Menkumham: UU KUHP Masih Banyak Mispersepsi, Kurang Baca dan Dipelintir
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, KUHP yang baru disahkan banyak orang-orang memelintir isi drafnya. Maka itu, Kementerian Hukum dan HAM akan gencar melakukan sosialisasi di masyarakat.
"Ini tidak mungkin kerja pemerintah. Ini adalah kerja kita bersama. Kalau DPR tidak setuju, nothing happen. Enggak ada yang terjadi. Benar bahwa masih banyak mispersepsi, kurang baca, dipelintir, ya tugas kita untuk sosialisasi," katanya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12).
Dia sampai menyindir seorang pengacara kondang yang dinilai salah menafsirkan isi KUHP baru.
-
Siapa yang menggugat Waskita Karya? PT Waskita Karya mendapatkan gugatan dari 24 warga terhadap pembangunan Kantor Kedubes India di Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan.
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Siapa yang pantas disindir? Mantan yang berusaha balikan adalah seperti burung gagak yang datang hanya untuk menganggu kehidupan.
-
Siapa yang bisa dianggap menyinggung? Apa yang dianggap 'bahasa yang tidak pantas' oleh seorang kolega bisa jadi tampak tidak berbahaya bagi kolega lain, kata Brandon Smith, seorang terapis dan pelatih karier yang dikenal sebagai The Workplace Therapist.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang membenarkan diskualifikasi Tasya? Sebastian Emmanuel, seorang anggota tim manajemen kompetisi, telah memberitahu Arum bahwa Tasya telah didiskualifikasi.
"Bahkan kalau sekelas pengacara kondang apa masih salah memahami itu kan cukup menyedihkan juga lah," terang politikus PDIP ini.
Yasonna menjelaskan, pembahasan KUHP dilakukan bersama para profesor dan ahli hukum. Sampai melihat juga LSM. Kementerian Hukum dan HAM
"Draf itu dibuat oleh para begawan-begawan hukum pidana. Bukan orang sembarangan dalam hukum pidana, ahli kriminologi, ahli hukum pidana, ahli hukum lainnya, sosiologi, psikologi. Bercampur baur di sana, yang mencoba memberi masukan. Bahkan ahli hukum adat. Masuknya beberapa ketentuan-ketentuan tentang pidana adat," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yasonna menyinggung Supratman yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) dan kerap membahas Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaTerkait putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah peraturan KPU. Namun, saat ini anggota DPR sedang reses.
Baca SelengkapnyaJadi selain berhukum berdasarkan rule of law, seluruh warga negara juga mesti memegang teguh rule of etik.
Baca SelengkapnyaSelama tujuh jam lamanya dicecar oleh penyidik KPK, Yasonna mengaku diperiksa kapasitas dirinya sebagai ketua DPP Partai PDIP.
Baca SelengkapnyaPerludem mengkritik keras putusan MA yang dianggap gagal menafsirkan UU
Baca SelengkapnyaPelapor diminta hakim MK memperbaiki laporan karena terdapat beberapa legal standing dan salah ketik.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat maju capres dan cawapres berbuntut panjang
Baca SelengkapnyaMenkumham), Yasonna H. Laoly mengadakan working lunch dengan Jochum Wilderman, Direktur International Department Reclassering Nederland.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhakn sanksi pemberhentian dari posisi ketua MK kepada Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaMKMK memutuskan Anwar Usman melanggar kode etik untuk kedua kalinya.
Baca SelengkapnyaYasonna memastikan, KUHP baru tetap mencantumkan batasan terhadap berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat berdasarkan empat indikator.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca Selengkapnya