Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menolak memanen padi, buruh tani di Situbondo dianiaya bos

Menolak memanen padi, buruh tani di Situbondo dianiaya bos Ilustrasi Penganiayaan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur, menangkap seorang pengusaha beras karena menganiaya dan menodongkan senjata air softgun kepada buruh tani lantaran menolak perintah memanen padi.

"Tersangka bernama Adnan Rizki (59) melakukan penodongan senjata air softgun dan penganiayaan terhadap Sahi (43), warga Desa Duwet, Kecamatan Panarukan, Situbondo," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Riyanto di Situbondo, Jumat (26/2).

Kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Situbondo dan sedang dilakukan penyelidikan.

"Kita tahan pada Kamis (25/2) malam, setelah sebelumnya penyidik melakukan pemanggilan dan memeriksa tersangka, dan tersangka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," terang Riyanto.

Riyanto menambahkan, penganiayaan dan penodongan itu terjadi di lokasi pabrik penggilingan padi milik pelaku, di Desa Alasmalang, Kecamatan Kota Situbondo, pada selasa (23/2) lalu.

Saat itu, korban sedang berada di areal persawaahan memanen padi karena sebagai buruh pemotong padi. Tidak lama kemudian korban dijemput oleh anak buah tersangka, dan dibawa ke lokasi kejadian.

"Sampai di pabrik penggilingan padi, korban langsung ditodong senjata air softgun. Selanjutnya korban meminta maaf, namun tersangka masih menganiaya korban dengan cara menedang wajahnya hingga terluka," beber Riyanto.

Permsalahannya, sambung Riyanto, korban selaku ketua kelompok buruh tani pemotong padi, diminta oleh tersangka untuk memanen padinya karena sudah masa waktu panen, akan tetapi korban tidak mau bekerja memotong padi milik tersangka.

"Pengakuan korban tidak mau bekerja memotong padi milik tersangka karena masih banyak pekerjaan lain," katanya seperti dikutip Antara.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan air softgun milik tersangka dan sandal milik korban yang masih terdapat bercak darah sebagai barang bukti.

"Untuk kepemilikan air softgun kami masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Riyanto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pengusaha beras itu harus mendekam di penjara. Dan polisi

"Polisi menjerat tersangka dengan pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkasnya. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bikin Takut Pekerja, Buaya Muara Dibacok Berkali-kali sampai Mati
Bikin Takut Pekerja, Buaya Muara Dibacok Berkali-kali sampai Mati

Apapun latarbelakangnya, pembunuham hewan dilindungi melanggar undang-undang.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Tega Banget! Mandor Perusahaan Borgol Bocah Ambil Brondolan Sawit Sampai 5 Jam Tak Dilepas, ini Potretnya
Tega Banget! Mandor Perusahaan Borgol Bocah Ambil Brondolan Sawit Sampai 5 Jam Tak Dilepas, ini Potretnya

Potret sedih bocah diborgol mandor perusahaan usai memungut brondolan di area perkebunan sawit.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Dua Anggota Satpol PP Dikeroyok Buruh saat Demo UMK di Surabaya
Detik-Detik Dua Anggota Satpol PP Dikeroyok Buruh saat Demo UMK di Surabaya

Sebuah video penganiayaan terhadap petugas Satpol PP saat aksi demo buruh beredar di media sosial.

Baca Selengkapnya
Keji, Ternyata Ini Motif Ayah Tiri di Tangerang Tega Aniaya Bocah Hingga Tewas
Keji, Ternyata Ini Motif Ayah Tiri di Tangerang Tega Aniaya Bocah Hingga Tewas

Korban dianiaya dengan cara dicekik pelaku hingga meninggal dunia dan jasadnya langsung dibuang ke sawah yang ada di sekitar rumah tinggal pelaku dan korban.

Baca Selengkapnya
Istri Pimpinan Ponpes Viral Siram Air Cabai ke Santri Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara
Istri Pimpinan Ponpes Viral Siram Air Cabai ke Santri Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara

Polres Aceh Barat menahan NN (40 tahun), istri seorang pimpinan dayah (pesantren) yang viral menyiram air cabai ke santri.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Polisi Soal 9 Petani Digunduli Usai Jadi Tersangka Mengancam Pekerja IKN
Penjelasan Polisi Soal 9 Petani Digunduli Usai Jadi Tersangka Mengancam Pekerja IKN

Tahanan digunduli guna pemeriksaan identitas, badan atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit.

Baca Selengkapnya
7 Jam Mencekam Tukang Kebun Cor Mayat Bosnya di Lantai Karena Upah Tak Dibayar
7 Jam Mencekam Tukang Kebun Cor Mayat Bosnya di Lantai Karena Upah Tak Dibayar

Korban sempat dilaporkan hilang oleh keluarga sebelum ditemukan tewas di bawah lantai

Baca Selengkapnya
3 Kali Nikah, Seorang Pria Bunuh Istri Siri Gara-Gara Kesal Dimintai Uang Belanja
3 Kali Nikah, Seorang Pria Bunuh Istri Siri Gara-Gara Kesal Dimintai Uang Belanja

Dia menganiaya korban menggunakan tangan kosong dengan cara membenturkan kepala korban ke tembok hingga berdarah.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Bentrokan Polisi vs Warga di Banyuasin Berujung Warga Terkena Tembakan
Duduk Perkara Bentrokan Polisi vs Warga di Banyuasin Berujung Warga Terkena Tembakan

Warga menolak aktivitas tambang karena membuat mereka gagal panen dan tercemarnya lingkungan.

Baca Selengkapnya
Viral Video Seorang Ibu di Rantau Prapat Berpelukan dengan Anaknya Terhalang Jeruji Besi
Viral Video Seorang Ibu di Rantau Prapat Berpelukan dengan Anaknya Terhalang Jeruji Besi

Agus Rambe yang merupakan ayah kandung dari Tina mengatakan anaknya ditangkap pada 20 Mei 2024 lantaran dituding melakukan perlawanan terhadap polisi.

Baca Selengkapnya
Identitas Korban Lain Kasus Penyiraman Air Keras Pedagang Semangka di Kramat Jati
Identitas Korban Lain Kasus Penyiraman Air Keras Pedagang Semangka di Kramat Jati

Penetapan tersangka dilakukan, setelah DJ berhasil ditangkap di kawasan Bambu Apus, Pamulang.

Baca Selengkapnya