Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MenPAN minta AirAsia serahkan asuransi korban 7 hari kerja

MenPAN minta AirAsia serahkan asuransi korban 7 hari kerja Yuddy Chrisnandi di Crisis Center AirAsia. ©2015 Merdeka.com/Darmadi

Merdeka.com - Setiap korban yang terdaftar dalam manifes penerbangan AirAsia QZ8501 akan mendapatkan asuransi sebesar Rp 1,25 miliar. Angka tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku yakni Permen Nomor 77 Tahun 2011.

Angka tersebut disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Men-PAN) Yuddy Chrisnandi saat mengunjungi Crisis Centre Korban AirAsia di Mapolda Jawa Timur, Kamis (8/1/2015).

"Setiap penumpang yang terdaftar dalam manifes akan mendapatkan asuransi Rp 1,25 miliar. AirAsia pasti komit karena mereka ingin meneruskan bisnisnya, dan meneruskan investasinya," katanya.

Yuddy pun memerintahkan aparat kepolisian dan pemerintah daerah untuk secepatnya membantu proses administrasi. Secara teknis aparat kepolisian harus membantu untuk memberikan data faktual penerima asuransi atau hak waris dari para korban.

"Itu keluarga korban selekas-lekasnya diberi santunan asuransi, kepada ahli warisnya yang sudah jelas dan faktual. Kami meminta Polri untuk menetapkan urusan kejelasan dan faktual ahli warisnya," katanya.

Kepolisian, kata Yuddy, akan bersama pemerintah daerah dalam hal ini dinas kependudukan untuk membantu proses faktual ahli waris. Yuddy minta paling lambat 7 hari kerja setelah jenazah teridentifikasi uang asuransi harus sudah diserahkan.

"AirAsia sudah memahami kalau asuransi memang untuk investasi saat terjadi kecelakaan seperti ini. Saya yakin uangnya sudah disediakan, jangan lebih dari 7 hari kerja, harus sudah dibayarkan untuk jenazah yang sudah terfalidasi. Lunas, tidak ada yang dicicil," tegas Yuddy.

Sementara itu pihak AirAsia diwakili oleh Direktur Security and Safety Capt Pilot Achmad Sadiqin mengungkapkan beberapa langkah yang sudah ditempuh untuk persoalan asuransi. Pihaknya telah beritikad baik untuk memberikan santunan sementara kepada keluarga korban.

"Tidak mau menyinggung keluarga yang masih berduka. Secara administrasi ada tim legal yang sedang bekerja, lawyer untuk mengurus akurasi data," ujarnya.

(mdk/mtf)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jemaah Meninggal saat Berhaji Bisa Klaim Asuransi Hingga Rp135 Juta
Jemaah Meninggal saat Berhaji Bisa Klaim Asuransi Hingga Rp135 Juta

Bentuk asuransi yang diberikan bukan hanya perlindungan jiwa saja, tetapi perlindungan kecelakaan.

Baca Selengkapnya
Kemenag Sudah Bayarkan Asuransi Jiwa 497 Jemaah Haji Wafat, 8 Orang Dapat Tambahan dari Maskapai Senilai Rp125 Juta
Kemenag Sudah Bayarkan Asuransi Jiwa 497 Jemaah Haji Wafat, 8 Orang Dapat Tambahan dari Maskapai Senilai Rp125 Juta

Ada 497 jemaah haji reguler yang meninggal saat pada musim haji tahun ini, baik yang meninggal di Arab Saudi maupun wafat di Indonesia.

Baca Selengkapnya
7 Orang Meninggal dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Jasa Raharja: Semua Korban Dapat Santunan
7 Orang Meninggal dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Jasa Raharja: Semua Korban Dapat Santunan

Jasa Raharja jamin semua korban kecelakaan Bus Rosalia di Tol Batang-Semarang bakal dapat santunan.

Baca Selengkapnya
9 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Cikampek, Segini Asuransi yang Bakal Diterima
9 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Cikampek, Segini Asuransi yang Bakal Diterima

Segini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Cara Efektif Mengajukan Asuransi TPL untuk Perlindungan Maksimal
Cara Efektif Mengajukan Asuransi TPL untuk Perlindungan Maksimal

Asuransi TPL wajib mulai Januari 2025 melindungi kerugian pihak ketiga akibat kecelakaan.

Baca Selengkapnya
Perusahaan Asuransi Ini Cairkan Klaim Nasabah Rp258 Miliar Sepanjang 2023
Perusahaan Asuransi Ini Cairkan Klaim Nasabah Rp258 Miliar Sepanjang 2023

Pemenuhan klaim tutup usia kepada ahli waris nasabah senilai Rp1,5 miliar jadi bukti konsistensi perusahaan asuransi.

Baca Selengkapnya
Asuransi Kendaraan Wajib Mulai 2025, Segini Perkiraan Biaya Preminya
Asuransi Kendaraan Wajib Mulai 2025, Segini Perkiraan Biaya Preminya

Perubahan kebijakan asuransi sukarela menjadi wajib bagi mobil dan motor di Indonesia

Baca Selengkapnya
SWDKLLJ: Wajib Diketahui Setiap Pengendara Kendaraan Bermotor
SWDKLLJ: Wajib Diketahui Setiap Pengendara Kendaraan Bermotor

SWDKLLJ tertera pada bagian daftar biaya pajak tahunan di STNK

Baca Selengkapnya
Segini Besaran Santunan untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana
Segini Besaran Santunan untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Santunan diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok kepada pihak ahli waris.

Baca Selengkapnya
Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta
Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta

Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta

Baca Selengkapnya
Sun Life Punya Asuransi Syariah Terbaru dan Sasar Nasabah CIMB Niaga, Ini Sederet Keunggulannya
Sun Life Punya Asuransi Syariah Terbaru dan Sasar Nasabah CIMB Niaga, Ini Sederet Keunggulannya

Xpresi menawarkan sejumlah alasan kuat mengapa produk ini menjadi pilihan utama dalam perlindungan keluarga.

Baca Selengkapnya
Pengendara Sepeda Motor Bisa Dapat Proteksi Asuransi Gratis, Begini Caranya
Pengendara Sepeda Motor Bisa Dapat Proteksi Asuransi Gratis, Begini Caranya

Korlantas Polri mengungkapkan sepeda motor masih menjadi kendaraan yang paling banyak mengalami kecelakaan, yaitu mencapai 79 persen.

Baca Selengkapnya