Menolak, Demokrat minta kajian transparan usulan revisi UU KPK
Merdeka.com - Partai Demokrat (PD) telah mengambil sikap terkait usulan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lewat rapat pleno partai, partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono itu memilih untuk menolak revisi, jika ditemukan unsur-unsur yang melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsudin mengatakan, penolakan itu diambil karena pentingnya peran KPK dalam pemberantasan korupsi sehingga proses revisi harus mempertimbangkan dampaknya yang ditimbulkannya.
"Partai Demokrat tidak asal menolak revisi undang-undang KPK, semangat dari revisi itu untuk kebaikan atau keburukan dari KPK?" kata Amir Syamsuddin di UIN Maliki Malang, Selasa (13/10).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
Karena itu, mantan Menkum HAM ini menuntut adanya kajian secara transparan tentang usulan tersebut. Pihaknya justru mengajak untuk berbicara penguatan lembaga-lembaga penegak hukum untuk diperkuat daripada bicara pelemahan KPK.
"Kenapa yang dibicarakan tidak peningkatan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya," terang Amir.
Usulan revisi undang-undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK diduga bernuansa sistematis untuk melemahkan. Dalam draf usulan, kewenangan penuntutan dan penyadapan dihilangkan, bahkan usia KPK hanya dibatasi selama 12 Tahun, setelah undang-undang disahkan.
"Revisinya mengarah pelemahan sudah pasti Partai Demokrat menolak, kalau orientasinya memperbaiki, memaksimalkan kita dukung," ungkapnya di sela mendampingi mantan presiden SBY memberikan kuliah umum.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Baca SelengkapnyaMahfud MD menjawab pertanyaan soal revisi UU KPK bila terpilih bersama Ganjar menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaMenurut Samad, masalah yang menimpa KPK itu tidak lain karena campur tangan pemerintah yang merevisi undang-undang KPK.
Baca SelengkapnyaPartai Demokrat berharap keadilan dapat ditegakkan.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaKetika KPK yang sekarang berada dalam rumpun eksekutif, kata Michael, hal itu membuat independensi secara kelembagaan hanya di rumpun eksekutif saja.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaPansel mengumumkan sebanyak 236 orang (71%) dari 318 pendaftar dinyatakan lolos seleksi administrasi Capim KPK,
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Baca Selengkapnya