Menkumham Tak Tahu DPR Akan Revisi UU KPK
Merdeka.com - DPR RI berencana merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu pasal yang bakal direvisi adalah penghentian kasus atau SP3. KPK tidak mengenal SP3 karena tidak ada dalam UU KPK.
Sejumlah kalangan menilai revisi ini dapat melemahkan lembaga anti rasuah itu. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mengaku belum tahu rencana detail revisi ini.
"Saya belum tahu. Saya belum lihat," katanya ditemui di Lemhanas, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (5/9).
-
Kenapa Yasonna pastikan tak ada rencana dwi kewarganegaraan? Yasonna memastikan tidak ada rencana menerapkan dwi kewarganegaraan bagi WNI di luar negeri. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menyampaikan, jika pemerintah tidak mengkaji wacana memperbolehkan warga negara Indonesia (WNI) bisa memiliki dua kewarganegaraan.
-
Kenapa Yaqut tidak mau cabut pernyataan nya? 'Saya sangat hormat sama beliau, tapi untuk satu hal itu ya. Untuk apa mencabut omongan saya yang menyarankan kepada publik agar melihat track record calon pemimpin agar jangan hanya terpesona dengan janji-janji dengan mulut manis, mencabut itu saya enggak mau' kata Yaqut, saat diwawancarai di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/10).
-
Kenapa Yenny Wahid belum memutuskan jadi cawapres? “Saya tentu harus berdoa dulu, saya harus mohon petunjuk dari yang maha kuasa, nanti itu diolah dari rasional dan spiritual hasilnya seperti apa. Jadi masih panjang,“ katanya di Jakarta, Senin (7/8).
-
Bagaimana Syahnaz menghindari wartawan? Syahnaz Sadiqah terlihat tiba bersama sejumlah sahabatnya. Namun sayangnya, wanita berusia 29 tahun ini dengan cepat menghindar dan bahkan terjadi perburuan dengan para wartawan.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Kenapa Yaya awalnya ragu? Awalnya ragu, namun Yaya langsung bersemangat ketika duduk di jok motor sambil mengucapkan kata-kata akrab, 'Gass Keun.'
Dia enggan mengomentari lebih jauh. Politikus PDIP itu mengatakan baru mengetahui rencana ini melalui media.
"Saya enggak tahu. Saya baca koran hari ini. Nanti kita lihat (bagaimana sikap pemerintah)," ujarnya.
Selain pasal SP3, poin lain yang rencananya bakal direvisi adalah tentang LHKPN. Dalam draf tersebut, kewenangan KPK mengumumkan LHKPN dicoret.
Sementara terkait RUU KUHP, Yasonna mengatakan, akan segara diselesaikan. Pihaknya berharap pasal-pasal yang belum rampung segera diselesaikan DPR dan pemerintah.
"Kita harapkan antara pemerintah dan DPR akan bisa menyelesaikan yang tersisa. Kalau tidak ya sudah dibawa ke raker. Di raker diselesaikan, kita bawa ke paripurna," jelasnya.
Revisi RUU KUHP ini diharapkan bisa rampung dan disahkan bulan ini, sesuai target. "Kita harapkan begitu," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tidak tahu ada pembahasan revisi UU Pilkada di Baleg DPR, Rabu (21/8) hari ini.
Baca SelengkapnyaPihak Golkar maupun Gerindra mengaku belum mendengar adanya wacana itu.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih belum setuju tentang aturan usia dan tak ingin merugikan hakim yang ada.
Baca SelengkapnyaDjarot khawatir RUU tersebut bisa menyingkirkan hakim-hakim MK.
Baca SelengkapnyaSaat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaDPR bisa saja mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang tanpa sepengetahuan publik.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi tidak mau banyak berkomentar terkait putusan MA tersebut.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca Selengkapnya