Menlu Retno: Tidak Ada Lagi WNI Jadi Korban Penyanderaan
Merdeka.com - Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi menyatakan, dengan dibebaskannya empat warga negara Indonesia (WNI) dari penyanderaan Kelompok Abu Sayyaf di Filipina, maka tidak ada WNI yang jadi korban penyanderaan di luar negeri.
“Sejak 2016 hingga saat ini tercatat 44 WNI menjadi korban penyanderaan Kelompok Abu Sayyaf. Dengan pembebasan ini maka tidak ada WNI yang saat ini menjadi korban penyanderaan,” katanya seperti dilansir dari Antara, Senin (5/4).
Keempat WNI yaitu Arizal Kasta Miran (30), Arsad bin Dahlan (41), Andi Riswanto (26), dan Khairudin Bin Yai Kii (15) telah disandera oleh kelompok separatis tersebut selama 427 hari sebelum berhasil diselamatkan pada 18 Maret 2021 di Filipina.
-
Apa yang dicapai Menlu Retno? Indonesia diumumkan terpilih menjadi Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB untuk periode 2019-2020.
-
Siapa yang memulangkan WNI? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
-
Siapa yang menerima ucapan terima kasih dari Menlu Retno? 'Apa yang sudah dilakukan, dicapai oleh Kementerian Luar Negeri dan diplomasi Indonesia tidak mungkin dapat dilakukan tanpa dukungan ibu/bapak sekalian,' ucapnya.
-
WNI apa yang sudah dipulangkan? Berdasarkan data Kemlu, terdapat 10 WNI di Gaza. Empat di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
-
Bagaimana cara Menlu Retno mengucapkan terima kasih kepada Komisi I DPR RI? 'So I just want to say thank you, thank you so much, and I enjoy very much working with you,' tuturnya.
-
Mengapa Menlu Retno mengucapkan terima kasih kepada Komisi I DPR RI? Sebab, kata dia, sepuluh tahun yang dilalui Indonesia bukanlah tahun-tahun yang mudah, mengingat situasi dunia yang juga penuh tantangan. Misalnya, situasi konflik dan perang, pandemi COVID-19, hingga perubahan iklim.
Retno mengungkapkan, keberhasilan dalam upaya pembebasan dan pemulangan para WNI ke Tanah Air tidak lepas dari hasil kerja sama semua pihak, terutama pemerintah Filipina serta TNI dan BIN.
Agar kasus penyanderaan tidak berulang, terutama terhadap para WNI yang bekerja di kapal-kapal ikan Malaysia dan seringkali melaut di Perairan Sabah yang rawan, Menlu Retno menegaskan pentingnya penguatan upaya pencegahan dan pengamanan terutama oleh otoritas Malaysia dan melalui kerja sama dengan Indonesia dan Filipina.
“Selain itu kehati-hatian nelayan kita yang bekerja di kapal Malaysia juga penting untuk terus ditingkatkan. Kita juga akan melakukan komunikasi yang lebih intensif kepada para pemilik kapal di Malaysia. Kemudian, pengembangan ekonomi di daerah asal juga penting untuk terus dikembangkan,” tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
“Saya kira tidak, tidak ada tekanan sama sekali," tegas Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Polkam Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah.
Baca SelengkapnyaKorban TPPO diserahkan ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Baca SelengkapnyaPenggerebekan dilakukan aparat setempat setelah Presiden Pilipina, Ferdinand Marcos Jr. mengeluarkan kebijakan menghentikan operasional seluruh perusahaan POGO.
Baca SelengkapnyaPredikat dari PBB tersebut, kata dia, merupakan pencapaian tersendiri jika dibandingkan dengan penilaian sebelumnya.
Baca SelengkapnyaFernando Tremendo Chimenea memiliki perawakan tinggi, kulit putih, dengan tato di tangan dan kakinya.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Baca SelengkapnyaTugas Kemenlu melindungi warga negara Indonesia di luar negeri, termasuk dari kejahatan judi online
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa pemindahan narapidana (napi) warga negara asing (WNA) ke negara asalnya masih dalam kajian.
Baca SelengkapnyaYusril menjelaskan, pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Filipina terkait dengan pemindahan Mary Jane.
Baca SelengkapnyaVideo mereka minta tolong yang viral di medsos berbuah manis
Baca SelengkapnyaKemenlu juga memperkuat infrastruktur hukum, IT, dan SDM di kantor-kantor perwakilan.
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca Selengkapnya