Menolak Ajakan Pesta Miras, Amin Dihajar Hingga Luka di Kepala
Merdeka.com - Seorang buruh bangunan menganiaya temannya sendiri karena menolak saat diajak berpesta minuman keras oplosan di wilayah Tunjung Maya, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Wakasat Reskrim AKP Sonny L Gaol menjelaskan, penganiayaan terhadap korban bernama M Amin (24), warga Jalan Pekapuran Raya, Kompleks Indah Sari, Kecamatan Banjarmasin Timur itu dilakukan pada Kamis (20/6) siang, di Jalan Tunjung Maya, Kecamatan Banjarmasin Timur.
"Pelaku diduga di bawah pengaruh alkohol, sehingga terjadi salah paham akibat ajakannya ditolak dan langsung menganiaya korban," katanya seperti dilansir dari Antara, Sabtu (22/6).
-
Dimana pemukulan itu terjadi? Ajang Porprov Jawa Timur 2023 yang digelar di Sidoarjo Jawa Timur terciderai insiden kekerasan.
-
Apa bentuk kekerasan? Kekerasan seksual mencakup semua bentuk aktivitas seksual yang dilakukan tanpa persetujuan dari korban. Ini termasuk pemerkosaan, pelecehan seksual, pencabulan, eksploitasi seksual, dan memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual dengan orang lain.
-
Kapan kejadian pemukulan terjadi? Peristiwa itu terjadi saat pekan Porprov Jawa Timur 2023 di Sidoarjo.
-
Siapa yang mengalami kekerasan? Kekerasan ekonomi terjadi ketika pelaku KDRT menguasai aspek keuangan korban untuk mengendalikan dan merugikannya.
-
Siapa yang melakukan penusukan? Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban yang berusia 8 tahun itu mengalami kebutaan pernanen pada mata sebelah kanannya. Kejadian itu sendiri, terjadi pada 7 Agustus lalu.
-
Apa yang terjadi pada korban? Korban pun akan terpanggang di dalamnya. Sebagai bagian dari desain hukuman yang kejam, saat perunggu yang panas membakar korban dan membuatnya berteriak.
Pelaku yang diketahui bernama Abdul Rahman alias Rahman Pentol (23), buruh bangunan, warga Pekapuran Raya Jembatan 8, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur memukul korban menggunakan sebilah kayu balok ulin dan kayu gelam.
Pukulan itu dilakukan ke arah kepala, badan, tangan dan pundak kiri secara berulang-ulang. Akibat kejadian itu korban mengalami luka sobek di bagian kepala dan luka lecet di bagian kedua tangan.
Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Mapolresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut. Kemudian anggota Unit Buser langsung ke tempat kejadian dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat ini, pelaku yang biasa dipanggil Rahman Pentol itu sudah dilakukan penahanan oleh polisi dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan.
Hasil penyidikan sementara, tersangka terbukti bersalah melakukan penganiayaan dengan modus memukul kepala korban di bagian belakang dengan menggunakan alat bantu, sehingga tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku ditangkap pada Jumat (28/7) dini hari di sebuah rumah di kecamatan Batujaya setelah pelariannya selama 10 hari.
Baca Selengkapnya