Menkumham Beri Paspor ke WNI Overstay di Arab Saudi
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly menyerahkan paspor kepada warga negara Indonesia (WNI) di Jeddah, Saudi Arabia, pada Rabu (7/12). Penyerahan tersebut dilakukan pada puncak kegiatan pasporisasi tahap pertama dalam acara yang bertajuk Silaturahmi dan Penyerahan Paspor kepada WNI di Jeddah.
"Ini merupakan terobosan dalam pelayanan dan perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri," ucap Yasonna usai menyerahkan paspor kepada para WNI.
Program pasporisasi tahap pertama dilaksanakan dari tanggal 10 Oktober-10 Desember 2022, yang juga dihadiri Ketua DPR RI Puan Maharani. Selain di Jeddah, penerbitan paspor bagi WNI overstay di Arab Saudi juga berlangsung di KBRI Riyadh. KJRI Jeddah pun memberi pelayanan pasporisasi bagi WNI hingga ke wilayah Thaif dan Madinah.
-
Bagaimana cara mendapatkan paspor? Paspor dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
-
Apa saja syarat bikin paspor? Untuk membuat paspor, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain: • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri • Kartu keluarga (KK) • Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis • Surat pewarganegaraan Indonesia, namun syarat ini hanya untuk orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia • Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang • Paspor biasa lama (bagi yang telah memiliki paspor biasa)
-
Bagaimana Arab Saudi cek visa jemaah haji? Petugas akan mengecek identitas jemaah haji padahal lokasi ini masih di kawasan Madinah.'Mereka akan mengecek paspor dan visa setiap jemaah,' kata Ali.
-
Apa saja jenis-jenis paspor? Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada warganya sebagai bukti identitas dan izin perjalanan ke luar negeri. Namun, setiap paspor yang dikeluarkan memiliki kegunaannya sendiri-sendiri, dan tidak selalu sama. Apa saja jenis-jenis paspor tersebut?
-
Apa itu visa umroh? Visa umroh merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi sebagai izin bagi jemaah melakukan ibadah umroh.
-
Apa saja jenis paspor yang bisa diperpanjang? Menurut informasi yang dilansir dari situs resmi Imigrasi Indonesia, biaya untuk perpanjangan paspor bervariasi sesuai dengan jenis paspor yang dimiliki. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan paspor:Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000Paspor elektronik (e-paspor) 48 halaman: Rp650.000
Secara simbolik, Puan Maharani menyerahkan paspor kepada WNI yang tinggal overstay di Arab Saudi.
Program pasporisasi merupakan program pelayanan pemberian paspor bagi WNI yang overstay di Arab Saudi. Program tersebut bentuk kerja sama Kemenkumham dengan Kemenlu.
Banyaknya WNI di Arab Saudi yang mengalami overstay, terutama Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi salah satu alasan program tersebut digagas. Hal tersebut membuat dokumen kewarganegaraan mereka menjadi tidak berlaku.
Berdasarkan data yang dihimpun, setiap hari ada 30-an WNI yang terjaring oleh petugas Saudi karena tidak berdokumen.
Selama tidak berdokumen kewarganegaraan, WNI yang overstay di Arab Saudi tidak dapat beraktivitas tenang. Selain itu, mereka juga tidak dapat ke fasilitas kesehatan apabila dalam kondisi sakit, dan tidak bisa mengakses perbankan untuk melakukan transaksi keuangan.
"Maka kita bantu permudah pelayanan ini supaya para WNI bisa beraktivitas normal, status dokumen kewarganegaraannya pun jelas," ungkap Yasonna.
Para WNI yang mengikuti program tersebut menyambut baik dan mengapresiasi. Bahwasanya negara hadir di tengah-tengah masyarakat dan melindungi, serta membantu mempermudah layanan pasporisasi. Salah satunya Ahmad Taufik, ia menilai program tersebut mempermudah dirinya mengurus paspor.
"Alhamdulillah, terbantu sekali. Saya awalnya tanya-tanya gimana caranya. Ini Alhamdulillah semua terlayani. Kemarin sempat jadwalin, tapi saya nggak bisa hadir. Ajuin lagi alhamdulillah di-acc," ucapnya.
Hal serupa juga dikatakan Kholifah, yang bekerja sebagai PMI. Ia menilai program pasporisasi yang diikutinya sangat bermanfaat. Ia mengaku mendapatkan pelayanan yang baik dan tidak menemukan pungutan liar (pungli) selama proses pembuatan paspor.
"Nggak ada (pungli). Lancar semua. Saya seneng banget ada program ini," ungkap Kholifah.
Para WNI berharap program tersebut dapat terus berlanjut hingga tahun depan. Kemenkumham merestui program pasporisasi akan dilanjutkan hinga tahun depan.
"Melihat program ini berjalan dengan lancar, dan begitu banyak permintaan bahwa program ini dilanjutkan. Maka dari itu, saya katakan bahwa program pasporisasi akan terus berlanjut hingga tahun depan," imbuh Yasonna.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenag Sulsel belum mendapatkan aduan dari keluarga maupun korban penipuan haji di layanan pengaduan.
Baca SelengkapnyaSaat ini total terjadi tiga kasus haji tanpa visa resmi dengan melibatkan puluhan orang.
Baca SelengkapnyaKemenlu tidak menyebut secara spesifik berapa jumlah WNI yang tidak digaji.
Baca SelengkapnyaPemulangan 101 WNIyang telah overstayer di Abu Dhabi, terdiri atas 46 ibu dengan 55 anak, bayi dan balita.
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi menegaskan hanya visa resmi dari kerajaan Arab Saudi yang bisa digunakan untuk berhaji.
Baca SelengkapnyaDiakui Karding, PMI yang bekerja secara non prosedural ke Arab Saudi sangat banyak.
Baca SelengkapnyaPenataan ini bertujuan untuk menciptakan suatu tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang lebih lebih baik.
Baca Selengkapnya37 Warga Makassar Ditangkap Polisi Arab Saudi, Kemenag Sulsel Bentuk Tim
Baca Selengkapnya3 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Madinah
Baca SelengkapnyaMereka mengaku sebagai jemaah haji furoda namun tidak bisa menunjukkan visa haji resmi
Baca SelengkapnyaKemenlu juga memperkuat infrastruktur hukum, IT, dan SDM di kantor-kantor perwakilan.
Baca SelengkapnyaSaat dilakukan pemeriksaan dokumen, terungkap bahwa 37 orang tersebut tidak memiliki dokumen asli haji seperti visa resmi.
Baca Selengkapnya