
Siapa yang minta tambah anggaran? Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim meminta tambahan anggaran sebesar Rp25,01 triliun dalam APBN 2025.
-
Di mana penjara over kapasitas di Jawa Tengah? Berbagai cara untuk menanggulanginya mulai pendistribusian narapidana ke tempat-tempat yang masih longgar hingga program asimilasi.
-
Dimana program KKP dengan anggaran tambahan akan dijalankan? Anggaran ini digunakan untuk operasionalisasi PIT dan PNBP pasca produksi di 100 lokasi, pengembangan Kalaju di 65 lokasi, serta bakti nelayan di 30 lokasi.
-
Apa saja program dalam reformasi kelurahan? Sedangkan reformasi pemberdayaan masyarakat kelurahan dicanangkan lima program yaitu penguatan kegiatan penanganan stunting; penguatan kegiatan untuk pendampingan pengembangan kebudayaan; penguatan kegiatan untuk pembangunan lingkungan yang mendukung perekonomian, sosial dan pengembangan kebudayaan; penguatan kegiatan pemberdayaan perekonomian; serta penguatan kegiatan untuk penanganan kemiskinan.
-
Apa yang dibuat oleh warga binaan Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang? Berbekal limbah koran bekas, sebuah karakter kartun lucu nan cantik berhasil diciptakan.
"Kami sudah bicarakan dengan Presiden yang memenuhi syarat pemberian grasi sesuai undang-undang, yang vonis di atas dua tahun dengan pemberian grasi model memperlakukan warga binaan di taruh di luar untuk direhabilitasi," ucapnya seperti dilansir Antara.
Selain itu, lanjut Yasonna, Undang-Undang mengamanatkan pemakai atau pengguna narkoba diharuskan untuk direhabilitasi. Solusi berikutnya, lanjut dia, pemberian remisi (pembebasan bersyarat), tetapi ini ada persoalan besar yang tidak hanya berlaku untuk koruptor, persoalan narkoba juga. Karena hampir 50 persen penghuni lapas di Indonesia adalah narkoba.
Dengan berlakunya PP Nomor 9 Tahun 2012, kata dia, nanti hal tersebut menjadi persoalan besar karena nantinya para warga binaan tersebut tidak akan mudah untuk mendapatkan remisi, karena mereka akan dikenakan denda, baru bayar baru dapat remisi dan denda tersebut bisa mencapai ratusan juta yang tentu tidak semua akan mampu.
"Ibaratnya ini seperti air yang masuk sekian banyak, yang keluar hanya sedikit yang dibuat remisi. Jadi persoalan over kapasitas bukannya baik tapi tambah meledak. Maka harus ada terobosan kreatif dalam hal ini," kata dia.
Menteri menyebutkan, remisi atau PB, untuk koruptor ada perlakuan berbeda tetapi jangan menggeneralisasi semua, ini yang menjadi permasalahan, dan harus disepakati soal pemberatan untuk koruptor.
Dijelaskannya dalam sistem peradilan terpadu masing-masing institusi penegak hukum punya kamar-kamar sesuai tupoksinya. Dalam Justice colaboration, untuk tersangka koruptor yang tidak mau membongkar kasusnya akan dihukum seberat-beratnya sesuai rasa keadilan dan ketentuan hukum yang ada.
Hal itu dengan alasan digunakan variable, selesai diputuskan masuk lapas, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Lembaga Pemasyarakatan, akan ada dijelaskan hak-hak narapidana, seperti hak mendapatkan pendidikan, hak komunikasi, hak mendapatkan remisi, dan hak dapat PB.
"Ini akan diperbaiki sistemnya, karena membangun lapas saja tidak cukup, kalau sistem tidak diperbaiki," katanya.
Sementara, Ketua Komnas HAM Nurkholis mendukung upaya Menteri Hukum dan HAM dalam mengubah sistem hukum yang ada dengan yang baru, agar solusi kelebihan kapasitas Lapas bisa teratasi.
"Komnas HAM juga tidak ingin membebani negara, misalnya soal bagaimana mengurangi tahanan ini harus integrasi dengan sistem yang lain. Karena soal jenis-jenis penghukuman bagi pelaku kejahatan di Indonesia harus dibicarakan, tidak hanya Lapas, tetapi dari proses awal penegakan hukum juga harus dijalankan," katanya.
Dia menambahkan, perlu ada diskusi lintas kementerian, agar persoalan kelebihan kapasitas tidak membebani negara terlalu berlebihan di luar kemampuannya.
"Jika negara tidak mampu bangun banyak lapas, kita carikan solusi lain, tidak harus tinggal diam. Komnas HAM mendukung gagasan dari Kemenkum HAM," pungkasnya.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya sedang berusaha untuk mencari jalan keluar permasalahan kepadatan lembaga pemasyarakatan (lapas)
Baca SelengkapnyaMenurut Yasonna, menjadi wajar jika banyak yang kaget dengan permintaan anggaran Rp20 triliun tersebut.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkap Yasonna saat menjadi inspektur di Upacara Hari Pengayoman pada Senin (19/8).
Baca SelengkapnyaMasalah daya tampung lapas dan rutan tidak mudah diatasi.
Baca SelengkapnyaMenurut Supratman, jatah uang makan narapidana itu sangat kecil.
Baca SelengkapnyaRapat hari ini adalah rapat perdana Natalius Pigai usai resmi menjabat sebagai Menteri HAM.
Baca SelengkapnyaYLBHI menilai komitmen pemerintah nampak dalam belum maksimalnya pelaksana bantuan hukum
Baca SelengkapnyaLembaga kepolisian dalam paparannya dipimpin Wakapolri Komjen Agus Andrianto, meminta anggaran naik menjadi Rp165 triliun lebih.
Baca SelengkapnyaNatalius Pigai menyoroti anggaran Kementerian HAM yang hanya mendapatkan jatah Rp64 miliar.
Baca SelengkapnyaPrediksi Indef terkait masa depan IKN di era kepemimpinan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaMA mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp3 triliun lebih untuk tahun anggaran 2025.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR RI mengadakan rapat kerja dengan sejumlah mitra, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan
Baca Selengkapnya