Menlu: 229 WNI terancam hukuman mati
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo melakukan rapat terbatas dengan sejumlah menteri-menteri. Salah satu agenda penting yang dibahas adalah mengenai hukuman mati warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.
"Untuk itu silakan Pak Menaker atau Bu Menlu untuk menyampaikan," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/2).
Dalam rapat tersebut, Menteri Luar Negeri RI, Retno L.P Marsudi memaparkan data yang masuk ke Kementerian Luar Negeri. Retno mengatakan, sebanyak 2,7 juta warga negara Indonesia (WNI) bekerja di luar negeri. Realitanya, lanjut Retno, jumlah WNI yang bekerja di luar negeri jauh lebih besar dari data tersebut, yaitu WNI di LN jumlahnya mencapai 4,3 juta.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Di mana WNI dievakuasi ke? Pagi ini, saya menerima laporan bahwa mereka telah sampai di Suriah, melalui Damaskus dengan selamat.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Sekarang kita lihat, 4,3 juta ini sebagian besar itu adalah apa, dari data yang masuk, lebih dari 90 persen adalah pekerja domestik, dan sebagian besar lagi adalah perempuan," ujar Retno.
Dari data tersebut lanjut Retno, Kemenlu melakukan berbagai analisa persoalan yang dihadapi para pekerja Indonesia di luar negeri, termasuk persoalan hukuman mati. "Kita lihat kembali dari data-data itu, permasalahan-permasalahan yang dihadapi apa, termasuk di antaranya adalah permasalahan yang terkait masalah ancaman hukuman mati bagi WNI," imbuhnya.
Kemenlu, lanjut Retno, mendapati WNI yang mendapat vonis mati jumlahnya sangat banyak. Malaysia dan Arab Saudi merupakan negara terbanyak memberikan vonis mati kepada pekerja asal Indonesia.
"Dari angka yang ada, ada 229 WNI yang terancam hukuman mati. Paling banyak ada di Malaysia, kedua di Saudi, kasusnya narkoba dan pembunuhan," jelasnya.
Dalam rapat tadi, Retno mengatakan, Presiden Jokowi meminta agar pemerintah hadir dan berkomitmen melakukan pendampingan atau pembelaan, khususnya bagi WNI yang terancam hukuman mati.
"Nah selama rapat tadi, presiden memberikan arahan kita harus berkomitmen, bahwa kehadiran negara adalah harus hadir dalam setiap kasus, dalam cara memberikan perlindungan kekonsuleran dan perlindungan hukum termasuk pada WNI yang mengalami kasus hukum di Luar negeri," terang Retno.
Kehadiran negara yang dimaksud Presiden JOkowi, menurut Retno, dalam bentuk bantuan pembelaan melalui pengacara dari Kedutaan Besar Indonesia atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara-negara tersebut.
"Kemudian juga dengan kunjungan-kunjungan ke penjara, menghadirkan keluarga untuk bertemu dengan WNI tersebut, upaya diplomasi, melibatkan tokoh setempat untuk berkomunikasi misalnya dengan dewan pemaafan," tandasnya. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan polisi membongkar 290 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaJasadnya dijemput langsung oleh Kepala BP2MI, Benny Rhamdani di terminal kargo Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (18/9).
Baca SelengkapnyaPara terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaWNA dari lima negara diketahui paling banyak melakukan kejahatan di Pulau Dewata. Yakni, Australia, Rusia, Amerika Serikat (AS) dan Inggris.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba berkedok kantor EO di Malang. Pabrik ini dikendalikan warga negara Malaysia yang masih buron.
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca Selengkapnya2.128 tersangka di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 303 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.
Baca Selengkapnya