Menpan RB ingatkan sanksi pecat bagi PNS yang ikutan politik Pilkada
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi mengingatkan semua pejabat negara untuk tidak ikut terlibat di Pilkada Serentak 9 Desember 2015 mendatang. Jika terbukti, pemerintah tak segan memberi sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat politik di Pilkada.
Guna melakukan pengawasan itu, Yuddy akan membentuk satgas yang terdiri dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kepala Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.
Satgas ini akan segera dilantik Mendagri Tjahjo Kumolo. Untuk selanjutnya diterjunkan ke wilayah-wilayah yang akan menggelar Pilkada serentak di bulan Desember mendatang.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk pengamanan pilkada? Pastikan kesiapan pengamanan guna menjamin terselenggaranya pilkada berjalan aman dan lancar dari awal hingga akhir.
-
Bagaimana menjadi pantarlih pilkada? Dengan mematuhi semua syarat-syarat yang telah ditetapkan, calon Pantarlih akan memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai Pantarlih pada Pilkada 2024.
-
Kenapa TNI harus netral di Pilkada? Harga mati bahwa TNI itu netral, sehingga seluruh prajurit TNI, khususnya dari matra darat itu diminta menjaga netralitas, termasuk saat menggunakan medsos untuk lebih berhati - hati dan bijak,' tegas mantan Danrem 152 Baabullah itu.
-
Siapa yang bertugas mengawasi Pilkada? Pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sanksi hukum bagi pelanggaran Pilkada juga diatur dalam undang-undang ini.
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Siapa yang mengawasi Pilkada? Diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota.
Pada pelaksanaannya nanti, Satgas ini berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menteri Nomor B/2355/M.PAN-RB/07/2015, tertanggal 22 Juli 2015. Dan nantinya, tim ini akan berkoordinasi dengan pejabat pembina kepegawaian pusat dan daerah.
"Khususnya dalam melakukan pengawasan terhadap netralitas serta penggunaan aset pemerintah oleh ASN," terang Yuddy usai menghadiri HUT ke 70 Pemprov Jawa Timur dan berkunjung ke Balai Kota Surabaya menemui PJS Wali Kota Nurwiyatno di ruang kerjanya, Senin (12/10).
Peringatan ini, lanjut dia, sudah disampaikan ke semua Pemda untuk ditindaklanjuti.
"Termasuk Satgas ini kami beri wewenang untuk menjatuhkan sanksi bagi si pelanggar. Bagi ASN yang terbukti terlibat kampanye dalam bentuk apapun, akan dijatuhi sanksi tegas. Paling berat sanksinya dipecat," tegas Yuddy.
Bagi pelanggaran ringan, masih kata menteri asal Partai Hanura ini, sanksinya bisa berupa penundaan promosi, tunjangan kinerja hingga penundaan gaji.
"MoU (nota kesepahaman) sudah ditandatangani Kemenpan RB dan Mendagri. Harapannya, agar netralitas di kalangan ASN tetap terjaga selama Pilkada serentak digelar, termasuk di Surabaya," ucapnya.
Sementara itu, PJs Wali Kota Surabaya Nurwiyatno menegaskan sudah menindaklanjuti imbauan berupa SE dari kementerian ini. "Saya sudah edarkan SE ini kepada seluruh jajaran birokrasi Pemkot Surabaya. Saya juga sudah mengingatkan untuk tetap netral," akunya.
Nurwiyatno juga mengaku, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan dari pihak Inspektorat Kota Surabaya terkait adanya indikasi pelanggaran dari ASN yang mendukung salah satu pasalon di Pilwali Surabaya, 9 Desember 2015 mendatang.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Netralitas PNS menjadi salah satu kunci keberhasilan dari pesta demokrasi terbesar di dunia.
Baca SelengkapnyaPemerintah meminta PNS untuk tetap netral saat pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTerkait netralitas ASN di momen politik sudah sangat jelas. Azwar Anas menegaskan sudah disiapkan sanksi bagi ASN yang tidak netral.
Baca SelengkapnyaBKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaPNS yang tidak netral dapat memiliki dampak yang signifikan pada berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat.
Baca SelengkapnyaNetralitas ASN tersebut tidak sama dengan golongan putih (golput). Para PNS maupun PPPK tetap memiliki hak politik, yakni hanya pada bilik suara.
Baca SelengkapnyaIngat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana
Baca SelengkapnyaKemendagri telah menekankan kepada kepala daerah agar menjaga netralitas ASN pada Pilkada.
Baca SelengkapnyaNetralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaBasuki menekankan bahwa dia tidak akan memberikan arahan para PNS di kementeriannya untuk memilih pasangan calon tertentu.
Baca SelengkapnyaMenpan RB Azwar Anas menegaskan, ASN dilarang like dan komen di akun media sosial capres-cawapres.
Baca Selengkapnya