Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menlu Sebut Pembebasan Siti Aisyah Puncak Pendampingan Hukum

Menlu Sebut Pembebasan Siti Aisyah Puncak Pendampingan Hukum Menlu Retno Marsudi. ©2017 Merdeka.com/Ira Astiana

Merdeka.com - Menteri Luar (Menlu) Negeri Retno Marsudi menyambut baik pembebasan Siti Aisyah oleh Pengadilan Shah Alam Malaysia yang dituduh melakukan pembunuhan pada Kim Jong Nam, kakak tiri dari pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. Menurutnya, kasus ini menjadi puncak pendampingan hukum pemerintah Indonesia terhadap Siti.

"Ini merupakan satu puncak dari serangkaian panjang yang sudah kita lalui dalam upaya untuk melakukan pendampingan hukum terhadap kasus Siti Aisyah," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/3).

Dia mengatakan, pihaknya juga sudah bekerja secara maksimal untuk membebaskan Siti Aisyah. Selama ini Siti Aisyah pun didampingi kuasa hukum Indonesia selama di persidangan.

"Jadi kita sudah bekerja cukup lama kita ada pengacara yang mendampingi Siti Aisyah selama proses persidangan di Kuala Lumpur," ungkapnya.

"Dan pada hari ini bagaimana saya sampaikan tadi Siti Aisyah dinyatakan dibebaskan," sambungnya.

Retno mengungkapkan, saat ini Aisyah juga tengah bersama-sama tim Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur. Rencananya Aisyah akan segera dipulangkan ke keluarganya.

"Yang bersangkutan saat ini sedang bersama tim kita berada di KBRI Kuala Lumpur dan kita sedang mengatur upaya untuk pemulangan yang bersangkutan ke Jakarta," jelasnya.

Sebelumnya, Siti Aisyah dibebaskan dari segala tuntutan atas dugaan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, yang terjadi pada 13 Februari 2017.

Pada persidangan ke-66 yang digelar pada hari ini, Senin (11/3), Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana didampingi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Cahyo Rahadian Muzhar, Direktur Pidana Ditjen AHU, Lilik Sri Haryanto dan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Lalu Muhammad Iqbal, langsung menghadiri persidangan Siti Aisyah di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia.

"Pembebasan ini didasari oleh permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) kepada Jaksa Agung Malaysia sehingga memutuskan untuk menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia, yaitu untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah (nolle prosequi)," ujar Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar, melalui siaran pers yang diterima, Senin (11/3). (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember, Kemenlu Ungkap Masih Ada 155 WNI Terancam Hukuman Mati
Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember, Kemenlu Ungkap Masih Ada 155 WNI Terancam Hukuman Mati

Sepanjang tahun 2024 hingga bulan Juli, 25 WNI di sejumlah negara, sebagian besar di Malaysia, terbebas dari hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Menteri Hukum: Pemindahan Napi WNA ke Negara Asal Masih dalam Kajian
Menteri Hukum: Pemindahan Napi WNA ke Negara Asal Masih dalam Kajian

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa pemindahan narapidana (napi) warga negara asing (WNA) ke negara asalnya masih dalam kajian.

Baca Selengkapnya
Kapolri Perintahkan Jenderal Bintang 2, Ibu Disekap & Jadi Budak Seks di Dubai Berhasil Dibebaskan
Kapolri Perintahkan Jenderal Bintang 2, Ibu Disekap & Jadi Budak Seks di Dubai Berhasil Dibebaskan

Kapolri perintahkan anggotanya untuk membebaskan ibu yang disekap dan dijadikan budak seks di Dubai.

Baca Selengkapnya
WNI Asal Bangkalan Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi, Kini Pulang ke Kampung Halaman
WNI Asal Bangkalan Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi, Kini Pulang ke Kampung Halaman

Sepanjang tahun 2024, Kemlu RI mengupayakan pembebasan 26 WNI yang sebelumnya terancam hukuman mati.

Baca Selengkapnya
KBRI Abu Dhabi Pulangkan 31 Anak dan 25 Ibu WNI Tidak Terdokumentasi dari Uni Emirat Arab
KBRI Abu Dhabi Pulangkan 31 Anak dan 25 Ibu WNI Tidak Terdokumentasi dari Uni Emirat Arab

Pemulangan ini merupakan tahap kedua setelah sebelumnya tanggal 12 November 2023 dipulangkan 101 WNI tidak memiliki dokumen terdiri atas 55 anak dan 46 ibunya.

Baca Selengkapnya
Menko Kumham Yusril Bicara Proses Pemindahan Lima Narapidana 'Bali Nine' ke Australia
Menko Kumham Yusril Bicara Proses Pemindahan Lima Narapidana 'Bali Nine' ke Australia

Yusril menuturkan bahwa hal tersebut terlebih dahulu akan dikomunikasikan dengan pemerintah Australia karena memerlukan persetujuan mereka.

Baca Selengkapnya
FOTO: Israel vs Hizbullah Memanas, Puluhan WNI Dievakuasi dari Lebanon Akhirnya Tiba di Indonesia
FOTO: Israel vs Hizbullah Memanas, Puluhan WNI Dievakuasi dari Lebanon Akhirnya Tiba di Indonesia

Puluhan WNI tersebut dipulangkan dari Lebanon sebagai bagian dari proses evakuasi ketika konflik antara Israel dan kelompok Hizbullah semakin memanas.

Baca Selengkapnya