Menolak memanen padi, buruh tani di Situbondo dianiaya bos
Merdeka.com - Tim Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur, menangkap seorang pengusaha beras karena menganiaya dan menodongkan senjata air softgun kepada buruh tani lantaran menolak perintah memanen padi.
"Tersangka bernama Adnan Rizki (59) melakukan penodongan senjata air softgun dan penganiayaan terhadap Sahi (43), warga Desa Duwet, Kecamatan Panarukan, Situbondo," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Riyanto di Situbondo, Jumat (26/2).
Kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Situbondo dan sedang dilakukan penyelidikan.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
"Kita tahan pada Kamis (25/2) malam, setelah sebelumnya penyidik melakukan pemanggilan dan memeriksa tersangka, dan tersangka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," terang Riyanto.
Riyanto menambahkan, penganiayaan dan penodongan itu terjadi di lokasi pabrik penggilingan padi milik pelaku, di Desa Alasmalang, Kecamatan Kota Situbondo, pada selasa (23/2) lalu.
Saat itu, korban sedang berada di areal persawaahan memanen padi karena sebagai buruh pemotong padi. Tidak lama kemudian korban dijemput oleh anak buah tersangka, dan dibawa ke lokasi kejadian.
"Sampai di pabrik penggilingan padi, korban langsung ditodong senjata air softgun. Selanjutnya korban meminta maaf, namun tersangka masih menganiaya korban dengan cara menedang wajahnya hingga terluka," beber Riyanto.
Permsalahannya, sambung Riyanto, korban selaku ketua kelompok buruh tani pemotong padi, diminta oleh tersangka untuk memanen padinya karena sudah masa waktu panen, akan tetapi korban tidak mau bekerja memotong padi milik tersangka.
"Pengakuan korban tidak mau bekerja memotong padi milik tersangka karena masih banyak pekerjaan lain," katanya seperti dikutip Antara.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan air softgun milik tersangka dan sandal milik korban yang masih terdapat bercak darah sebagai barang bukti.
"Untuk kepemilikan air softgun kami masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Riyanto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pengusaha beras itu harus mendekam di penjara. Dan polisi
"Polisi menjerat tersangka dengan pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkasnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apapun latarbelakangnya, pembunuham hewan dilindungi melanggar undang-undang.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaPotret sedih bocah diborgol mandor perusahaan usai memungut brondolan di area perkebunan sawit.
Baca SelengkapnyaSebuah video penganiayaan terhadap petugas Satpol PP saat aksi demo buruh beredar di media sosial.
Baca SelengkapnyaKorban dianiaya dengan cara dicekik pelaku hingga meninggal dunia dan jasadnya langsung dibuang ke sawah yang ada di sekitar rumah tinggal pelaku dan korban.
Baca SelengkapnyaPolres Aceh Barat menahan NN (40 tahun), istri seorang pimpinan dayah (pesantren) yang viral menyiram air cabai ke santri.
Baca SelengkapnyaTahanan digunduli guna pemeriksaan identitas, badan atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit.
Baca SelengkapnyaKorban sempat dilaporkan hilang oleh keluarga sebelum ditemukan tewas di bawah lantai
Baca SelengkapnyaDia menganiaya korban menggunakan tangan kosong dengan cara membenturkan kepala korban ke tembok hingga berdarah.
Baca SelengkapnyaWarga menolak aktivitas tambang karena membuat mereka gagal panen dan tercemarnya lingkungan.
Baca SelengkapnyaAgus Rambe yang merupakan ayah kandung dari Tina mengatakan anaknya ditangkap pada 20 Mei 2024 lantaran dituding melakukan perlawanan terhadap polisi.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka dilakukan, setelah DJ berhasil ditangkap di kawasan Bambu Apus, Pamulang.
Baca Selengkapnya