Menpan RB akan bentuk satgas pengawas netralitas PNS
Merdeka.com - Pemerintah menjamin netralitas pegawai negeri sipil (PNS) dalam pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember mendatang. Hal ini berkaitan dengan larangan PNS menjadi timses calon kepala daerah.
Pernyataan tersebut dikemukakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi kepada wartawan, di Solo, Sabtu (8/8).
Untuk mendukung hal tersebut, Kemenpan akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi netralitas PNS. "Saya akan mengusulkan ini ke Presiden secepatnya," ujar Yuddy.
-
Bagaimana menjadi pantarlih pilkada? Dengan mematuhi semua syarat-syarat yang telah ditetapkan, calon Pantarlih akan memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai Pantarlih pada Pilkada 2024.
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Bagaimana cara pemilihan dilakukan di pilkada serentak? Pilkada Serentak menerapkan sistem pemilihan langsung dimana pemilih secara langsung memilih calon kepala daerah dan wakilnya.
Yuddy menambahkan, satgas tersebut nantinya akan dibentuk dari pusat hingga daerah. Ia menegaskan, pemerintah wajib memberikan jaminan jika PNS akan bersikap netral dalam pilkada nanti. Banyaknya calon petahana, lanjut dia, membuat netralitas PNS dipertanyakan.
"Saya belum mendapatkan data pasti terkait jumlah daerah yang memiliki calon petahana. Perkiraan kami ada sekitar sepertiga dari 269 daerah yang akan menggelar pilkada serentak," ucapnya.
Terkait konsep satgas, untuk tingkat pusat kemungkinan akan dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri, Sedangkan di tingkat daerah kemungkinan akan dipimpin gubernur, bupati hingga Kepala Kepolisian Daerah. Namun ia menegaskan, konsep tersebut masih dimatangkan.
"Kami akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendata adanya pegawai negeri yang maju menjadi calon kepala daerah," pungkasnya.
(mdk/siw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sanksi kepada ASN yang tidak netral selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung akan diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Baca SelengkapnyaPemerintah meminta PNS untuk tetap netral saat pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKemendagri telah menekankan kepada kepala daerah agar menjaga netralitas ASN pada Pilkada.
Baca SelengkapnyaNetralitas Polri terus diragukan berbagai pihak jelang Pemilu 2024. Wacana pembentukan Panitia Kerja (Panja) pengawasan netralitas TNI-Polri pun digulirkan.
Baca SelengkapnyaKecurangan tersebut disebut melibatkan mobilisasi kepala dan hingga aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung salah satu pasangan calon.
Baca SelengkapnyaNetralitas PNS menjadi salah satu kunci keberhasilan dari pesta demokrasi terbesar di dunia.
Baca SelengkapnyaPara mahasiswa di Banten kembali menyerukan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan TNI-Polri di Pilkada Banten.
Baca SelengkapnyaNetralitas ASN tersebut tidak sama dengan golongan putih (golput). Para PNS maupun PPPK tetap memiliki hak politik, yakni hanya pada bilik suara.
Baca SelengkapnyaPNS yang tidak netral dapat memiliki dampak yang signifikan pada berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat.
Baca SelengkapnyaSebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaInstruksi untuk tetap netral juga berlaku bagi pejabat di lingkungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Baca SelengkapnyaHal ini semakin krusial mengingat Undang-Undang (UU) Pilkada yang baru memberikan sanksi pidana bagi pejabat yang terlibat dalam politik praktis
Baca Selengkapnya